Kiriman dibuat oleh Ria Putri Darmayati 2251031033
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah yang melakukan PSBB untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Konsitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia karena dalam menjalankan PSBB aparat sipil dalam menindaki masyarakat yang tidak taat aturan PSBB dinilai tidak sesuai dengan aturan hak asasi manusia karena melakukannya dengan cara yang kasar sehingga merugikan masyarakat.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan karena tidak ada yang mengatur hak asasi manusia. Selain itu sistem pemerintahannya akan berantakan.
Konstitusi efektif dalam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan sebagai perlindungan dalam memberi jaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang dihadapi saat ini yaitu perkembangan zaman yang canggih membuat orang-orang memanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik seperti dimedia sosial menyebarkan berita hoax dengan maksud merugikan orang lain bahkan mencelaki orang lain, lalu melakukan aksi penipuan di media sosial.
Pasal-pasal UUD 1945 sudah ada untuk mengatasi permasalah tersebut, namun untuk menjadi pedoman menyelesaikannya belum terlaksana karena masih terus terjadi kasus-kasus di media sosial karena pelakunya tidak memiliki kesadaran diri bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara kita yang menjunjung tingga nilai persatuan dan kesatuan menurut saya adalah konsep yang tepat karena Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya sehingga harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia tidak pecah karena adanya perbedaan tersebut, dengan adanya konsep tersebut warganegara menjadi saling mengormati dan menghargai antara perbedaan yang dimiliki. Namun kenyataannya apakah semua warga Indonesia sudah saling menghormati atau menghargai? Kita bisa liat jawabannya dari konflik yang saat ini masih terjadi seperti konflik serang menyerang perihal perbedaan agama dan budaya sehingga yang perlu diperbaiki adalah memastikan warga negaranya benar-benar menanamkan nilai persatuan dan kesatuan dalam dirinya, bukan sekedar konsep saja tapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan, agar terhindar dari konflik-konflik tersebut.
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah yang melakukan PSBB untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Konsitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia karena dalam menjalankan PSBB aparat sipil dalam menindaki masyarakat yang tidak taat aturan PSBB dinilai tidak sesuai dengan aturan hak asasi manusia karena melakukannya dengan cara yang kasar sehingga merugikan masyarakat.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan karena tidak ada yang mengatur hak asasi manusia. Selain itu sistem pemerintahannya akan berantakan.
Konstitusi efektif dalam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan sebagai perlindungan dalam memberi jaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang dihadapi saat ini yaitu perkembangan zaman yang canggih membuat orang-orang memanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik seperti dimedia sosial menyebarkan berita hoax dengan maksud merugikan orang lain bahkan mencelaki orang lain, lalu melakukan aksi penipuan di media sosial.
Pasal-pasal UUD 1945 sudah ada untuk mengatasi permasalah tersebut, namun untuk menjadi pedoman menyelesaikannya belum terlaksana karena masih terus terjadi kasus-kasus di media sosial karena pelakunya tidak memiliki kesadaran diri bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara kita yang menjunjung tingga nilai persatuan dan kesatuan menurut saya adalah konsep yang tepat karena Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya sehingga harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia tidak pecah karena adanya perbedaan tersebut, dengan adanya konsep tersebut warganegara menjadi saling mengormati dan menghargai antara perbedaan yang dimiliki. Namun kenyataannya apakah semua warga Indonesia sudah saling menghormati atau menghargai? Kita bisa liat jawabannya dari konflik yang saat ini masih terjadi seperti konflik serang menyerang perihal perbedaan agama dan budaya sehingga yang perlu diperbaiki adalah memastikan warga negaranya benar-benar menanamkan nilai persatuan dan kesatuan dalam dirinya, bukan sekedar konsep saja tapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan, agar terhindar dari konflik-konflik tersebut.
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan versi UUD 1945 yang sekarang.
Indonesian telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar sementara (UUDS 1950)
4. Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan kembali tahun 1959.
Jadi perbedaannya yaitu UUD yang disahkan 18 Agustus tidak ada penjelasannya. Penjelasannya baru ada tahun 1946 oleh Soepomo dan lainnya. Sedangkan UUD 1945 yang dipakai tahun 1959 ada lampirannya. Dan sekarang dokumen yang pegang saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan UDD 1,2,3, dan 4 dengan catatan mengubahnya dengan metode adendum, yaitu dengan lampiran yang artinya naskah sendiri dan naskah asli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.
Diaturan tambahan pasal 2 yang mengatakan bahwa UDD 1945 berisi pembukaan UUD dan pasal-pasal sehingga membuat orang-orang berpikir bahwa bahwa naskah UDD tidak ada lagi penjelasan padahal dalam perubahan UUD menggunakan metode adendum jadi penjelasannya masih ada didalam naskah aslinya.
Dalam memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan tanda bintang 1,2,3 yang artinya bintang satu berarti perubahan satu dan seterusnya.
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B
Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan versi UUD 1945 yang sekarang.
Indonesian telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Republik Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar sementara (UUDS 1950)
4. Undang-undang Dasar 1945, yang disahkan kembali tahun 1959.
Jadi perbedaannya yaitu UUD yang disahkan 18 Agustus tidak ada penjelasannya. Penjelasannya baru ada tahun 1946 oleh Soepomo dan lainnya. Sedangkan UUD 1945 yang dipakai tahun 1959 ada lampirannya. Dan sekarang dokumen yang pegang saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan UDD 1,2,3, dan 4 dengan catatan mengubahnya dengan metode adendum, yaitu dengan lampiran yang artinya naskah sendiri dan naskah asli 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan.
Diaturan tambahan pasal 2 yang mengatakan bahwa UDD 1945 berisi pembukaan UUD dan pasal-pasal sehingga membuat orang-orang berpikir bahwa bahwa naskah UDD tidak ada lagi penjelasan padahal dalam perubahan UUD menggunakan metode adendum jadi penjelasannya masih ada didalam naskah aslinya.
Dalam memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan tanda bintang 1,2,3 yang artinya bintang satu berarti perubahan satu dan seterusnya.
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : AKT D
NPM : 2251031033
Kelas : AKT D
Hadir