གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Audy Citra Puspa Rengganis

Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Kelas : Regular C

Maaf, izin bertanya untuk kelompok 1,
Seperti yang sudah dijelaskan dalam makalah kelompok 1, bahwa ada 4 cara untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi seperti peningkatan integritas, percepatan reformasi birokrasi, pembangunan budaya antikorupsi di masyarakat, dan juga penegakan hukum yang tegas.

Pertanyaan saya, menurut pendapat kelompok 1, apakah Pemerintah Indonesia sendiri telah menerapkan 4 cara optimalisasi pemberantasan korupsi seperti penjelasan diatas? Jika sudah, tolong berikan contoh tindakan pemerintah tersebut
Terimakasih..
Jika dilihat dari sudut pandang hukum publik, negara merupakan organisasi jabatan yang mana pemerintah termasuk di dalamnya. Perbuatan hukum jabatan dapat dilakukan melalui wakilnya. Maka dari itu dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kedudukan sebagai wakil dari jabatan pemerintah. Dalam hukum publik juga, kedudukan pemerintah bersifat mandiri dan dipandang sebagai badan hukum. Berbeda dengan kedudukan pemerintah di dalam hukum privat. Dalam hukum privat pemerintah tidak memiliki kedudukan yang istimewa dan bisa saja pemerintah menjadi pihak yang tersangkut sengketa.
Sesuai asas legalitas sebagai kunci utama dari penyelenggaraan yang selayaknya negara hukum terapkan. Pemerintah tentu memiliki kewenangan. Kewenangan pemerintah diperoleh berdasarkan undang - undang. Pemerintah harus menciptakan arus hukum yang positif, agar dapat membangun hubungan hukum yang baik antar pemerintah dengan warga negaranya.
Sejalan dengan hal diatas, pemerintah tentu harus bertindak dengan hati-hati. Mereka harus bertindak nyata dan bertindak hukum. Bertindak nyata dengan artian tindakannya tidak relevan dengan hukum namun tidak berpengaruh terhadap hukum. Sedangkan bertindak hukum artinya tindakannya harus sesuai hukum karena dapat berpengaruh terhadap hukum.
Ada beberapa Asas-asas umum yang menjadi pedoman bagi pemerintah agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya atau biasa dikenal dengan istilah AAUPB. Menurut pasal no. 20 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara (AAUPN). Sedangkan dalam pasal 53 ayat 2, mengatakan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ada beberapa AAUPB, diantaranya :
1. Kepastian hukum
2.Tertib penyelenggaraan negara
3. Keterbukaan
4. Proporsionalitas
5. Profesionalitas
6. Akuntabilitas
Dalam praktiknya, AAUPB sudah digunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penerapan AAUPB di Indonesia berlandas pada peraturan perundang-undangan. Bahkan lengkap juga dijelaskan tentang hukum apabila pemerintah tidak mematuhi AAUPB, ada 2 jenis hukum yaitu :
1. Administratif
2. Gugatan

Sumber :
1. Jurnal "implementasi AAUPB dalam mewujudkan prinsip good governance di pemerintahan daerah" (Robertho Yanflor Gandaria), Vol. III, No. 6, 2015
2. Jurnal "Kajian tentang kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah" (Dea Malinda), 2018
Nama : Audy Citra Puspa Rengganis
NPM : 2216041105
Regular C

Saya dapat mengambil beberapa kesimpulan mengenai HAN secara umum. Sesuai yang tercantum di UUD NRI 1945 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Maka dapat dipastikan jika semua kegiatan yang dilakukan akan berlandaskan pada hukum. Tak terkecuali pada sistem yang dilakukan pemerintah serta aparat negara ketika mereka menjalankan tugasnya. Disitulah salah satu bagian dari ilmu hukum publik, yakni Hukum Administrasi Negara digunakan fungsinya.
Karena berfungsi untuk mengatur kekuasaan lembaga - lembaga eksekutif pemerintah, maka Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang sejalan dengan hal tersebut. Dikutip dari Prajurit Atmosudirjo, ruang lingkup administrasi negara dibagi menjadi 6, yaitu :
1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi
3. Hukum aktifitas yuridis administrasi negara
4. Hukum tentang kepegawaian dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan daerah
6. Hukum peradilan administrasi negara

Banyak yang menyamaratakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, padahal tentu didalamnya mengandung perbedaan seperti yang dijelaskan oleh Oppen Heim. Beliau mengatakan bahwasanya pokok bahasan kedua jenis hukum tersebut berbeda, Hukum Tata Negara membahas suatu negara dalam konteks diam (Staats in rust) atau dengan kata lain hukum ini membahas tentang pembagian tugas kepada alat - alat perlengkapan negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak (Staats in Beveging) yaitu proses implementasi aturan-aturan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara (Hukum Administrasi Negara merupakan tindakan lanjutan dari hukum tata negara).