Nama : Diva Aulia Ramadanti
NPM : 2216041103
pemilihan umum dalam aspek Hukum Administrasi Negara terdapat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. berikut ini adalah beberapa aspek HAN dalam mengatur pemilihan umum
1. Penyelenggara Pemilihan Umum: UU Pemilu menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum di tingkat nasional, sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terdapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUD). KPU dan KPUD bertugas mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum, termasuk pemilihan umum untuk memilih walikota.
2. Persyaratan Calon: UU Pemilu mengatur persyaratan calon yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemilihan umum. Persyaratan ini meliputi persyaratan umum seperti kewarganegaraan Indonesia, usia minimal, dan memiliki hak pilih, serta persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang diperebutkan, misalnya pendidikan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
Kampanye Pemilihan: UU Pemilu mengatur tata cara kampanye pemilihan umum, termasuk kampanye untuk memilih walikota. Kampanye harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, termasuk waktu dan tempat yang telah ditentukan, pembatasan biaya kampanye, larangan praktik politik yang tidak etis, dan keberatan terhadap kampanye negatif atau kampanye hitam.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum: UU Pemilu memberikan wewenang kepada KPU dan KPUD untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait pemilihan umum. Mereka memiliki kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum, menindak pelanggaran aturan, dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar.
4. Sengketa Pemilihan: UU Pemilu juga mengatur proses penyelesaian sengketa pemilihan umum. Terdapat mekanisme yang dapat digunakan calon atau partai politik untuk mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan umum. Sengketa tersebut akan diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) di tingkat provinsi.