NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B
1. Tanggapan saya dari berita tersebut adalah bahwa saya setuju dengan ibu Tri Rismaharini untuk tidak melibatkan anak-anak saat melakukan demonstrasi. Selain karena pada usia sekarang mereka belum mengerti tujuan serta arti dari demonstrasi, ini juga bisa berdampak buruk bagi keselamatan mereka melihat kecondongan tindakan anarkis yang sering muncul dalam kegiatan demonstrasi.
Hal positif yang bisa diambil ialah mengungkapkan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak yang kita miliki sebagai warganegara, tetapi tujuan dari demonstrasi harus baik dan jelas sehingga saat berdemonstrasi kita tetap menjaga kondusifitas kota, tidak ricuh dan merusak fasilitas.
2. Solusi mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum
a. Menyampaikan pendapat setelah mendapat gilirannya
b. Memberikan pendapat sesuai pembahasan
c. Jangan memaksa orang lain untuk setuju untuk mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman
d. Menggunakan bahasa yang sopan
e. Gunakan sudut pandang netral
f. Menggunakan analogi sederhana sehingga mudah dipahami
g. Memperhatikan intonasi bicara
h. Saling menghargai satu sama lain
3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU ini menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Kewajiban semata-mata bertujuan agar setiap warganegara tidak lepas kendali atas hak yang dimilikinya dan tetap menghormati hak asasi milik orang lain. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Kita berhak atas hak yang diperoleh dengan kewajiban tidak mengambil hak orang lain, dimana kita harus bertanggung jawab dan tidak semena mena.