Nama : Nabila Putri Celosia
NPM : 2216041118
prof. dr. Hasbi Hasan, s.h., m.h., sebagai guru besar Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam dan juga merupakan sekertaris Mahkamah Agung yang ditetapkan KPK jadi tersangka dalam kasus gratifikasi penanganan perkara di MA.
Meskipun juru bicara KPK akan memastikan lembaganya akan menangani setiap perkara yang ada dengan penuh komitmen, tetapi dalam menangani kasus ini lembaga penegak hukum seperti KPK juga memerlukan adanya transparansi dilihat dari banyaknya kasus serupa yang dapat merugikan banyak pihak dan juga dapat merusak citra suatu institusi.
Seperti yang kita ketahui, korupsi di Indonesia sampai saat ini masih belum bisa diatasi dengan maksimal dan masih banyak pejabat bahkan orang yang terlibat dalam dunia pendidikan belum bisa memberikan suatu contoh yang baik bagi masyarakat. Seperti prof. dr. Hasbi Hasan, s.h., m.h., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam sekaligus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi contoh yang baik malah melakukan tindak pidana kasus korupsi. Sebaiknya upaya pemberantasan korupsi harus lebih gencar lagi dilakukan mengingat pelaku dapat datang dari berbagai kalangan . Karena oknum seperti ini membuat publik jadi tidak percaya lagi kepada Pejabat Pemerintah.