Jika dilihat dari sudut pandang hukum publik, negara merupakan organisasi jabatan yang mana pemerintah termasuk di dalamnya. Perbuatan hukum jabatan dapat dilakukan melalui wakilnya. Maka dari itu dalam Hukum Administrasi Negara, pemerintah memiliki kedudukan sebagai wakil dari jabatan pemerintah. Dalam hukum publik juga, kedudukan pemerintah bersifat mandiri dan dipandang sebagai badan hukum. Berbeda dengan kedudukan pemerintah di dalam hukum privat. Dalam hukum privat pemerintah tidak memiliki kedudukan yang istimewa dan bisa saja pemerintah menjadi pihak yang tersangkut sengketa.
Sesuai asas legalitas sebagai kunci utama dari penyelenggaraan yang selayaknya negara hukum terapkan. Pemerintah tentu memiliki kewenangan. Kewenangan pemerintah diperoleh berdasarkan undang - undang. Pemerintah harus menciptakan arus hukum yang positif, agar dapat membangun hubungan hukum yang baik antar pemerintah dengan warga negaranya.
Sejalan dengan hal diatas, pemerintah tentu harus bertindak dengan hati-hati. Mereka harus bertindak nyata dan bertindak hukum. Bertindak nyata dengan artian tindakannya tidak relevan dengan hukum namun tidak berpengaruh terhadap hukum. Sedangkan bertindak hukum artinya tindakannya harus sesuai hukum karena dapat berpengaruh terhadap hukum.
Ada beberapa Asas-asas umum yang menjadi pedoman bagi pemerintah agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya atau biasa dikenal dengan istilah AAUPB. Menurut pasal no. 20 ayat 1 UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara (AAUPN). Sedangkan dalam pasal 53 ayat 2, mengatakan bahwa keputusan tata usaha negara yang digugat bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ada beberapa AAUPB, diantaranya :
1. Kepastian hukum
2.Tertib penyelenggaraan negara
3. Keterbukaan
4. Proporsionalitas
5. Profesionalitas
6. Akuntabilitas
Dalam praktiknya, AAUPB sudah digunakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penerapan AAUPB di Indonesia berlandas pada peraturan perundang-undangan. Bahkan lengkap juga dijelaskan tentang hukum apabila pemerintah tidak mematuhi AAUPB, ada 2 jenis hukum yaitu :
1. Administratif
2. Gugatan
Sumber :
1. Jurnal "implementasi AAUPB dalam mewujudkan prinsip good governance di pemerintahan daerah" (Robertho Yanflor Gandaria), Vol. III, No. 6, 2015
2. Jurnal "Kajian tentang
kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah" (Dea Malinda), 2018