Nama: Nurlita safitri
NPM: 2216041106
Kelas: Reg C
menurut pendapat saya, dari apa yang saya baca pada sumber materi dan dari referensi yang saya temukan, hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam suatu negara. Instrumen pemerintahan hukum administrasi negara dan hukum administrasi dapat membantu memastikan bahwa para pejabat publik dan lembaga-lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ditetapkan.
di dalam hukum administrasi Negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur morma dalam hukum perdata dan pidana. peraturan perundangan undangannya pun bersifat abstrak.
instrumen pemerintahan hukum administrasi negara meliputi berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur tata kelola pemerintahan negara. Instrumen ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Instrumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah bekerja secara transparan, akuntabel, dan adil dalam menjalankan tugas-tugasnya.
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, ilmu administrasi negara menggunakan praktik freies ermessen, freies Ermessen adalah istilah dalam bahasa Jerman yang berarti "kebijakan pemerintah yang relatif bebas" atau "kebebasan administratif". dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies ermessen dilakukan oleh administrasi negara ketika mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau cukup dalam hal tertentu.
dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dapat diterapkan dalam proses pengambilan keputusan tentang izin usaha, pemberian subsidi, pengaturan tata ruang, dan lain sebagainya. dalam hal ini, administrasi negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam mengambil keputusan ketika terdapat kekosongan atau ketidakpastian dalam hukum atau peraturan yang berlaku.
NPM: 2216041106
Kelas: Reg C
menurut pendapat saya, dari apa yang saya baca pada sumber materi dan dari referensi yang saya temukan, hukum administrasi negara dan hukum administrasi sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban dalam suatu negara. Instrumen pemerintahan hukum administrasi negara dan hukum administrasi dapat membantu memastikan bahwa para pejabat publik dan lembaga-lembaga pemerintah bertindak sesuai dengan hukum dan prosedur yang ditetapkan.
di dalam hukum administrasi Negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur morma dalam hukum perdata dan pidana. peraturan perundangan undangannya pun bersifat abstrak.
instrumen pemerintahan hukum administrasi negara meliputi berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah yang mengatur tata kelola pemerintahan negara. Instrumen ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, keputusan presiden atau gubernur, dan berbagai jenis keputusan administratif lainnya. Instrumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah bekerja secara transparan, akuntabel, dan adil dalam menjalankan tugas-tugasnya.
dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, ilmu administrasi negara menggunakan praktik freies ermessen, freies Ermessen adalah istilah dalam bahasa Jerman yang berarti "kebijakan pemerintah yang relatif bebas" atau "kebebasan administratif". dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, freies ermessen dilakukan oleh administrasi negara ketika mengambil keputusan dalam situasi di mana undang-undang tidak memberikan pedoman yang jelas atau cukup dalam hal tertentu.
dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, freies Ermessen dapat diterapkan dalam proses pengambilan keputusan tentang izin usaha, pemberian subsidi, pengaturan tata ruang, dan lain sebagainya. dalam hal ini, administrasi negara dapat menggunakan kebijakan pemerintah yang relatif bebas dalam mengambil keputusan ketika terdapat kekosongan atau ketidakpastian dalam hukum atau peraturan yang berlaku.