གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Diva Aulia Ramadanti

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

Diva Aulia Ramadanti གིས-
Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103
pemilihan umum dalam aspek Hukum Administrasi Negara terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. berikut ini adalah beberapa aspek HAN dalam mengatur pemilihan umum
1. Penyelenggara Pemilihan Umum: UU Pemilu menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat nasional, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUD). KPU dan KPUD bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum, termasuk pemilihan umum untuk memilih walikota.

2. Persyaratan Calon: UU Pemilu mengatur persyaratan calon yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan umum. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, dan memiliki hak pilih, serta persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang diperebutkan, misalnya pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.

Kampanye Pemilihan: UU Pemilu mengatur tata cara kampanye pemilihan umum, termasuk kampanye untuk memilih walikota. Kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk waktu dan tempat yang telah ditentukan, pembatasan biaya kampanye, larangan praktik politik yang tidak etis, dan keberatan terhadap kampanye negatif atau kampanye hitam.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: UU Pemilu memberikan wewenang kepada KPU dan KPUD untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pemilihan umum. Mereka memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum, menindak pelanggaran aturan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.

4. Sengketa Pemilihan: UU Pemilu juga mengatur proses penyelesaian sengketa pemilihan umum. Terdapat mekanisme yang dapat digunakan calon atau partai politik untuk mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Sengketa tersebut akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) di tingkat provinsi.
Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103

Menurut saya tindakan gubernur lampung yaitu arinal yang meminta wartawan menghapus liputan berita di suatu acara merupakan tindakan yang tidak bisa di benarkan karena hal tersebut merupakan hal yang salah sebab menghalangi media untuk menyampaikan berita terkini kepada khalayak umum, dan hal tersebut merupakan melanggar kebebasan pers yaitu hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan berita. Peristiwa yang dilakukan oleh gubernur lampung merupakan sebuah sikap yang cukup arogan dan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat daerah atau pemimpin daerah

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

Diva Aulia Ramadanti གིས-
Nama: Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103

Pada 2 maret 2022 Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., diangkat menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam dan salah satu putra terbaik Lampung. tetapi pada tanggal 8 mei 2023 KPK rupanya telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim agung di MA.

komentar saya terhadap kasus tersebut cukup prihatin karena seharusnya seorang guru besar dan putra terbaik lampung harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lampung dan bisa mencotohkan nilai nilai yang baik. bukannya melakukan hal yang tidak mencerminkan gelar yang ia dapat. karena korupsi adalah suatu kegiatan yang tercela dan tidak mencerminkan sebagai orang yang berpendidikan dan hal tersebut membuat malu daerah.