Nama : Aldiansah Pratama
NPM : 2216041144
Menurut saya, pernyataan tentang gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang dianggap melanggar kebebasan terhadap pers dan anti kritik. Dan juga dapat menimbulkan beberapa pertanyaan tentang etika, kebebasan pers, dan hak-hak warga negara. Meskipun tidak ada UU yang secara khusus mengatur kasus ini, prinsip-prinsip berikut dapat menjadi panduan untuk menilai tindakan tersebut:
Kebebasan Pers: Kebebasan pers adalah hak yang dijamin dalam banyak konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia. Kebebasan ini meliputi hak wartawan untuk melaporkan informasi dan fakta yang penting bagi masyarakat tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pejabat publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan dapat melanggar kebebasan pers.
Tanggung Jawab Wartawan: Meskipun wartawan memiliki kebebasan untuk melaporkan berita, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keakuratan informasi. Jika terdapat kesalahan faktual dalam liputan berita yang viral, pejabat dapat meminta klarifikasi atau perbaikan yang sesuai. Namun, meminta penghapusan sepenuhnya mungkin dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers
Etika Jurnalistik: Jurnalistik profesional memiliki kode etik yang mengatur tindakan dan perilaku wartawan. Biasanya, kode etik jurnalistik menekankan pentingnya keakuratan, keadilan, dan transparansi dalam melaporkan berita. Dalam konteks ini, seorang wartawan harus berpegang pada etika jurnalistik dan membuat keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.
Hak-hak Warga Negara: Warga negara memiliki hak untuk menerima informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat. Jika liputan berita telah menjadi viral di media sosial, ada kemungkinan bahwa hal itu memenuhi minat publik. Dalam hal ini, menghapus liputan berita dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak warga negara untuk mengakses informasi yang relevan.
Kesimpulannya jika pejabat daerah dalam hal ini gubernur lampung meminta salah satu wartawan untuk menghapus vidio liputannya hal tersebut menunjukkan bahwa benar kinerja dari pejabat di Lampung masih jauh dari kata bagus atau bobrok karena bisa dilihat dari ancaman yang diberikan kepada wartawan.
NPM : 2216041144
Menurut saya, pernyataan tentang gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan suatu tindakan yang dianggap melanggar kebebasan terhadap pers dan anti kritik. Dan juga dapat menimbulkan beberapa pertanyaan tentang etika, kebebasan pers, dan hak-hak warga negara. Meskipun tidak ada UU yang secara khusus mengatur kasus ini, prinsip-prinsip berikut dapat menjadi panduan untuk menilai tindakan tersebut:
Kebebasan Pers: Kebebasan pers adalah hak yang dijamin dalam banyak konstitusi dan deklarasi hak asasi manusia. Kebebasan ini meliputi hak wartawan untuk melaporkan informasi dan fakta yang penting bagi masyarakat tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain, termasuk pejabat publik. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang telah dipublikasikan dapat melanggar kebebasan pers.
Tanggung Jawab Wartawan: Meskipun wartawan memiliki kebebasan untuk melaporkan berita, mereka juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan keakuratan informasi. Jika terdapat kesalahan faktual dalam liputan berita yang viral, pejabat dapat meminta klarifikasi atau perbaikan yang sesuai. Namun, meminta penghapusan sepenuhnya mungkin dianggap sebagai upaya membatasi kebebasan pers
Etika Jurnalistik: Jurnalistik profesional memiliki kode etik yang mengatur tindakan dan perilaku wartawan. Biasanya, kode etik jurnalistik menekankan pentingnya keakuratan, keadilan, dan transparansi dalam melaporkan berita. Dalam konteks ini, seorang wartawan harus berpegang pada etika jurnalistik dan membuat keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut.
Hak-hak Warga Negara: Warga negara memiliki hak untuk menerima informasi yang akurat dan penting bagi masyarakat. Jika liputan berita telah menjadi viral di media sosial, ada kemungkinan bahwa hal itu memenuhi minat publik. Dalam hal ini, menghapus liputan berita dapat dianggap sebagai pelanggaran hak-hak warga negara untuk mengakses informasi yang relevan.
Kesimpulannya jika pejabat daerah dalam hal ini gubernur lampung meminta salah satu wartawan untuk menghapus vidio liputannya hal tersebut menunjukkan bahwa benar kinerja dari pejabat di Lampung masih jauh dari kata bagus atau bobrok karena bisa dilihat dari ancaman yang diberikan kepada wartawan.