Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042
Kelas : B Teknik Sipil
Analisis video “ Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia memiliki 4 republik. Republik pertama yaitu republik yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, republik yang kedua yaitu republik RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS, republil yang ketiga yaitu negara kesatuan dengan penetapan UUD sementara, dan republik yang ke empat yaitu republik yang telah diberlakukan kembali UUD pada tanggal 5 juli 1959.
Saat itu sesudah pemilu pada tahun 1955/1956 dibentuklah sebuah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun, disayangkan pelaksanaan tugas tersebut tidak berhasil dikarenakan terdapat perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Dan dengan dekrit presiden KEPPRES 150/1959 “Menetapkan Undang‑undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang‑undang Dasar Sementara.” Maka UUD sementara tidak lagi di berlakukan.
Perbedaan antara UUD tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 5 juli 1959 yaitu pada tahun 1945 tidak dijelaskan perihal UUD namun pada tahun 1959 penjelasan mengenai UUD diletakan pada lampiran sebagai bagain yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hingga saat ini kita menggunakan dokumen Naskah UUD 1945 namun dengan versi 1959 dan ditambah 4 lampiran (4 perubahan).
NPM : 2215011042
Kelas : B Teknik Sipil
Analisis video “ Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Seiring dengan berjalannya waktu Indonesia memiliki 4 republik. Republik pertama yaitu republik yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, republik yang kedua yaitu republik RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS, republil yang ketiga yaitu negara kesatuan dengan penetapan UUD sementara, dan republik yang ke empat yaitu republik yang telah diberlakukan kembali UUD pada tanggal 5 juli 1959.
Saat itu sesudah pemilu pada tahun 1955/1956 dibentuklah sebuah konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun, disayangkan pelaksanaan tugas tersebut tidak berhasil dikarenakan terdapat perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Dan dengan dekrit presiden KEPPRES 150/1959 “Menetapkan Undang‑undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang‑undang Dasar Sementara.” Maka UUD sementara tidak lagi di berlakukan.
Perbedaan antara UUD tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 5 juli 1959 yaitu pada tahun 1945 tidak dijelaskan perihal UUD namun pada tahun 1959 penjelasan mengenai UUD diletakan pada lampiran sebagai bagain yang tidak dapat dipisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hingga saat ini kita menggunakan dokumen Naskah UUD 1945 namun dengan versi 1959 dan ditambah 4 lampiran (4 perubahan).