NAMA : RAFAEL ARDIANSYAH
NPM : 2215011106
KELAS : B
ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Dalam konteks mata kuliah pengembangan kepribadian kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap dan keterampilan.
Di Perguruan Tinggi, mahasiswa harus memiliki hal-hal sebagai berikut. Pertama, kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Kedua, kemampuan mengenali dan mendekati masalah sebagai masyarakat global. Ketiga, kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan budaya. Keempat, kemampuan menyelesaikan konflik secara damai. Kelima, kemampuan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan. Keenam, kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan nasional, dan internasional.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pembukaaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
NPM : 2215011106
KELAS : B
ANALISIS VIDEO PRETEST
PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan. Dalam konteks mata kuliah pengembangan kepribadian kompetensi yang dimaksud merupakan kemampuan dan kecakapan yang terukur setelah mahasiswa mengikuti proses pembelajaran secara keseluruhan yang meliputi kemampuan akademik, sikap dan keterampilan.
Di Perguruan Tinggi, mahasiswa harus memiliki hal-hal sebagai berikut. Pertama, kemampuan berpikir kritis mahasiswa. Kedua, kemampuan mengenali dan mendekati masalah sebagai masyarakat global. Ketiga, kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan budaya. Keempat, kemampuan menyelesaikan konflik secara damai. Kelima, kemampuan mengubah gaya hidup dan pola makanan pokok yang sudah biasa guna melindungi lingkungan. Keenam, kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan nasional, dan internasional.
Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pembukaaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa