Posts made by ALDIANSAH PRATAMA

Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144

Menurut saya, pernyataan tentang gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang dianggap melanggar kebebasan terhadap pers dan anti kritik. Dan juga dapat menimbulkan beberapa pertanyaan tentang etika, kebebasan pers, dan hak-hak warga negara. Meskipun tidak ada UU yang secara khusus mengatur kasus ini, prinsip-prinsip berikut dapat menjadi panduan untuk menilai tindakan tersebut:

Kebebasan Pers: Kebebasan pers adalah hak yang dijamin dalam banyak konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia. Kebebasan ini meliputi hak wartawan untuk melaporkan informasi dan fakta yang penting bagi masyarakat tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pejabat publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan dapat melanggar kebebasan pers.

Tanggung Jawab Wartawan: Meskipun wartawan memiliki kebebasan untuk melaporkan berita, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keakuratan informasi. Jika terdapat kesalahan faktual dalam liputan berita yang viral, pejabat dapat meminta klarifikasi atau perbaikan yang sesuai. Namun, meminta penghapusan sepenuhnya mungkin dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers

Etika Jurnalistik: Jurnalistik profesional memiliki kode etik yang mengatur tindakan dan perilaku wartawan. Biasanya, kode etik jurnalistik menekankan pentingnya keakuratan, keadilan, dan transparansi dalam melaporkan berita. Dalam konteks ini, seorang wartawan harus berpegang pada etika jurnalistik dan membuat keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.

Hak-hak Warga Negara: Warga negara memiliki hak untuk menerima informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat. Jika liputan berita telah menjadi viral di media sosial, ada kemungkinan bahwa hal itu memenuhi minat publik. Dalam hal ini, menghapus liputan berita dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak warga negara untuk mengakses informasi yang relevan.

Kesimpulannya jika pejabat daerah dalam hal ini gubernur lampung meminta salah satu wartawan untuk menghapus vidio liputannya hal tersebut menunjukkan bahwa benar kinerja dari pejabat di Lampung masih jauh dari kata bagus atau bobrok karena bisa dilihat dari ancaman yang diberikan kepada wartawan.
Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144

Dari kedua materi yang diberikan sebagai bahan diskusi dapat disimpulkan dimana kasus yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang juga menjabat sebagai Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga telah telah menetapkan Dadan Tri Yudianto (swasta) sebagai tersangka. Hal ini membuat citra atau marwah dari pejabat publik itu sendiri menjadi tidak bagus dimata masyarakat. Kasus keterlibatan pejabat publik dalam suap, termasuk kasus yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan pelayanan publik. Ketika pejabat publik terlibat dalam kasus suap, itu berarti mereka menerima imbalan finansial atau keuntungan pribadi lainnya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka sebagai pejabat. Tindakan semacam ini merusak integritas sistem peradilan dan otoritas institusi yang mereka wakili. Apalagi Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam banyak sistem peradilan di berbagai negara. Fungsi utamanya adalah untuk memastikan interpretasi dan penerapan hukum yang konsisten, memutuskan sengketa hukum yang kompleks, serta menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi. Jika ada salah satu pejabat dari MA yang tersandung kasus dugaan suap maka akan menurunkan penilaian masyarakat terhadap institusi terkait.

Kasus keterlibatan pejabat publik dalam suap sering kali menimbulkan kecaman dan ketidak percayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum. Negara-negara biasanya memiliki lembaga penegak hukum dan sistem peradilan yang bertanggung jawab untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan sanksi yang pantas kepada pejabat publik yang terlibat dalam perilaku korupsi. Ketika kasus semacam itu terungkap, proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum. Sanksi yang mungkin diberikan termasuk penahanan, denda, pemecatan, atau penjara sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Selain itu, penting juga bagi lembaga pemerintah untuk mengambil tindakan pencegahan agar kasus semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. Hal ini melibatkan peningkatan sistem pengawasan, pengendalian, dan pelaporan dalam lingkungan kerja, serta penguatan integritas dan etika di antara para pejabat publik.

Apalagi Hasbi Hasan merupakan seorang Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam di Universitas Lampung, guru besar memiliki peran penting sebagai panutan dan teladan bagi mahasiswa. Seorang guru besar juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang baik, mempromosikan integritas, dan membentuk sikap yang jujur dan bertanggung jawab pada mahasiswa.Ketika seorang guru besar di Universitas terkait tersandung kasus korupsi, pandangan yang muncul di kalangan masyarakat umum dan akademik akan bervariasi tergantung pada individu dan konteks kasusnya. Namun, dalam umumnya, tindakan korupsi oleh seorang guru besar dianggap serius dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik, etika, dan integritas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.

