གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ MELANDHA HERIANY

Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Viralnya jalanan Lampung yang rusak akibat video kritikan salah tiktokers kemudian mulai rame menjadi perbincangan publik kemudian sampai menarik pemerintah pusat dan berakhir kepada kunjungan presiden Joko Widodo untuk melihat langsung jalanan rusak yang ada di Lampung. Dalam menganalisis arti kunjungan Presiden Jokowi untuk melihat hancurnya infrastruktur, terutama jalan-jalan di Lampung, ditinjau dari aspek politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan jajarannya, menurut pendapat saya kunjungan tersebut memiliki arti yaitu kunjungan Presiden untuk melihat infrastruktur yang hancur dapat diartikan sebagai upaya pemerintah pusat untuk memantau kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan dan perawatan infrastruktur. Ini juga dapat menjadi momen untuk memberikan peringatan atau dorongan bagi pemerintah daerah, termasuk Gubernur Lampung, untuk lebih memperhatikan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah mereka. Kunjungan Presiden dalam konteks infrastruktur yang hancur di Lampung juga dapat memberikan sinyal bahwa Gubernur Lampung dan jajarannya bertanggung jawab atas keadaan tersebut. Hal ini dapat mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya mereka dalam merencanakan, mengelola, dan memelihara infrastruktur dengan lebih baik. Namun menurut tenaga ahli utama KSP kunjungan presiden Joko Widodo itu merupakan bukan terkait isu tertentu saja termasuk jalanan yang viral namun untuk memastikan bahwa warga Lampung mendapatkan hasil dari program-program pembangunan strategis nasional dan kalaupun ada kendala maka presiden Joko Widodo akan melakukan cara lain untuk percepatan pembangunan strategis nasional termasuk jalanan rusak di Lampung.
 
Presiden Jokowi Kunjungi Lampung Tengah, 5 Mei 2023 - YouTube https://www.youtube.com/watch?v=XXBp0k8ykHc 
Jumat 5 Mei 2023, Presiden Jokowi ke Lampung, Cek Jalan Rusak yang Viral! - YouTube  https://www.youtube.com/watch?v=Wvg2Hu4XQqM
Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Menanggapi gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita beliau karena merasa pusing karena setiap kegiatan yang beliau lakukan mendapat banyak hujatan oleh netizen di media sosial. Menurut saya kebebasan pers adalah hak fundamental dalam demokrasi yang melindungi hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan bervariasi. Hak ini juga berhubungan erat dengan hak atas informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi secara bebas. Oleh karena itu, pernyataan gubernur yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita menimbulkan kekhawatiran terhadap pelanggaran kebebasan pers dan hak atas informasi.
Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Senat Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, di Gedung Serbaguna kampus setempat, Rabu, 2 Maret 2022. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Mengomentari terkait materi pada pertemuan 11 ini bagaimana seorang pejabat publik sekaligus guru besar yang melakukan tindakan korupsi sesuai pandangan hukum administrasi negara. Berikut ini adalah beberapa komentar yang dapat diberikan melalui pandangan hukum administrasi negara terkait tindakan korupsi oleh pejabat yang juga guru besar:
1. Pelanggaran Etika dan Kode Etik: Tindakan korupsi oleh seorang pejabat sekaligus guru besar merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan kode etik yang berlaku dalam kedua profesi tersebut. Kedua profesi ini menuntut tingkat integritas yang tinggi dan pengabdian kepada masyarakat. Tindakan korupsi melanggar prinsip-prinsip etika yang menjadi dasar dari kedua profesi tersebut.
2. Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Sebagai pejabat, seseorang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang besar terhadap pengelolaan dan penggunaan sumber daya publik. Tindakan korupsi oleh pejabat dapat merusak kepercayaan publik, merugikan masyarakat, dan menyimpang dari tujuan pelayanan publik yang seharusnya diemban oleh pejabat tersebut.
3. Konsekuensi Hukum: Tindakan korupsi adalah pelanggaran hukum yang serius. Dalam konteks hukum administrasi negara, tindakan korupsi oleh pejabat dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti penyelidikan, penuntutan, dan kemungkinan pemecatan dari jabatan yang diemban. Sanksi hukum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi di masa depan.
4. Kerugian bagi Pendidikan dan Administrasi Negara: Tindakan korupsi oleh seorang guru besar yang juga pejabat dapat merusak reputasi dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan dan administrasi negara secara keseluruhan. Hal ini dapat membawa dampak negatif pada integritas dan kualitas pendidikan, serta merusak sistem administrasi negara yang seharusnya berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
5. Perbaikan Sistem: Tindakan korupsi oleh pejabat sekaligus guru besar menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan terhadap pejabat publik. Diperlukan langkah-langkah yang lebih kuat dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindakan korupsi, serta memperkuat prinsip-prinsip integritas dalam profesi-pekerjaan publik.
Nama: Melandha Heriany
NPM: 216041124
Berawal dengan beredarnya video kritikan seorang tiktokers mengenai Lampung yang juga ikut membahas mengenai infrastruktur jalan yang berada di Lampung yang kurang perhatian oleh pemerintah Lampung yang berakhir rame menjadi perbincangan public, kemudian banyak warga yang Lampung yang ikut memberikan video bukti jalanan lampung yang rusak didaerah mereka kemudian kabar itu menarik perhatian presiden Joko Widodo untuk melihat langsung bukan hanya mendengar tentang jalanan rusak di Lampung. Akibat kedatangan presiden Joko Widodo pemprov Lampung melakukan perbaikan jalan rusak di Lampung secara kebut semalam seperti pembangunan candi roro jonggrang. Sebagai seorang mahasiswa, penting bagi kita untuk memiliki pandangan dan tanggapan yang seimbang dalam situasi seperti ini. Ada beberapa aspek pandangan hukum administrasi negara yang dapat diperhatikan terkait perbaikan jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo.
1. Wewenang Pemerintah Provinsi: Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola dan memperbaiki infrastruktur di wilayahnya, termasuk jalan-jalan. Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayahnya, termasuk perbaikan jalan yang rusak.
2. Prioritas Anggaran: Perbaikan jalan menjelang kunjungan Presiden dapat memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran. Meskipun perbaikan jalan merupakan bagian penting dalam pembangunan infrastruktur, ada kemungkinan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam konteks prioritas lain yang mungkin lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik lainnya.
3. Transparansi dan Akuntabilitas: Dalam konteks hukum administrasi negara, penting untuk memastikan bahwa proses perbaikan jalan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Provinsi harus menjalankan proses lelang yang adil dan terbuka, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran dan pelaksanaan perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengawasan Publik: Dalam hukum administrasi negara, penting untuk melibatkan publik dalam pengawasan terhadap tindakan pemerintah. Mahasiswa dan masyarakat umum dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan dengan baik, melalui pemantauan, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek perbaikan jalan tersebut.
Dalam mengevaluasi pandangan hukum administrasi negara terkait perbaikan jalan ini, penting untuk melihat aspek hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam konteks pembangunan infrastruktur, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Hal ini akan membantu memastikan bahwa tindakan pemerintah terkait perbaikan jalan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan kepentingan masyarakat secara umum.