Nama : Hana Nayomi Ratnayu
NPM : 2215011042
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan sebuah rangkaian proses penjabaran ide-ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral di dalamnya seperti keadilan dan kebenaran dalam bentuk yang konkrit. Dalam arti sempit penegak hukum ialah polisi dan jaksa yang kemudian diperluas hingga mencangkup hakim, pengacara dan Lembaga pemasyaraktan. Inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah. Kepastian hukum merupakan bentuk perlindungan yustisiable terhadap Tindakan yang sewenang-wenang, pasal 27 UUD 1945 “ segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Permasalahan Penegakan hukum di negara-negara berkembang salah satunya termasuk Indonesia bukanlah pada system hukum, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas apparat penegak hukum diantaranya, lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah penegakan hukum di Indonesia menjadi masalah yang serius dan terus menjadi perhatian, kebijakan mengenai hukum mejadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat. Terbukti masih banyak kasus kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan pemasalahan hukum lainnya. karena itu, pemerintah harus segera membenahi permasalahan yang terjadi.