Posts made by Salma Salsabila Chandra 2211031144

Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Tanggapan saya dari berita tersebut adalah bahwa saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak saat melakukan demonstrasi. Selain karena pada usia sekarang mereka belum mengerti tujuan serta arti dari demonstrasi, ini juga bisa berdampak buruk bagi keselamatan mereka melihat kecondongan tindakan anarkis yang sering muncul dalam kegiatan demonstrasi.

Hal positif yang bisa diambil ialah mengungkapkan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak yang kita miliki sebagai warganegara, tetapi tujuan dari demonstrasi harus baik dan jelas sehingga saat berdemonstrasi kita tetap menjaga kondusifitas kota, tidak ricuh dan merusak fasilitas.

2. Solusi mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum
a. Menyampaikan pendapat setelah mendapat gilirannya
b. Memberikan pendapat sesuai pembahasan
c. Jangan memaksa orang lain untuk setuju untuk mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman
d. Menggunakan bahasa yang sopan
e. Gunakan sudut pandang netral
f. Menggunakan analogi sederhana sehingga mudah dipahami
g. Memperhatikan intonasi bicara
h. Saling menghargai satu sama lain

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban semata-mata bertujuan agar setiap warganegara tidak lepas kendali atas hak yang dimilikinya dan tetap menghormati hak asasi milik orang lain. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Kita berhak atas hak yang diperoleh dengan kewajiban tidak mengambil hak orang lain, dimana kita harus bertanggung jawab dan tidak semena mena.

Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008

Berikut hasil materi yang saya dapat dari video.

Indonesia sudah mengalami 4 Republik, antara lain :
1. Republik pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua berubah menjadi Republik Indonesia Serikat dengan menggunakan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Republik ketiga berubah lagi menjadi Negara Kesatuan yang menggunakan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat yang dimana diberlakukan kembali UUD 1945 pada tahun 1959, tetapi dengan perubahan yaitu adanya penjelasan tentang UUD yang termasuk pada lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Menurut pernyataan tahun 1959 bahwa Indonesia melakukan perubahan UUD menggunakan Metode Adendum yang dianut Amerika Serikat sehingga perubahan dilakukan dengan lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dan terkonsolidasi dari UUD 1945 yang berlaku sekarang. Perbedaan UUD 1945 tahun 1945, dengan UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959 adalah terdapat lampiran dokumen. Terdapat naskah sendiri dan naskah utama. UUD 1945 yang kita pakai sekarang adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1945 ditambah dengan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 yang ditandai dengan bintang.

Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah tindakan yang dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta tindak lanjutnya berupa pemberian perlindungan, keselamatan, dan menghilangkan kesenjangan sosial. Masyarakat pun patut mendukung upaya yang dilakukan agar Indonesia sukses melawan dan mencegah penyebarluasan wabah COVID-19. Walaupun cukup menjadi sorotan, PSBB tidak melanggar konstitusi, tindakan ini dilakukan bersama semata-mata merupakan jalan untuk memutus penyebaran wabah yang melanda. Melakukan kewajiban demi menjaga hak orang lain dan diri sendiri adalah tindakan yang tepat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau balau, hancur, dan tidak teratur. Tanpa konstitusi, negara tidak akan memiliki dan mencapai tujuan bersama, serta tidak ada perlindungan dan penjamin hak-hak konstitusional seluruh warganya. Konstitusi yang diterapkan dengan baik adalah media efektif untuk menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, di mana konstitusi digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan alat menjaga hubungan seluruh warganegara. Konstitusi berkontribusi sebagai sumber hukum tertinggi, identitas nasional, pelindung HAM, kebebasan warga, serta membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, Indonesia bahkan dianggap sebagai pasar yang sangat besar dan potensial untuk budaya asing masuk. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang memang sudah dibentuk dengan baik, tetapi sangat bertolak belakang dalam pelaksanaannya. Berkurang rasa cinta tanah air, sikap nasionalisme, dan penerapan nilai sosial merupakan akibat dari terpaparnya budaya asing yang bisa kita lihat. Tanpa peraturan yang tepat, pelaksanaan yang baik dari pemegang kekuasaan, dan kesadaran masyarakat, budaya asing tersebut dapat sangat merusak kehidupan bernegara. Kita perlu cara-cara, langkah-langkah edukasi dan pemberdayaan kebudayaan yang tepat serta sesuai zaman.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang sangat baik. Persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang mewujudkan Indonesia mencapai kemerdekaan hingga penyelenggaraan pemerintahan sekarang. Dasar negara yang sudah disepakati para pendiri bangsa sudah tepat sesuai kepribadian masyarakat Indonesia. Tugas kita sebagai warganegara adalah mempertahankan persatuan dan kesatuan agar tidak terpecah belah dan dapat hidup rukun. Mengimplementasikan Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 1945, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dapat membangun karakter bangsa Indonesia yang diharapkan dapat membantu cita-cita bangsa.