Posts made by BETRIS OKTARINI ARISTA

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by BETRIS OKTARINI ARISTA -
NAMA : BETRIS OKTARINI ARISTA
NPM : 2216041140


Dalam berita tersebut Pak Dedy memaparkan pandapatnya soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024 mendatang. Ia mengungkapkan, faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung.
Saya sendiri setuju dengan apa yang dikatakan pak Deddy karena tidak ada aturan yang melarang seseorang yang tidak masuk partai politik untuk mencalonkan diri menjadi walikota. Bahkan sebenarnya hal tersebut bisa menjadi sebuah kelebihan karena orang tersebut bisa lebih independen dalam mengambil keputusan dan menjalankan program kerja tanpa harus terbebani oleh agenda atau kepentingan partai politik tertentu.
Namun tentunya, jika ingin maju sebagai calon walikota, seseorang harus mempersiapkan diri dengan matang. Mempelajari seluk-beluk tugas dan tanggung jawab seorang kepala daerah serta merumuskan visi-misi dan program kerja yang sesuai dengan kondisi masyarakat di kota tersebut. Dalam kontestasi pilkada nanti bakal banyak pesaing dari berbagai latar belakang dan dukungan. Jadi harus mempersiapkan dengan benar maksimal agar memiliki peluang menang di tengah kompetisi serupa itu.
Pak Deddy juga mengungkapkan bahwa “Siapapun yang akan maju dalam Pilwakot kedepan tentu harus memiliki modal logistik yang besar”. saya setuju sekali dengan pendapat ini karena modal logistik yang cukup besar sangat dibutuhkan. Kampanye memang butuh biaya dan tenaga untuk melibatkan masyarakat demi mendapatkan dukungan.
Namun perlu diingat juga bahwa tidak selalu modal besar yang menentukan kemenangan seseorang dalam kontestasi politik. Seorang calon walikota bisa saja memiliki modal sosial yang kuat, seperti dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat tertentu atau punya rekam jejak kepemimpinan sebelumnya yang baik. Selain itu, keberhasilan kampanye dan potensi kemenangan juga dipengaruhi oleh strategi komunikasi dan promosi yang efektif serta kemampuan menggerakan massa dengan baik. Jadi walaupun tidak semua orang punya akses ke modal logistik besar, peluang masih terbuka lebar bagi mereka yang siap bekerja keras dan pintar mengoptimalkan sumber daya dan jaringan sosial yang dimiliki.
Nama : Betris Oktarini Arista
Npm : 2216041140
Kelas : Reg D


Tanggapan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita.
Bahwa tindakan gubernur Lampung tersebut sangat tidak etis dan melanggar kebebasan pers. Wartawan bertugas untuk memberitakan fakta dan kebenaran kepada masyarakat, bukan untuk menyembunyikan atau menghapus informasi yang sudah tersebar.
Gubernur seharusnya memperbaiki masalah yang menjadi sorotan di acara tersebut daripada meminta wartawan untuk menghapus liputan berita. Jika tidak suka dengan pemberitaannya, gubernur seharusnya memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Kebebasan pers diatur dalam Pers No. 40 Tahun 1999 dimana undang-undang yang mengatur dan melindungi kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini menjamin hak jurnalis untuk mencari, memeriksa, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Jadi intinya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelapor berita atau wartawan harus mematuhi aturan hukum serta etika profesi agar dapat memberitakan fakta secara akurat tanpa merugikan orang lain.
Nama : Betris oktarini Arista
Npm : 2216041140


kunjungan Presiden Jokowi ke jalan-jalan di Lampung menunjukkan keprihatinan beliau terhadap kondisi infrastruktur yang rusak dan berusaha mencari solusi untuk memperbaikinya. Ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah pembangunan daerah. Semoga dengan kunjungan ini, masyarakat di Lampung merasa lebih tenang dan yakin bahwa pemerintah peduli dengan kesejahteraan mereka.
Artinya, dalam hal ini tanggung jawab atas kerusakan jalan di wilayah Lampung harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pasalnya, jalan provinsi dan jalan kabupaten, jalan rusak yang dikunjungi presiden di Lampung, berada di bawah pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah harus memastikan pengendalian anggaran, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memprioritaskan anggaran untuk kepentingan umum, termasuk jalan, bukan hanya anggaran rutin.
Nama : Betris Oktarini Arista
Npm : 2216041140
Kelas :Reg D



Tanggapan tentang jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, kondisi jalan yang memprihatinkan di Lampung mendadak jadi sorotan masyarakat setelah viral dikritik oleh salah satu akun media sosial TikTok. Usai kritik tersebut, masyarakat banyak membagikan foto maupun video yang memperlihatkan kerusakan jalan diLampung. Akhirnya karena viral presiden Jokowi dodo akan melakukan kunjungan ke Lampung. Rencana kedatangan Presiden Jokowi tersebut membuat Pemerintah Lampung langsung melakukan perbaikan di beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemprov Lampung pada 2022 menjadi yang terbesar se-Indonesia. Namun mengapa infrastruktur jalan jalan yang ada di Lampung sangat buruk, dikemanakan uang anggaran APBD tersebut?
Kondisi jalan rusak, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi kita yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari. Selain dapat menambah waktu tempuh perjalanan, jalan rusak juga tak jarang mengakibatkan kecelakaan bagi penggunanya, baik jatuh dari kendaraan, maupun kendaraan rusak. Masyarakat tak ada pilihan, mau tak mau, suka tak suka harus melalui jalan rusak tersebut, karena tidak ada akses jalan alternatif lain yang dapat dilalui.Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.