Nama: Melandha Heriany
NPM: 2216041124
Senat Universitas Lampung (Unila) mengukuhkan putra terbaik daerah Provinsi Lampung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam, di Gedung Serbaguna kampus setempat, Rabu, 2 Maret 2022. Kemudian pada tanggal 3 Mei 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Mengomentari terkait materi pada pertemuan 11 ini bagaimana seorang pejabat publik sekaligus guru besar yang melakukan tindakan korupsi sesuai pandangan hukum administrasi negara. Berikut ini adalah beberapa komentar yang dapat diberikan melalui pandangan hukum administrasi negara terkait tindakan korupsi oleh pejabat yang juga guru besar:
1. Pelanggaran Etika dan Kode Etik: Tindakan korupsi oleh seorang pejabat sekaligus guru besar merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan kode etik yang berlaku dalam kedua profesi tersebut. Kedua profesi ini menuntut tingkat integritas yang tinggi dan pengabdian kepada masyarakat. Tindakan korupsi melanggar prinsip-prinsip etika yang menjadi dasar dari kedua profesi tersebut.
2. Kekuasaan dan Tanggung Jawab: Sebagai pejabat, seseorang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang besar terhadap pengelolaan dan penggunaan sumber daya publik. Tindakan korupsi oleh pejabat dapat merusak kepercayaan publik, merugikan masyarakat, dan menyimpang dari tujuan pelayanan publik yang seharusnya diemban oleh pejabat tersebut.
3. Konsekuensi Hukum: Tindakan korupsi adalah pelanggaran hukum yang serius. Dalam konteks hukum administrasi negara, tindakan korupsi oleh pejabat dapat menghadapi konsekuensi hukum, seperti penyelidikan, penuntutan, dan kemungkinan pemecatan dari jabatan yang diemban. Sanksi hukum harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan korupsi di masa depan.
4. Kerugian bagi Pendidikan dan Administrasi Negara: Tindakan korupsi oleh seorang guru besar yang juga pejabat dapat merusak reputasi dan kepercayaan terhadap sistem pendidikan dan administrasi negara secara keseluruhan. Hal ini dapat membawa dampak negatif pada integritas dan kualitas pendidikan, serta merusak sistem administrasi negara yang seharusnya berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
5. Perbaikan Sistem: Tindakan korupsi oleh pejabat sekaligus guru besar menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem penegakan hukum, tata kelola pemerintahan, dan pengawasan terhadap pejabat publik. Diperlukan langkah-langkah yang lebih kuat dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindakan korupsi, serta memperkuat prinsip-prinsip integritas dalam profesi-pekerjaan publik.