Kiriman dibuat oleh Chika Islamy Hermayanti

Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
'-> Tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah artikel tersebut membahas tentang konflik yang ditimbulkan oleh pertempuran perbatasan antar negara, perbedaan interpretasi netralitas di kedua negara dan aspek sosial budaya di mana masih ada perasaan negatif di antara warga negara Indonesia dan Timor Timur. Hal positif yang dapat dipetik dari artikel tersebut adalah ketika membangun di zona bebas, perlu dipikirkan agar Indonesia dapat mengambil langkah proaktif untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang. 

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
'-> Wawasan nusantara menjadi sumber kebijakan dan keputusan, tidak hanya mengandung nilai sejarah Indonesia yang mempunyai pengalaman berharga dalam pengambilan keputusan, tetapi juga merupakan hasil perjuangan para pendahulu untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Maka sebab itu, mempelajari sejarah bangsa merupakan langkah penting dalam menciptakan pedoman yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa depan.  

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
'-> Konsep wawasan nusantara menggaris bawahi pentingnya kerjasama yang baik antar negara bertetangga, menghormati batas-batas wilayah yang telah disepakati dan memperhatikan kepentingan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah perbatasan tersebut. Konsep wawasan nusantara dapat meminimalisir konflik antar masyarakat dan antar negara di kawasan perbatasan.
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hakikat Konsep Geopoltik

- Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.

- Macam-macam teori geopolitik:
  •) Teori Geopolitik Frederich Ratzel
  •) Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
  •) Teori Geopolitik Karl Haushofer
  •) Teori Geopolitik Halford Mackinder
  •) Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
  •) Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller

- Konsep geopolitik Indonesia
'->Teori geopolitik menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayaj geografis Indonesia.

- Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada sidanh BPUPKI pada 1 Juni 1945.

- Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

- Cara pandang bangsa Indonesia
  •) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
  •) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
  •) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
  •) Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

- Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negarq kesatuan, yang berbentuk republik."

- Sebagai NKRI, kesatauan wilayah Indonesia mencakup :
  •) Kesatuan politik
  •) Kesatuan hukum
  •) Kesatuan sosial-budaya
  •) Kesatuan pertahanan dan keamanan

- Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak diantara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

- Keunggulan bangsa Indonesia :
  •) Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar
  •) Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
  •) Letak wilayah yang strategis
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum menurut para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.

Sudarto (1986: 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Nama : Chika Islamy Hermayanti
NPM : 2215012018
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi Hukum

Hukum muncul sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan menata negara. Kehidupan masyarakat selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat yang modern begitu kompleks diatur oleh (interactional law/custumary law).

Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting, dan dicari ditengah-tengah kehidupan modern yang semakin kompleks.

Reformasi 1998 membuka babak baru penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara adalah "demokratisasi" dan "desentralisasi". Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sementara desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Terbentuknya embaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.