Posts made by Aqmal Seta Nugraha

Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Menurut saya, dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, bahwa wartawan memiliki peran yang sangat penting sebagai pelindung kebebasan informasi dan pengawas yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pemerintah dan tokoh publik. Dan dalam masyarakat demokratis, wartawan memiliki hak untuk menyampaikan berita dan informasi kepada masyarakat tanpa intervensi atau tekanan yang tidak adil dari pihak berwenang. Sebagai pejabat publik, seseorang akan menjadi sorotan masyarakat, dan dengan adanya liputan dari wartawan, masyarakat dapat memperoleh pemahaman tentang berita terkini terkait pemerintahan. Oleh karena itu, tidak semestinya seorang gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan beritanya, karena tindakan tersebut dapat membuat pandangan masyarakat terhadap gubernur Lampung menjadi negatif.

HAN REG.D 2023 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Aqmal Seta Nugraha -
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Dalam perspektif hukum administrasi negara, terdapat beberapa faktor pendukung yang dapat mempengaruhi seseorang untuk menjadi calon walikota yaitu:

•Kualifikasi dan Kompetensi: Untuk menjadi calon walikota, seseorang umumnya harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan daerah. Hal ini dapat mencakup persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, serta kemampuan kepemimpinan dan manajerial.

•Dukungan Politik: Dalam sistem politik yang demokratis, dukungan politik dari partai politik atau kelompok politik tertentu dapat menjadi faktor penting dalam menjadi calon walikota

•Reputasi dan Pengalaman: Reputasi seseorang dalam masyarakat serta pengalaman kerja atau pengabdian publik sebelumnya juga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi peluang menjadi calon walikota. Seseorang yang memiliki reputasi baik dan telah terbukti mampu memimpin atau memberikan kontribusi positif dalam lingkup pemerintahan atau masyarakat

•Jaringan dan Hubungan: Koneksi yang baik dan jaringan yang luas dapat membantu seseorang dalam mengumpulkan dukungan politik, sumber daya, dan informasi yang diperlukan untuk menjadi calon walikota. Hubungan yang kuat dengan kelompok masyarakat, organisasi, atau tokoh-tokoh penting dalam wilayah tersebut

Hal ini sejalan dengan pendapat bapak Dedy Hermawan soal peluang Rahmat Mirzani Djausal serta Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bandar Lampung tahun 2024, di dalam artikel tersebut beliau berpendapat faktor individu menjadi penentu tertinggi seseorang dapat memenangkan kontestasi Pilwakot jika dibandingkan dengan faktor lain, seperti faktor partai politik pengusung. Beliau menyarankan kepada siapa saja yang maju pada Pilwakot harus memiliki daya dukung popularitas dan elektabilitas yang tinggi dilihat dari survey politik, agar pergerakanya menjadi rasional.
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Kunjungan Presiden Jokowi di Lampung untuk melihat kondisi infrastruktur yang rusak, termasuk jalan-jalan, meningkatkan perhatian terhadap masalah tersebut. Dari segi politik, kunjungan semacam ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat peduli terhadap daerah tersebut dan berkomitmen untuk mengatasi masalah infrastruktur. Kunjungan tersebut juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat dalam memperbaiki infrastruktur yang rusak. Selain itu, kunjungan Presiden Jokowi juga berpotensi memiliki implikasi politis terhadap posisi Gubernur Lampung dan stafnya. Jika kondisi buruk infrastruktur dihubungkan dengan kegagalan pemerintah daerah dalam merawat dan memperbaiki jalan-jalan, hal ini dapat menempatkan Gubernur pada tekanan politis dan membuatnya rentan terhadap kritik atau tuntutan perbaikan. Lebih lanjut, kunjungan Presiden Jokowi dapat digunakan sebagai kesempatan untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani masalah infrastruktur. Dalam konteks ini, Presiden dapat memberikan arahan atau instruksi langsung kepada Gubernur dan stafnya untuk mempercepat perbaikan infrastruktur.
https://youtu.be/rjE1anjPbD4
Nama: Aqmal Seta Nugraha
Npm: 2216041135

Istilah ‘asas’ dalam Asas Umum Pemerintahan yang Baik, menurut pendapat Bachsan Mustafa dimaksudkan sebagai ‘asas hukum’, yaitu suatu
asas yang menjadi dasar suatu kaidah hukum. Asas hukum adalah asas yang menjadi dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum, termasuk juga kaidah hukum tata pemerintahan. Kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku dalam pergaulan
hidupnya dengan manusia lainnya. Ketentuan tentang tingkah laku dalam hubungan hukum dalam pembentukannya, sekaligus penerapannya, didasarkan pada asas-asas hukum yang diberlakukan. Perlakuan asas hukum
dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintah memiliki wewenang yang istimewa, lebih lebih di dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum dalam fungsinya sebagai bestuurszorg.

