Nama
: Arya Nurhasan
NPM
: 2211031160
Kelas
: Akuntansi D
Forum
Diskusi
Artikel 14 a
Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang mengandung nilai-nilai
luhur yang dipercaya sebagai perisai pelindung bangsa tentunya juga harus ikut
berperan dalam menghadapi kemajuan IPTEK ini, dan sebaliknya IPTEK juga harus
senantiasa berdasar pada nilai-nilai pancasila, karena pancasila sejatinya
adalah media akulturasi dari berbagai pemikiran mengenai agama, pendidikan,
politik, sosial, budaya, dan juga ekonomi yang mengkoordinir berbagai aktivitas
kehidupan dalam masyarakat (Amir,2013). Jika IPTEK dianggap tidak berhubungan
dengan nilai budaya ataupun agama hal ini akan menyebabkan tidak adanya nilai
human-religius. Perkembangan IPTEK yang ada di Indonesia haruslah senantiasa
dikawal dengan nilai-nilai agama dan budaya yang terkandung dalam ideologi
bangsa yaitu pancasila agar kehidupan bangsa tidak rusak karena pengaruh buruk
IPTEK yang tidak sesuai dengan jati diri masyarakat Indonesia. Pancasila adalah
paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia, oleh karena itu ilmuwan harus
mengembangkan ilmunya dengan pertimbangan apakah tujuannya sudah sesuai dan
tidak merugikan manusia, serta harus diimbangi juga dengan pelestarian alam dan
budaya . Bangsa Indonesia sendiri telah memiliki akar budaya dan
religi yang sangat kuat sejak dahulu kala, sehingga jika ilmu pengetahuan dan
teknologi dibiarkan berkembangkan begitu saja tanpa berakar pada ideologi itu
sama halnya menjadikan IPTEK tanpa arah dan orientasi yang jelas yang bisa saja
membawa kehancuran bagi kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia
Implementasi
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan menerapkan
nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara,
setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan dalam
perilaku sehari-hari ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral. Jika
aktualisasi dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari benar benar dilakukan
maka akan tercapailah warga negara yang Pancasila yaitu Pancasila telah melekat
dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan
kepribadian Pancasila
Pengimplementasian
nilai-nilai Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana
Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian
masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia. Pengembangan IPTEK juga harus
senantiasa berakar pada budaya bangsa, serta IPTEK harus senantiasa menghormati
dan terbuka dengan segala kritik yang ada dari masyarakat yang tentunya untuk
arah yang lebih baik. Sebagai masyarakat Indonesia kita semua harus selalu
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bijak
menggunakan teknologi dan berusaha tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari
perkembangan IPTEK. Jadilah masyarakat yang cerdas yang dapat memanfaatkan
teknologi untuk hal-hal baik yang dapat berguna untuk diri sendiri, orang lain,
lingkungan dan juga bangsa Indonesia.
Artikel 14 b
Teori
kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi
kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara
simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau
mementingkan salah satunya. Ada tiga alasan yang menjadi landasan perlunya
Pancasila ditelusuri secara ilmiah yakni:
1.
Menteri Roeslan Abdulgani yang pada seminar Manipol di Bandung pada tanggal 28
Januari 1961 menyatakan bahwa Presiden Soekarno menghendaki penarikan ke atas
(perumusan teori Pancasila, khususnya Filsafat Pancasila) dan penarikan ke
bawah ajaran Pancasila (tingkat penjabaran dan pelaksanaannya, yang boleh
disebut dengan sikap hidup).
2.
Jawaban Presiden Soekarno dalam rapat DPA sebelum 28 Januari 1961 yang
menegaskan bahwa Sosialisme Indonesia dan ajaran Pancasila bersifat ilmiah dan
religius. Ilmiah dalam arti: 1) suatu ajaran ilmiah, yang bersifat khusus
berlaku bagi waktu, tempat, keadaan, golongan manusia, atau bangsa tertentu; 2)
lebih tinggi tingkatnya daripada itu ialah suatu teori ilmiah yang meliputi
segala faktor tadi yang lebih luas; dan 3) tingkat yang lebih tinggi lagi ialah
sistem ke filsafat-an yang terluas dalam segala faktornya, sampai dapat
mencapai tingkat dan luas yang abstrak, umum, dan universal.
3.
Ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960/ yang menentukan tentang pembangunan mental
berdasarkan Pancasila yang menghendaki pula berfikir secara abstrak, secara
ilmiah dan secara filsafat terhadap Pancasila. (Notonagoro, 1984: 30- 31)
Perumusan
Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia
merupakan sesuatu yang bersifat niscaya. Sebab, pengembangan ilmu yang terlepas
dari nilai ideologi bangsa, justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti
yang terjadi pada zaman Renaissance di Eropa. Bangsa Indonesia memiliki akar
budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat
sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada ideologi bangsa, sama
halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan orientasi yang jelas.
Pemahaman
filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan
bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah :
1)
tiadanya pertentangan dengan Tuhan,
2)
aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakikat manusia,
3)
suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi,
4)
kemanfaatan pada semua pihak, dan
5)
terpenuhinya hakikat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia
nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
Dengan
berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep
bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di
Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada
alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan
budaya dan jati diri bangsa Indonesia