NAMA : PUTRI ANJANI
NPM : 2215012046
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
Wawasan berasal dari kata wawas atau dalam bahasa jawa artinta pandangan,tinjauan atau penglihatan indrawi selanjutnya kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Sedangkan wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat,bangsa, dan wilayah negra kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut,udara diatasnya menjadi kesatuan politik,ekonomi,sosial,budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh bangsa Indonesia. Wawasan nusantara juga memiliki manfaat sebagai pedoman,motivasi,dorongan serta rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan serta tindakan bagi penyelengara negara ditingkat pusat dan daerah maupun seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa ataupun daerah. Sehingga wawasan nusantara merupakan hal yang penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh bangsa indonesia. Perbedaan persepsi atau pendapat dalam konteks sosiologis aupun politis diangap hal yang wajar dan sah. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk masyrakat yang dinamis dan kreatif unutk saling menyesuaikan menuju integrasi.
Latar belakang historis wawasan nusantara bangsa indonesia juga memperjuangkan wawasan nusantara berdasarkan deklarasi juanda ke forum internasional agar mendapat pengakuan bagsa lain atau masyarakay internasional. Setelah perjuangan yang panjang akhirnya konvensi PBB 1982 dikenal sebagai United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Sesuai dengan namanya, UNCLOS 1982 membahas perihal hukum kelautan termasuk aturan di dalamnya. Konvensi ini ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika. Dilansir dari United Nations, konvensi hukum laut ini mulai berlaku pada 16 November 1994. Pemberlakukan konvensi ini berarti seluruh negara peserta harus tunduk pada peraturannya, termasuk Indonesia. Secara garis besar, konvensi ini terdiri atas 320 pasal dengan sembilan lampiran. Isinya berupa penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Latar beakang sosiologis wawasan nusantara bangsa indonesia memandang wilayah sebagai satu kesatuan namun seiring perkembangan konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan termasuk kesatuan dalam satu bangsa. Berdasarkan GBHN wawasan nusantara ialah cara pandang dan sikap bagsa indonesia mengena diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara wilayah indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna serta penduduk yang menduduki tempat itu. Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang segalanya menjadi satu kesatuan. Luasnya bangsa indonesia menjadi suatu tantangan bagi bangsa untuk mengelolanya.