Kekecewaan menjadi reaksi pertama yang mungkin muncul di kalangan mahasiswa, dosen, dan masyarakat . Seorang guru besar diharapkan menjadi panutan dalam akademik dan masyarakat, dan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan dunia akademik secara keseluruhan. DItinjau dari Hukum Administrasi Negara seorang yang melakukan tindakan suap sudah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): UU ini merupakan landasan hukum utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika terbukti bahwa sekretaris Mahkamah Agung dan juga merupakan guru besar terlibat dalam tindak pidana korupsi, UU Tipikor dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan penegakan hukum terhadap mereka.
Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2261041144

Lampung, sebagai provinsi di Indonesia, telah lama menghadapi tantangan dalam hal infrastruktur. Meskipun menjadi daerah penting dalam sektor pertanian, pariwisata, dan industri, kondisi infrastruktur yang memburuk, terutama jalan-jalan, telah menghambat perkembangannya. Jalan-jalan yang merupakan sarana penting untuk transportasi, perdagangan, dan konektivitas mengalami kelalaian dan pemeliharaan yang tidak memadai, sehingga berdampak negatif pada kehidupan penduduk setempat dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sehingga pada Rabu (3/5/2023) Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan berkunjung ke Provinsi Lampung . Dalam kunjungan kali ini, Presiden Jokowi dikabarkan akan mengecek kondisi jalan rusak di Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, Presiden juga dijadwalkan meninjau pasar dan jalan akses keluar tol di Lampung.Keputusan Presiden Jokowi untuk secara langsung mengunjungi Lampung dan melihat kondisi infrastruktur memiliki implikasi politik yang signifikan. Ini menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat dan menegaskan pendekatan proaktif dalam mengatasi masalah yang mendesak di wilayah tersebut. Kunjungan ini dapat dianggap sebagai pernyataan politik yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dan akuntabilitas Gubernur Lampung beserta jajarannya.Kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung merupakan langkah yang penting dalam mengatasi masalah ini. Dengan melihat langsung kerusakan yang ada, Presiden dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi infrastruktur di daerah tersebut. Selain itu, kunjungan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur yang rusak demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Jokowi tidak hanya berdialog dengan para pejabat daerah, tetapi juga berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. Langkah ini memperlihatkan kepemimpinan yang inklusif dan perhatian terhadap aspirasi rakyat. Presiden mendengarkan keluhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat terkait infrastruktur yang rusak, serta berjanji untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memperbaiki situasi tersebut.Dalam jangka pendek, kunjungan Presiden ini dapat memberikan dorongan untuk pengalokasian dana yang lebih besar guna memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh, termasuk pemeliharaan rutin dan pembangunan jalan baru yang lebih baik. Namun, perbaikan infrastruktur bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta alokasi anggaran yang memadai untuk memenuhi kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jangka panjang. Selain itu, langkah-langkah seperti pemantauan rutin, peningkatan kapasitas, dan pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan infrastruktur yang diperbaiki dapat bertahan lama. Kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung untuk meninjau jalan-jalan rusak menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi masalah infrastruktur yang memprihatinkan. Diharapkan langkah ini akan menjadi titik awal bagi perbaikan yang lebih luas dan berkelanjutan dalam infrastruktur di Lampung, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat dalam jangka panjang.

Dalam konteks poltisasi, Kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung untuk melihat langsung hancurnya infrastruktur terutama jalan-jalan, memiliki beberapa implikasi politis terkait dengan posisi Gubernur Lampung dan jajarannya sebagai berikut :

Tanggung Jawab Gubernur Lampung: Kunjungan Presiden Jokowi menyoroti tanggung jawab Gubernur Lampung dalam membangun dan memelihara infrastruktur di wilayahnya. Dengan kunjungan ini, Presiden mengindikasikan keprihatinan atas kondisi infrastruktur yang buruk dan mungkin menyoroti kurangnya tindakan yang diambil oleh pemerintah provinsi Lampung. Hal ini dapat menempatkan Gubernur Lampung dan jajarannya dalam posisi yang sulit secara politis, karena kegagalan mereka dalam menjaga infrastruktur yang penting bagi masyarakat.

Respons dan Kepemimpinan: Respons Gubernur Lampung terhadap kunjungan Presiden Jokowi dapat menjadi penilaian terhadap kualitas kepemimpinannya. Jika Gubernur menunjukkan ketidakpedulian atau kurangnya langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak, hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap pemerintah provinsi dan berdampak negatif pada citra politik Gubernur dan partainya.

Pembagian Tanggung Jawab: Kunjungan Presiden Jokowi juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun infrastruktur. Jika Presiden menekankan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dukungan yang cukup, tetapi pemerintah daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, hal ini dapat menggambarkan kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara kedua entitas tersebut.

