Nama: APRIYANA BORUSIMBOLON
NPM:2216041112
Reg: C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus.
Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung,akan tetapi anggota DPR tersebut datang lagi dan menitip suatu kasus ke Kejagung.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.Namun,Mahmud tidak mengatakan siapa markus itu.Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.
NPM:2216041112
Reg: C
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD berkukuh pada pernyataan sebelumnya soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Angka tersebut berbeda dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR.Sri Mulyani menyebutkan nilai transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai di kementerian yang dipimpinnya hanya sebesar Rp 3,3 triliun.
Mahfud membeberkan dan membagi nilai transaksi senilai Rp 349 triliun itu ke dalam tiga kelompok. Pertama, soal transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani di komisi XI mengatakan hanya Rp 3,3 triliun tetapi yang benarnya Rp 35 triliun.
Kedua, transaksi keuangan yang dicurigai melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 triliun.
Ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang belum diperoleh sebesar Rp 260 triliun. “Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun.
Mahmud mengatakan bahwa laporan dari PPATK dengan laporan dari TPPU di Bea cukai berbeda.
Pernyataan tersebut membuat mahmud mengatakan bahwa anggota DPR markus.
Pernyataan Mahfud mengenai markus memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Arteria mengatakan keberatan dengan ucapan Mahmud karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan markus.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD mengungkap beberapa hal, salah satunya menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus(markus). Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.Mahfud mengatakan pernah ada anggota DPR yang marah-marah saat rapat dengan Jaksa Agung,akan tetapi anggota DPR tersebut datang lagi dan menitip suatu kasus ke Kejagung.Perkataan Mahfud tersebut langsung dihujani interupsi para anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, salah satu legislator yang protes, meminta Mahfud menyebutkan nama anggota DPR yang menjadi markus tersebut.Namun,Mahmud tidak mengatakan siapa markus itu.Jika tidak ingin diperkarakan,Mahmud diminta mencabut pernyataan mengenai anggota DPR markus.