Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
Reguler C
Hal yang dapat saya ambil dari materi tersebut dan dari sumber lainnya mengenai hukum administrasi negara (HAN) yaitu hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik. Hukum tersebut mengatur pemerintah dengan warga negaranya dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara. Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya. Eksekutif termasuk ke dalam lingkup HAN. Di Indonesia kekuasaan eksekutif dan administratif berada di tangan
Presiden, sehingga pengertian HAN yang luas terdiri dari 3 unsur yaitu hukum tata pemerintahan yaitu mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, HAN dalam arti sempit yaitu hukum yang mengatur masalah rumahtangga negara dan hukum tata usaha negara yaitu hukum mengenai surat menyurat, kerasipan, pencatatan sipil, serta dokumentasi.
NPM : 2216041118
Reguler C
Hal yang dapat saya ambil dari materi tersebut dan dari sumber lainnya mengenai hukum administrasi negara (HAN) yaitu hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik. Hukum tersebut mengatur pemerintah dengan warga negaranya dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan negara guna mencapai tujuan negara. Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah ,perhubungan kekuasaan antar lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya. Eksekutif termasuk ke dalam lingkup HAN. Di Indonesia kekuasaan eksekutif dan administratif berada di tangan
Presiden, sehingga pengertian HAN yang luas terdiri dari 3 unsur yaitu hukum tata pemerintahan yaitu mengenai aktivitas kekuasaan eksekutif, HAN dalam arti sempit yaitu hukum yang mengatur masalah rumahtangga negara dan hukum tata usaha negara yaitu hukum mengenai surat menyurat, kerasipan, pencatatan sipil, serta dokumentasi.