Reputasi Pemerintah Pusat: Kunjungan Presiden Jokowi juga dapat berdampak pada reputasi pemerintah pusat. Jika Presiden menunjukkan keprihatinan yang kuat terhadap kondisi infrastruktur di Lampung dan berkomitmen untuk memperbaikinya, hal ini dapat memperkuat citra pemerintah pusat sebagai pemimpin yang peduli terhadap kepentingan rakyat. Namun, jika tidak ada langkah konkret yang diambil atau tanggapan yang tidak memadai dari pemerintah pusat, hal ini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Potensi Perubahan Politik: Kunjungan Presiden Jokowi ke Lampung juga dapat memicu perubahan politik di tingkat daerah. Jika respons pemerintah provinsi terhadap kunjungan ini dianggap tidak memadai, dapat muncul tekanan dari masyarakat atau partai politik oposisi untuk menggantikan Gubernur atau memperoleh kekuasaan yang lebih besar di wilayah tersebut.

Sumber referensi :
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/05/02/presiden-joko-widodo-dijadwalkan-cek-jalan-rusak-di-lampung
https://www.youtube.com/watch?v=Wvg2Hu4XQqM
Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144

Menanggapi terkait kasus banyaknya jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung yang mulai dikebut perbaikannya menjelang kunjungan Presiden Jokowidodo.

Sebenarnya jalanan yang ada di Provinsi Lampung sudah lama mengalami kerusakan parah, mulai dari jalan Provinsi sampai ke jalan Desa itu mengalami rusak parah. Bahkan ada warga yang mengatakan jalanan rusak di Provinsi Lampung sudah 20 tahun tidak perbaiki. Hal tersebut berdampak pada pengendara seperti rawan terjadinya kecelakaan, kerusakan pada kendaraan, waktu tempuh untuk menuju tujuan semakin lama, gangguan kenyamanan dalam perjalanan, dan peningkatan biaya bahan bakar. Seharusnya pemerintah Provinsi Lampung harus lebih cepat dan tanggap dalam mengatasi permasalahan tersebut agar memberikan kenyamanan dalam berkendara bagi masyarakat. Terlepas dari itu, sejak lama masyarakat memberikan kritik dan saran kepada pemerintah Provinsi Lampung agar beberapa ruas jalan yang mengalami rusak parah untuk segera di perbaiki namun tidak ada jawaban dari pemerintah dalam hal ini, seakan-akan mereka tuli akan keresahan yang dihadapi masyarakat. Sampai akhirnya muncul berita viral dimana seorang tiktokers asal Lampung yang sedang berkuliah di Australia, mengkritik pembangunan infrastruktur yang bobrok di Provinsi Lampung melalui kanal tiktok pribadi miliknya. Setelah vidio tersebut viral pemerintah provinsi lampung seakan akan mulai berbenah untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak seperti jalan yang ada di Kota Baru mulai di beri riget beton setelah vidio tentang kritik infrastruktur bobrok.

Dikabarkan juga bahwa Bapak Presiden Jokowidodo akan meninjau langsung beberapa ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi langsung langsung kerja keras memperbaiki jalanan rusak yang akan ditinjau langsung oleh Presiden, beberapa ruas jalan yang rusak langsung di perbaiki bahkan ada yang hanya dikerjakan dalam waktu yang cukup singkat. banyak warga yang mengatakan perbaikan jalan di lampung menjelang Presiden datang bak cerita dongeng yang membangun candi dalam satu malam. Perbaikan jalan dengan waktu singkat atau perbaikan jalan dengan sistem kebut semalam tidak mungkin menghasilkan jalanan yang berkualitas. Kualitas dan keamanan jalan yang baik memerlukan waktu dan persiapan yang matang, yang tidak dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Jika jalan dibangun dengan waktu yang singkat jalan yang dibangun tersebut tidak akan menghasilkan kualitas yang bagus atau kualitas jalan yang buruk, kepadatan lalu lintas yang tinggi, kegagalan pondasi, dan potensi kecelakaan.Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung lambat dan tidak cepat dalam menanggapi pembangunan infrastruktur dan keresahan Masyarakat mengenai jalanan yang rusak. Harus ada pemerintah pusat atau vidio viral dulu baru para pejabat Provinsi langsung berkerja mengurus pembangunan infrastruktur.

Pemerintah daerah harus benar benar memperhatikan kembali pembangunan infrastruktur di daerah nya, terutama jalan karena jalan merupakan fasilitas negara yang diberikan untuk masyarakat dalam membantu aktivitas sehari-hari. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menetapkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan aman dibidang transportasi, termasuk membangun, memelihara, dan mengelola infrastruktur jalan yang baik dan layak.
Kelompok 4 Reguler D
Anggota Kelompok :
1. Aldiansah Pratama 2216041144
2. Fahrul Rozie Kamil 2216041134
3. Aqmal Seta Nugraha 2216041135
4. Liana Ayu Pratiwi 2216041141
5. Widiya Luvita Sari 2216041139
6. Aura Sukma Aulia 2216041147
7. Safira Nazarani 2216041150
8. Zalfa Anjaswari 2216041159
9. Tri Putri Ayu Ningsih 2216041137
10. Anisa Zulfa Nabila 2216041145
11.Christine Putri Meylisa 2216041128