Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?
Karena pemerintahan pada masa itu masih dalam kebimbangan dimana belum memiliki dasar yang akan menjadi tolak ukur dalam penetapan konstitusi, seperti pada
1. Priode 17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Indonesia baru merdeka, baru saja sekali memerintah daerah yang begitu besar, oleh karna itu dibuatlah Undang Undang pertama kali setelah melalui banyak pemikiran pada 18 Agustus 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Karna masih barunya negara Indonesia, masih banyak pula pengaruh dari pemerintah Belanda, menyebabkan Indonesia menjadi negara yang pro barat sehingga terbentuk RIS, republik Indonesia serikat.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini karna dirasa RIS tidak cocok untuk berdiri di negara ini penggunaanya di hentikan, sehingga Indonesia membuat dasar undang undang sementara.
4. Periode 5 Juli 1959
Penggunaan kembali undang undang pada periode 18 Agustus 1945 tapi dengan beberapa perubahan dan beberapa amandemen.