Sejarah perkembangan AUPB di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan
prinsip AUPB dalam berbagai peraturan perundang-undangan, praktik
penerapan AUPB dalam putusan pengadilan atau yurisprudensi serta doktrin.
Perkembangan AUPB dari prinsip yang tidak tertulis bergeser menjadi norma
hukum tertulis berlangsung cukup lambat. Sejak UU PTUN 1986, AUPB tidak
diatur secara eksplisit. Pasal 53 ayat (2) UU PTUN 1986 tidak secara eksplisit
menyebut AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan Keputusan TUN. Pada saat pembentukan UU PTUN 1986, risalah UU menyatakan bahwa Fraksi ABRI sudah mengusulkan konsep AUPB. Namun usulan itu ditolak oleh Menteri Kehakiman, Ismail Saleh, dengan alasan praktik ketatanegaraan
maupun dalam Hukum Tata Usaha Negara di Indonesia, belum mempunyai kriteria “algemene beginselen van behoorlijk bestuur” (asas-asas umum pemerintahan yang baik), seperti halnya di Belanda dan di negara-negara.
Perkembangan AUPB di Indonesia banyak dipengaruhi oleh berbagai kemajuan doktrin hukum dan yurisprudensi. Namun, sayangnya, di Indonesia yurisprudensi tentang AUPB tidak terkumpul secara baik. Dalam buku kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung, misalnya, tidak ditemukan Yurisprudensi tentang Pelanggaran AUPB. Dalam Direktori Putusan
Mahkamah Agung RI belum terdapat klasifikasi putusan tentang pelanggaran
AUPB, sehingga tidak mudah bagi praktisi hukum khususnya Hakim dalam
menelusuri Yurisprudensi tentang Pelanggaran AUPB. Oleh karena itu, dalam berbagai putusan Hakim AUPB hanya ditempatkan sebagai pertimbangan pertimbangan hukum tambahan dalam memutus perkara. Merupakan
tantangan tersendiri bagi praktisi hukum atau akademisi untuk menelusuri
dan mengkaji yurisprudensi tentang pelanggaran AUPB. Dengan demikian,
perkembangan AUPB dalam fungsinya sebagai alat bagi Hakim untuk
menguji atau menilai keabsahan tindakan penyelenggara pemerintahan
dan sebagai alat kontrol untuk mencegah tindakan–tindakan administratif
yang dapat menimbulkan kerugian, tidak secepat yang terjadi di Belanda.
Pengesahan UU AP 2014 diharapkan mampu mendorong pengakuan dan
penerimaan AUPB sebagai norma hukum yang harus dijadikan dasar oleh
penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus
sarana bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara pemerintahan
yang menyimpang dan menjadi dasar bagi Hakim dalam memutus perkara.

Menurut Indroharto, AUPB sangat penting dalam kajian administrasi Negara, Karena
1. AUPB merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku
2. AUPB merupakan norma bagi perbuatan-perbuatan administrasi Negara, di samping norma hukum tertulis dan tidak tertulis
3. AUPB dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan akhirnya
AUPB dapat dijadikan “alat uji”, oleh Hakim untuk menilai sah tidaknya
atau batal tidaknya keputusan Administrasi Negara.

Dikutip dari sumber: https://eprints.umm.ac.id/79126/1/Pratiwi%20Purnamawati%20Fauzi%20Purbawati%20-%20Pemerintahan.pdf
NAMA: AQMAL SETA NUGRAHA
NPM: 2216041135
KELAS: REG D

Hukum administrasi negara sangat penting dan diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Adanya hukum tata negara berperan sangat penting untuk mengatur wewenang, tugas, dan fungsi administrasi negara, serta membatasi kekuasaan yang dijalanka oleh administrasi negara. Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah merupakan aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang membatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak administrasi negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaannya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya jika mereka melakukan pelanggaran
hukum.
Sedangkan di bagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk peran hukum administrasi negara amat penting dalam rangka mencegah terutama penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini termuat dan diamanatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sumber hukum formal dari hukum administrasi negara dibagi menjadi beberapa hal, yaitu: Peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau praktik hukum administrasi negara, yurisprudensi, pendapat ahli, dan Traktat.
Hukum Administrasi Negara memiliki kegunaan sebagai landasan atau pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Mendidik dan membina para calon aparat pemerintahan agar mengerti fungsinya sebagai pelayan masyarakat bukan majikan masyarakat, sehingga mental-mental ingin menguasai negara dapat dihindari, hal ini akan berdampak berkurangnya keinginan untuk korupsi.