གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ nasya fhadila nurulsyah

NAMA : NASYA FHADILA NURULSYAH
NPM : 2207051013
jurnal ini menjelaskan tentang PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum), Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum
Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NAMA : NASYA FHADILA NURULSYAH
NPM : 2207051013

Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum yang menyatakan bahwa hukum berada di atas segala bentuk otoritas atau kekuasaan. Prinsip ini menunjukkan bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum dan tidak dikecualikan darinya.
Supremasi hukum mencakup beberapa aspek penting. Pertama, hukum harus ditetapkan dengan jelas dan diakses oleh semua orang. Ini berarti bahwa hukum tidak boleh samar atau tidak jelas sehingga orang dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
Kedua, supremasi hukum menunjukkan bahwa tidak ada individu atau kelompok yang berada di atas hukum. Semua orang, termasuk pejabat pemerintah dan elit politik, harus patuh pada hukum yang sama seperti warga biasa. Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau perlakuan istimewa di bawah supremasi hukum.
Ketiga, supremasi hukum menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan. Hukum harus melindungi hak-hak individu, memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil, dan memastikan bahwa sistem peradilan berfungsi secara independen dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau kekuasaan.
NAMA : NASYA FHADILA NURULSYAH
NPM : 2207051013

izin menjawab,dari vidio di atas saya dapat menganalisis topik Supremasi hukum yang merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara,yang salah satu faktor penegaknya yaitu adanya pembagian kekuasaan negara yang jelas, konsisten, serta adil.
namun pada negara kita supremasi hukum masih belum bisa ditegakkan,salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption)
sehingga cara agar negara kita dapat meningkatkan supremasi negara yaitu hukum harus didasar kan oleh uud,dan tentu harus berlaku adil.