Kiriman dibuat oleh Najya Zahrina Adilah

Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: Arsitektur

Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya

Terjadi Pada pertengahan Oktober 2013, konflik antarwarga di perbatasan Indonesia-Timor Leste,
Konflik ini menimbulkan ketegangan hubungan antarwarga hingga berhari-hari berikutnya (Tempo,15 Oktober 2013). Konflik tersebut bukan pertama kali terjadi, karena pada akhir Juli 2012 konflik serupa juga terjadi di kabupaten yang sama, tetapi melibatkan warga dari desa yang berbeda. Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste menarik, karena jenis konflik tersebut hampir tidak terjadi di wilayah perbatasan darat Indonesia lainnya.

Kronologi konflik
Pemerintah Republik Demokratik Timor Leste membangun jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste, pembangunan jalan oleh Timor Leste tersebut merusak tiang-tiang pilar perbatasan, merusak pintu gudang genset pos penjagaan perbatasan milik Indonesia, serta merusak sembilan kuburan orang-orang tua warga Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara dan terjadilah konflik pada Senin, 14 Oktober 2013.

Faktor penyebab konflik
1. Masih belum tuntasnya delimitasi perbatasan antara kedua negara.
2. Negara masih mempersengketakan tiga segmen batas yaitu :
a. Segmen di Noelbesi Citrana
b. Segmen di Bijaelsunan
c. Segmen di Delomil Memo
3. Terjadi perbedaan interpretasi mengenai zona netral yang terdapat di perbatasan kedua negara.
4. Terkait dengan aspek sosial budaya, yaitu masih terdapat sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
--> Artikel ini sangat menarik, karena kita sebagai bangsa Indonesia jadi tahu faktor apasaja yang mempengaruhi Kasus konflik komunal di perbatasan Indonesia-Timor Leste. Setelah itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berfikir bagaimana cara atau usaha agar konflik tersebut tidak terulang kembali.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
--> Jika Indonesia ridak memiliki konsepsi wawasan Nusantara maka, kita tidak akan memahami bahwa kita memiliki perbedaan di setiap wilayah (perbedaan bahasa, agama, suku bangsa,dan budaya),maka pasti akan terjadi saling merendahkan antar bangsa Indonesia lalu terjadilah konflik dan solidaritas bangsa akan terbelah. Selain itu, kedaulatan yang dianut oleh suatu negara akan hilang dan tidak akan ada lagi sifat nasionalisme suatu bangsa terhadap negara nya.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
--> - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste perlu memperkuat kerja sama dalam bidang keamanan dan membangun dialog antarbudaya yang lebih baik.
- Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus ikut serta untuk bekerjasama seperti contohnya tidak lagi melanturkan sentimen negatif antarwarga Indonesia dengan warga Timor Leste agar terciptanya kedamaian.
Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

Macam-macam teori geopolitik:
1. Teori geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Karl Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky dan JFC Fuller.

Teori geopolitik Indonesia: Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir.Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Prinsip geopolitik Indonesia: Tidak mempertimbangkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepda membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Cara Pandang Bangsa Indonesia
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Konsep NKRI ini dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI: "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik."

Sebagai NKRI, kesatuan wilayah Indonesia mencangkup:
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan sosial-budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan.

Keunggulan Bangsa Indonesia:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi
Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa Perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia menjalankan hukum (penegak hukum).

faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Maka dari itu lah yang menyebabkan kepercayaan masyarakat kian hari kian merebak terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Nama: Najya Zahrina Adilah
NPM: 2215012037
Kelas: A
Prodi: S1 Arsitektur

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila dikehidupan sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada 'Custumary Law/International Law' hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia yang semakin modern dan kompleks.

Di UUD 1945 tercantum bahwasanya Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungannya ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.

Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam bernegara hukum di Indonesia. Slogan reformasi "demokrasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis" dan "desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonom)". Maka terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, MAPPI, dan lain sebagainya.