Posts made by Fairuza Ghania

NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM: 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Analisis soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Menurut pandangan saya, sumber konflik di Timor Leste bermula dari pembangunan jalan di dekat perbatasan Indonesia-Timor Leste. Jalan tersebut menggunakan zona bebas yang seharusnya memiliki jarak 50 meter dari perbatasan. Namun, konflik ini terjadi karena zona bebas tidak boleh dikuasai sepihak sesuai kesepakatan. Selain itu, pembangunan jalan oleh pihak Timor Leste merusak berbagai macam fasilitas perbatasan. Oleh karena itu, sebaiknya kedua negara harus berdiskusi dan mencapai keputusan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam hal pembangunan di zona bebas. Hal positif yang dapat di ambil adalah kita sebagai warga negara perlu mempunyai kesadaran dan pemahaman wawasan nusantara yang baik, karena dengan ketidaktauan itu dapat memicu konflik, maka kita perlu mencegah sedari awal agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Tanpa adanya rasa persatuan dan kesatuan di antara penduduk Indonesia, serta kurangnya semangat untuk melindungi keutuhan bangsa, maka tidak akan terdapat dorongan atau motivasi yang mempengaruhi pengambilan keputusan, kebijakan, tindakan, dan perilaku pemerintah, hal ini dapat berdampak pada kemajuan dan keberlangsungan negara kita. Maka dari itu konsepsi wawasan nusantara sangan penting bagi negara Indonesia

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Pentingnya konsep wawasan nusantara dalam mencegah konflik, terutama di wilayah perbatasan. Konsep ini menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara negara tetangga, menghormati batas wilayah yang telah disepakati, dan memperhatikan kepentingan bersama dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di wilayah perbatasan tersebut. Dengan adanya konsep wawasan nusantara, konflik antara masyarakat maupun negara di wilayah perbatasan dapat diminimalisir. Lebih dari itu, konsep ini juga mendorong pentingnya membangun toleransi, kerjasama, dan perdamaian di antara masyarakat yang memiliki beragam perbedaan satu sama lainya.
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Geopolitik Indonesia
Geopolitik ialah sebuah ilmu tentang kebijakan penyelenggaraan negara yang dikaitkan dengan masalah geografi wilayah suatu bangsa. Geopolitik memiliki macam macam teori yang mendasari nya yaitu ada enam teori, salah satunya teori geopolitik Frederich Ratzel dan Rudolf Kjelllen.
Indonesia memiliki konsep geopolitik yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai identitas nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Teori geopolitik Indonesia diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kali, dengan prinsip lebih mementingkan membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah dan tidak mementingkan dalam hal wilayah.
Dengan cara pandang bangsa Indonesia yaitu:
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
Konsep ini juga tercantum dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 yang berisi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik", dengan begitu kesatuan wilayah Indonesia mencakup kesatuan politik, hukum, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan. Dengan keunggulan memiliki keanekaragaman aspek sosial budaya, letak wilayah yang strategis, dan masih banyak lagi.
NAMA : FAIRUZA GHANIA
NPM : 2215012024
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Teori penegakan hukum menurut Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40),
membedakan penegakan hukum pidana
menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana
yang dirumuskan oleh hukum pidana
substantif (substantive law of
crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup
penegakan hukum pidana yang bersifat
total tersebut dikurangi area of no
enforcement dalam penegakan hukum ini
para penegak hukum diharapkan
penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk
waktu, personil, alat-alat investigasi, dana
dan sebagainya, yang kesemuanya
mengakibatkan keharusan
dilakukannya discretion dan sisanya inilah
yang disebut dengan actual enforcement.

Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai
suatu proses yang bersifat sistemik, Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem
normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative
system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan
sistem sosial (social system).

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.