Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159
Dari segi hukum administrasi negara, pernyataan yang disampaikan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 didasarkan pada faktor individu sebagai penentu tertinggi dalam kontestasi tersebut. Menurut hukum administrasi negara, proses pemilihan umum harus berjalan secara adil dan demokratis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dalam menentukan kemenangan calon.
Pernyataan tersebut menyoroti bahwa faktor partai politik pengusung tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi di mana warga negara memiliki hak untuk memilih berdasarkan pertimbangan pribadi dan bukan hanya karena afiliasi partai politik. Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya kinerja dan tingkat popularitas calon sebagai faktor penentu kemenangan. Ini menunjukkan bahwa hukum administrasi negara mengakui pentingnya penilaian publik terhadap calon dan bukan hanya terpaku pada dukungan partai politik.
Dalam konteks ini, penyelenggaraan survei politik untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon merupakan hal yang diakui secara hukum. Survei politik dapat memberikan gambaran tentang tingkat dukungan dan preferensi publik terhadap calon tertentu. Namun, penting untuk memastikan bahwa survei tersebut dilakukan dengan metode yang valid dan representatif, serta mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku dalam penelitian dan statistik.