Kiriman dibuat oleh Luthfi Abul Khair

NAMA : LUTHFI ABUL KHAIR
NPM : 2215012042
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang didasarkan pada cinta dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam menjalani kehidupan sebagai bagian dari negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukum Bela Negara tercantum dalam UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan Pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pelaksanaannya, keikutsertaan warga negara dalam upaya Bela Negara dapat dilakukan melalui beberapa cara seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran yang wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI baik secara sukarela maupun wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing.

Salah satu contoh aksi Bela Negara yang relevan pada masa pandemi COVID-19 adalah dengan taat dan patuh terhadap semua perintah dan himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap kebijakan social distancing, menjaga diri di rumah, serta mematuhi protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Melalui tindakan ini, kita turut berperan dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan COVID-19 untuk kebaikan bersama.
NAMA : LUTHFI ABUL KHAIR
NPM : 2215012042
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu negara untuk menghadapi berbagai tantangan dan ancaman baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, baik dari dalam maupun dari luar. Hal ini mencakup keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan potensi nasional guna melindungi keutuhan dan mencapai tujuan nasional.

Contoh tantangan dan ancaman langsung adalah ketika Belanda menjajah Indonesia untuk menguasai rempah-rempah dan sumber daya alam. Di Filipina, ada contoh tantangan dan ancaman luar ketika negara tersebut dijajah oleh Amerika Serikat. Selain itu, terdapat tantangan dari dalam negeri yang dapat mengganggu kedamaian negara itu sendiri. Ada juga tantangan tidak langsung, yaitu tantangan yang berkembang secara bertahap dan memerlukan penanganan secara bertahap pula.

Kekokohan negara didasarkan pada integritas, identitas, kelangsungan hidup, dan perjuangan dalam mencapai tujuan nasional. Semua ini merupakan konsep pertahanan yang harus dikembangkan dan diperkuat agar negara tidak runtuh. Terdapat dua ancaman yang dapat membahayakan negara, yaitu ancaman unsur Trigata yang meliputi lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, serta kemampuan penduduk; dan ancaman unsur Panca Gatra yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan ketahanan negara.

Untuk mewujudkan ketahanan nasional, penting bagi rakyat dan pemimpin untuk bekerja secara bersama-sama dan memiliki kesadaran akan ancaman yang ada di luar sana. Hal ini memerlukan upaya untuk memperkuat ketahanan negara.