Posts made by Dimas Anugrah Pratama

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Dalam pandangan Hukum Administrasi Negara, Dedy Hermawan menyebut beberapa hal penting tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung tahun 2024. Pertama, orang perorangan memegang peran terpenting dalam menentukan siapa yang menang dalam Pilwakot, sementara partai politik hanya sebagai tiket. Ini berdasarkan prinsip demokrasi yang menekankan hak pilih rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap cocok. Kedua, popularitas dan dukungan masyarakat adalah faktor penentu kemenangan, terkait dengan kinerja yang diakui dan disukai. Prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan menekankan pentingnya pemimpin yang populer. Ketiga, penggunaan data dan survei sebagai dasar keputusan politik yang terukur dan rasional sangat penting. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menegaskan perlunya keputusan politik yang didasarkan pada bukti dan fakta. Keempat, kepuasan masyarakat adalah indikator penting dari elektabilitas petahana. Prinsip pelayanan publik dan keadilan administrasi menekankan pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, harapan agar Pilwakot 2024 menjadi arena bagi gagasan dan ide-ide yang saling bersaing, serta bebas dari praktik politik uang. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mendorong perdebatan sehat tentang kebijakan publik, serta prinsip integritas dan keadilan dalam proses politik.

Secara keseluruhan, komentar ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara menekankan hal-hal penting dalam kontes Pilwakot, seperti peran individu, popularitas dan dukungan masyarakat, penggunaan data dan survei, kepuasan masyarakat, serta semangat gagasan dan penolakan politik uang.

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Dalam pandangan Hukum Administrasi Negara, Dedy Hermawan menyebut beberapa hal penting tentang peluang Rahmat Mirzani Djausal dan Eva Dwiana dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung tahun 2024. Pertama, orang perorangan memegang peran terpenting dalam menentukan siapa yang menang dalam Pilwakot, sementara partai politik hanya sebagai tiket. Ini berdasarkan prinsip demokrasi yang menekankan hak pilih rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap cocok. Kedua, popularitas dan dukungan masyarakat adalah faktor penentu kemenangan, terkait dengan kinerja yang diakui dan disukai. Prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan menekankan pentingnya pemimpin yang populer. Ketiga, penggunaan data dan survei sebagai dasar keputusan politik yang terukur dan rasional sangat penting. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menegaskan perlunya keputusan politik yang didasarkan pada bukti dan fakta. Keempat, kepuasan masyarakat adalah indikator penting dari elektabilitas petahana. Prinsip pelayanan publik dan keadilan administrasi menekankan pemenuhan kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, harapan agar Pilwakot 2024 menjadi arena bagi gagasan dan ide-ide yang saling bersaing, serta bebas dari praktik politik uang. Ini mencerminkan semangat demokrasi yang mendorong perdebatan sehat tentang kebijakan publik, serta prinsip integritas dan keadilan dalam proses politik.

Secara keseluruhan, komentar ini dari perspektif Hukum Administrasi Negara menekankan hal-hal penting dalam kontes Pilwakot, seperti peran individu, popularitas dan dukungan masyarakat, penggunaan data dan survei, kepuasan masyarakat, serta semangat gagasan dan penolakan politik uang.
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Menurut saya pernyataan gubernur lampung yang meminta para wartawan untuk menghapus liputan berita adalah hal yang tidak semestinya dilakukan. Karena wartawan memiliki hak dalam meliput atau mencari informasi. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan. Tindakan Arinal Djunaidi tersebut merupakan bentuk intervensi dan mencederai kebebasan pers.

HAN REG.C -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Dimas Anugrah Pratama -
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041025

Tanggapan saya terkait berita adanya penetapan yang dilakukan oleh KPK terhadap sekertaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka. Lagi lagi diberitakan bahwa KPK menetapkan seorang MA yang terlibat kasus suap perkara. Bahkan faktanya ternyata Sekertaris MA RI ini merupakan Guru besar bidang Ilmu Peradilan Ekonomi Islam yang telah dikukuhkan oleh senat Universitas Lampung pada Rabu 2 maret 2022 silam, sebagai putra terbaik daerah Provinsi Lampung. Namun ternyata beliau menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.

Menurut pendapat saya MA harus ada perubahan yang mendasar, karena MA masih menjadi institusi yang belum bisa bersih dari adanya praktik rasuah. Padahal lembaga ini berisikan para ‘wakil Tuhan’ di dunia yang harusnya bersih, jujur dan berintegritas moral yang tinggi namun masih banyak yang terjerat kasus suap penanganan perkara seperti yang dilakukan oleh Hasbi Hasan, tidak hanya Hasbi Hasan saja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di MA melainkan Dadan Tri Yudianto juga ditetapkan sebagai tersangka, sudah terbilang banyak kasus suap yang terjadi di lingkungan MA. Padahal suatu Negara itu membutuhkan seorang pemimpin dan role model yang bersih, bukan malah sebaliknya.
Dari banyaknya kasus korupsi ini KPK berperan sangat penting dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dan memiliki otoritas yang cukup besar dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Nama : Dimas Anugrah Pratama
NPM : 2216041109

Seharusnya sudah sedari dulu jalan-jalan yang rusak itu diperbaiki bukan saat akan berkunjungnya Presiden Joko Widodo. Kejadian ini bentuk tidak amanahnya pemerintah saat ini, karena pemerintah pusat, dibawah komando Menkeu SMI, telah bekerja keras mendapatkan dana APBN, antara lain:
1. PAJAK masyarakat
2. Hasil usaha BUMN
3. Pinjaman luarnegeri
Usaha keras tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Era otonomi daerah pasca reformasi dimaksudkan unutk pemerataan pembangunan dan desentralisasi agar kebijakan lebih cepat diambil. Ternyata setelah 25 tahun malah melahirkan raja2 kecil dan oligarki lokal di daerah tingkat 1 & 2