Posts made by Mega Rosita Manalu 2216041102

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Mega Rosita Manalu 2216041102 -
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Pak Dedy, Parpol itu tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan, tetapi kinerja dan tingkat popularitas seseorang yang menjadi penentunya, Parpol itu hanya menjadi tiket. Semoga para calon walikota Lampung di masa mendatang dapat memberikan kesejahteraan dan berkinerja profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Saya miris melihat perbaikan jalan yg seharusnya dilakukan sejak dulu baru dilakukan sekarang ketika kasus tersebut viral dan mendapat perhatian presiden. Sudah menjadi kewajiban pemprov Lampung memperhatikan kualitas infrastruktur Lampung yang turut andil memengaruhi mobilitas perekonomian Lampung. Semoga pemprov Lampung dapat lebih perhatian terhadap infrastruktur Lampung sehingga Lampung menjadi lebih maju ke depannya.
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Reg C
Menurut saya, kasus ini harus ditindak secara mendalam, jadi langkah hukumnya harus segera. Jangan cuma diwacanakan dan dibahas saja karna menyangkut kepentingan negara. Semoga kasus ini bisa ditindak dengan transparans agar pemerintah tidak kehilangan kepercayaan seluruh masyarakat, terkhususnya Kemenkeu.
Nama: Mega Rosita Manalu
NPM: 2216041102
Izin menambah materi dari jurnal yang saya baca. Sumber:Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik, oleh Solechan Solechan.
Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut pemerintah sebagai pemberi pelayanan
publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan. Dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut pemerintah hendaknya menjadikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara
pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.