གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Artiya Rumondang Carolin Hutagalung

Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108

Tanggapan saya terkait pernyataan tersebut yaitu, seharusnya pembangunan jalan yang rusak itu sudah dilakukan sedari dulu karena sudah banyak memakan korban, tetapi jalan tersebut akan diperbaiki setelah Presiden akan datang langsung ke Lampung padahal sudah bertahun-tahun warga Lampung mengeluh jalan rusak. Salah satu perbaikan jalan yang rusak adalah di Jalan Rumbia di Lampung Tengah, yang setiap harinya selalu dilintasi pengendara khususnya truk bermuatan hasil bumi, jalan tersebut semakin berbahaya karena dilewati berbagai kendaraan besar karenanya dibutuhkan perbaikan jalan agar tidak lagi memakan korban dan para pengendara tenang melewati jalan tersebut dan kita sebagai warga harus selalu mengawasi pembangunan jalan rusak ini agar Lampung kedepannya akan lebik baik dan lebih maju lagi.
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108
Kelas : Regular C

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui tidak ada perbedaan data dengan Menko Polhukam Mahfud Md soal transaksi janggal Rp 349 triliun. Menurut Suahasil pada dasarnya data tersebut sama, cuma penyajiannya saja yang berbeda.
Sumber data tersebut sama-sama berasal dari hasil rekap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang terdiri dari 300 surat. Total nilai transaksi juga sama yaitu Rp 349,87 triliun.
Suahasil menjelaskan ada dua klasifikasi surat PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan. Pertama, surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun. Kedua, 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun. Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,87 triliun.

Tanggapan saya mengenai permasalahan ini yaitu harus adanya penyelidikan yang menyeluruh, juga membentuk pansus untuk menelusuri tansaksi janggal 349 Triliun ini
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108
Kelas : Regular C

Kedudukan Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.
Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan
perundang-undangan dalam kewenangannya. penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas
dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap
pemerintah.

Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang

Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie)

Macam-macam Asas-asas umum pemerintahan yang baik
1. asas kepastian hukum
2. asas kemanfaatan
3. asas ketidakberhakan
4. asas bertindak cermat
5. asas tidak menyalahgunakan kewenangan
6. asas keterbukaan
7. asas kepentingan umum
8. asas pelayanan yang baik
9. asas keseimbangan
10. asas kesamaan dalam mengambil keputusan
11. asas motivasi untuk setiap keputusan
12. asas permainan yang layak
13. asas keadilan dan kewajaran
14. asas kepercayaan dan menganggapi pengharapan yang wajar
15. asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal
16. asas perlindungan
17. asas kebijaksanaan
Nama : Artiya Rumondang Carolin Hutagalung
NPM : 2216041108
1. contoh isu realitas dalam administrasi publik yaitu adanya praktik diskriminasi dalam pemberian pelayanan publik, adanya diskriminasi dalam pelayanan publik dapat dinyatakan swbagai penyimpangan. Ada dua faktor yang menyebabkan adanya diskriminasi pada pelayanan publik yaitu rendahnya kesadaran pelayanan publik terkait kesetaraan dalam perbedaan serta adanya regulasi yang secara eksplisit maupun implisit bersifat diskriminatif
2. dimensi yang dapat digunakan dalam isu ini yaitu dimensi kebijakan publik yaitu dengan pemanfaatan startegis sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintahan