Posts made by APRIYANA BORUSIMBOLON

Nama: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
Reg: C

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus.
Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung,akan tetapi anggota DPR tersebut datang lagi dan menitip suatu kasus ke Kejagung.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.Namun,Mahmud tidak mengatakan siapa markus itu.Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
NAMA: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
kelompok 1

Faktor Penyebab Internal

1. Sifat serakah/tamak/rakus manusia

Keserakahan dan tamak adalah sifat yang membuat seseorang selalu tidak merasa cukup atas apa yang dimiliki, selalu ingin lebih.

2. Gaya hidup konsumtif

Sifat serakah ditambah gaya hidup yang konsumtif menjadi faktor pendorong internal korupsi. Gaya hidup konsumtif misalnya membeli barang-barang mewah dan mahal atau mengikuti tren kehidupan perkotaan yang serba glamor.

3. Moral yang lemah

Seseorang dengan moral yang lemah mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Aspek lemah moral misalnya lemahnya keimanan, kejujuran, atau rasa malu melakukan tindakan korupsi. Jika moral seseorang lemah, maka godaan korupsi yang datang akan sulit ditepis.

Faktor Penyebab Eksternal

1. Aspek Sosial

Kehidupan sosial seseorang berpengaruh dalam mendorong terjadinya korupsi, terutama keluarga. Bukannya mengingatkan atau memberi hukuman, keluarga malah justru mendukung seseorang korupsi untuk memenuhi keserakahan mereka. Aspek sosial lainnya adalah nilai dan budaya di masyarakat yang mendukung korupsi.

2. Aspek Politik

Keyakinan bahwa politik untuk memperoleh keuntungan yang besar menjadi faktor eksternal penyebab korupsi. Tujuan politik untuk memperkaya diri pada akhirnya menciptakan money politics. Dengan money politics, seseorang bisa memenangkan kontestasi dengan membeli suara atau menyogok para pemilih atau anggota-anggota partai politiknya.

3. Aspek Hukum

Hukum sebagai faktor penyebab korupsi bisa dilihat dari dua sisi, sisi perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor akan mencari celah di perundang-undangan untuk bisa melakukan aksinya. Selain itu, penegakan hukum yang tidak bisa menimbulkan efek jera akan membuat koruptor semakin berani dan korupsi terus terjadi.
NAMA: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
KELAS:REGULER C

1.Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai
asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama
negara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah.

2.Wewenang dalam Hukum
Administrasi Negara adalah Kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai
tujuan organisasi dan secara umum tugas di definisikan sebagai kewajiban atau suatu
pekerjaan yg harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.Dari sudut bahasa hukum wewenang berbeda halnya dengan kekuasaan,
kekuasaan hanya menggambarkan hak bertindak/berbuat atau tidak berbuat,
sedangkan wewenang secara yuridis, pada hakikatnya hak dan kewajiban.

3.Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip asas legalitas. Asasini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan olehsuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.


Asas umum pemerintah yang baik:
Menurut Jazim Hamidi, berdasarkan rumusan pengertian para
pakar dan tambahan pemahaman penulis (Jazim Hamidi) tentang AAUPB,
maka dapat ditarik unsur-unsur yang membentuk pengertian tentang
AAUPB secara komprehensif, yaitu :5
1. AAUPB merupakan nilai nilai etik yang hidup dan berkembang dalam
lingkungan hukum administrasi negara
2. AAUPB berfungsi sebagai pegangan bagi Pejabat Administrasi Negara
dalam menjalankan fungsinya, merupakan alat uji bagi hakim
administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara (yangberwujud penetapan/beschikking), dan sebagai dasar pengajuan gugatan
bagi pihak penggugat.
3. Sebagian besar dari AAUPB masih merupakan asas-asas yang tidak
tertulis, masih abstrak, dan dapat digali dalam praktik kehidupan di
masyarakat.
4. Sebagian asas yang lain sudah menjadi kaidah hukum tertulis dan
terpencar dalam berbagai peraturan hukum positif. Sebagian asas telah
berubah menjadi kaidah hukum tertulis, namun sifatnya tetap sebagai
asas hukum.
Konsepsi AAUPB menurut Crince le Roy yang meliputi: asas
kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas
motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintah, asas tidak boleh
mencampuradukkan kewenangan, asas kesamaan dalam pengambilan
keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas
menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu
keputusan yang batal, dan asas perlindungan atas pandangan hidup
pribadi. Koentjoro menambahkan dua asas lagi, yakni: asas kebijaksanaan
dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
NAMA : APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM : 2216041112
KELAS : REG C

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll.
Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu
bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan
yang baik, dll.