Posts made by DHEA PUTRI

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by DHEA PUTRI -
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155

Menanggapi terkait artikel Pendapat Pak Dedy Hermawan sebagai akademisi Fisip Unila , mengenai peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang.
Ia mengungkapkan bahwa faktor penting yang dapat mempengaruhi seseorang dapat terpilih dah bahkan memenangkan pemilihan tersebut tidak selalu dilatar belakangi oleh Parpol yang di usung nya, tetapi harus memiliki kinerja yang baik, tingkat popularitas yang tinggi serta elektabilitas yang tinggi.
Dengan terdapat nya beberapa faktor tersebut pada calon Pilwalkot dapat memberikan antusias masyarakat untuk dapat memilih mereka.
Hal ini berkaitan dengan perspektif hukum administrasi negara dalam memastikan pemilu dilakukan secara demokratis dan jujur dengan mempertimbangkan faktor faktor yang telah di tentukan dan relevan.
Sebagai mana yang telah di tegas dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
NAMA : DHEA LIANA PUTRI
NPM : 2216041155
KELAS : REG D

Menurut tanggapan saya mengenai Gubernur Lampung yang minta untuk menghapus liputan berita tersebut ialah mengartikan sebagai Gubernur Lampung adalah seorang pejabat yang anti kritik. Hal ini sangat bertolak belakang dengan adanya sistem demokrasi dan kebesaran pers yang mana telah di tetap di UU Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Selain itu dengan adanya permintaan penghapusan liputan berita tersebut dapat mengakibatkan banyak asumsi negatif yang menunjukkan bahwa gubernur Lampung memang benar bersalah.