Posts made by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri

Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
Npm: 2215011057
Kelas: D


1. Pemberitaan tersebut mengenai keterlibatan anak anak pada saat demonstrasi. Saya sangat suka ketika pemberitaan seperti ini di angkat ke media masa, karna ketika orang tua membaca berita tersebut mereka akan lebih mewaspadai pergaulan anak-anak mereka.
Upaya untuk mencegah dan memberi pengertian kepada anak anak remaja,, dimana pada saat ini pola pikiran anak anak belum lah terbuka sepenuhnya. Sehingga sangat mudah di hasut tanpa tau kebenarannya.

2. Yang jelas memberikan aspirasi dengan baik-baik dan kondusif, tidak sampai berbuat anarkis dan melanggar hak orang lain. Sampaikan kepada yang bersangkutan secara langsung dengan melakukan janji temu. Dengan perwakilan masa yang di percaya untuk menyampaikan aspirasi.

3. kewajiban dasar adalah kumpulan kewajiban yang sudah disepakati bersama untuk di lakukan. Kewajiban dan hak adalah dua kesatuan yang berbeda tetapi saling berdampingan. Jadi kecil kemungkinannya kewajiban membatasi hak.
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi?

Karena pemerintahan pada masa itu masih dalam kebimbangan dimana belum memiliki dasar yang akan menjadi tolak ukur dalam penetapan konstitusi, seperti pada
1. Priode 17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Indonesia baru merdeka, baru saja sekali memerintah daerah yang begitu besar, oleh karna itu dibuatlah Undang Undang pertama kali setelah melalui banyak pemikiran pada 18 Agustus 1945.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Karna masih barunya negara Indonesia, masih banyak pula pengaruh dari pemerintah Belanda, menyebabkan Indonesia menjadi negara yang pro barat sehingga terbentuk RIS, republik Indonesia serikat.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 juli 1959
Pada masa ini karna dirasa RIS tidak cocok untuk berdiri di negara ini penggunaanya di hentikan, sehingga Indonesia membuat dasar undang undang sementara.

4. Periode 5 Juli 1959
Penggunaan kembali undang undang pada periode 18 Agustus 1945 tapi dengan beberapa perubahan dan beberapa amandemen.