གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ zalfa anjaswari

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

zalfa anjaswari གིས-
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Dari segi hukum administrasi negara, pernyataan yang disampaikan mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 didasarkan pada faktor individu sebagai penentu tertinggi dalam kontestasi tersebut. Menurut hukum administrasi negara, proses pemilihan umum harus berjalan secara adil dan demokratis, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan dalam menentukan kemenangan calon.

Pernyataan tersebut menyoroti bahwa faktor partai politik pengusung tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan. Hal ini sesuai dengan prinsip demokrasi di mana warga negara memiliki hak untuk memilih berdasarkan pertimbangan pribadi dan bukan hanya karena afiliasi partai politik. Pernyataan tersebut juga menekankan pentingnya kinerja dan tingkat popularitas calon sebagai faktor penentu kemenangan. Ini menunjukkan bahwa hukum administrasi negara mengakui pentingnya penilaian publik terhadap calon dan bukan hanya terpaku pada dukungan partai politik.

Dalam konteks ini, penyelenggaraan survei politik untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon merupakan hal yang diakui secara hukum. Survei politik dapat memberikan gambaran tentang tingkat dukungan dan preferensi publik terhadap calon tertentu. Namun, penting untuk memastikan bahwa survei tersebut dilakukan dengan metode yang valid dan representatif, serta mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku dalam penelitian dan statistik.
Nama: Zalfa Anjaswari HP
NPM: 2216041159

Menurut saya, menanggapi tentang Gubernur Lampung yang minta untuk menghapus liputan berita tersebut ialah mengartikan sebagai Gubernur Lampung adalah seorang yang anti kritik. Ia juga tidak ingin wartawan yang berasal dari KompasTv menulis dan meliput tentangnya. Padahal yang ditulis dan diliput ialah fakta. Gubernur Lampung sama saja dengan menentang kebebasan berpendapat sebagai masyarakat. Padahal dalam UU ada yang memperbolehkan wartawan meliput tentang segala informasi yany berhubungan dengan wakil rakyat. Itu berarti Gubernur Lampung sama saja dengan mengakui kesalahan apa yang diberitakan diluar sana.