གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Rafi Sumarya

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Rafi Sumarya གིས-
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pretest pertemuan 6.
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Jawaban :
1. Tanggapan saya terhadap isi pesan tersebut adalah saya sependapat dengan Wali Kota Surabaya Ibu Risma bahwa upaya mendorong anak-anak untuk melakukan aksi unjuk rasa melibatkan kekerasan. Selain itu, mereka tidak mengerti. Walikota Surabaya juga protes keras, dan juga ada undang-undang perlindungan anak. Walikota pada dua periode tersebut juga mengajak semua pihak untuk ikut serta menjaga kebahagian kota, misalnya dengan merusak fasilitas.Hal positif yang dapat dipetik dari pemberitaan di atas adalah perlu adanya edukasi dan pengawasan kepada orang tua dan masyarakat terkait upaya Walikota Surabaya yaitu. anak-anak yang tidak terlibat dalam protes omnibus law di Surabaya dan dilestarikan. keadaan kota agar tidak ada anak kecil yang menjadi korban.

2. Menurut saya, solusi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat menyampaikan aspirasi adalah dengan menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik yang tidak mengandung unsur saling menghina, menghina dan menghina, serta tidak membiarkan komunikasi keinginan tersebut kepada orang lain menimbulkan kerugian dan mungkin merusak fasilitas.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Kewajiban-kewajiban tersebut mencakup prinsip-prinsip moral dan etika yang mendasar, seperti:
• Kewajiban untuk menghargai hak asasi manusia: Setiap orang memiliki hak-hak asasi yang harus dihargai oleh orang lain. Kewajiban dasar manusia meliputi kewajiban untuk tidak merugikan atau melanggar hak-hak tersebut.
• Kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain: Kewajiban dasar manusia juga mencakup kewajiban untuk menghormati kebebasan dan hak-hak orang lain, seperti kebebasan berbicara, beragama, dan berpendapat.
• Kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup: Setiap individu juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk generasi yang akan datang.
• Kewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan: Kewajiban dasar manusia juga meliputi kewajiban untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat.
• Kewajiban dasar manusia tidak dapat dianggap sebagai hak, karena hak dan kewajiban merupakan dua konsep yang berbeda. Namun, hak dan kewajiban manusia saling terkait dan terkait erat satu sama lain.
Sementara hak memberikan perlindungan terhadap kepentingan individu, kewajiban dasar manusia menetapkan batasan-batasan yang mengatur bagaimana hak-hak tersebut dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, hak individu dapat dibatasi demi kepentingan umum dan kesejahteraan sosial. Namun, pembatasan hak harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Muhammad Rafi Sumarya གིས-
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A

Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan konstitusi sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia antara lain perubahan politik dan sosial, perkembangan ekonomi, dan perkembangan ekonomi ekonomi dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Fase pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1949, ketika Indonesia mengubah konstitusinya menjadi negara federal. Perubahan ini karena tekanan dari negara-negara yang menginginkan otonomi lebih. Namun, federalisme di Indonesia tidak berhasil, dan pada tahun 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan konstitusi tahap kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengubah konstitusinya menjadi UUD 1959. Perubahan ini terjadi karena keinginan untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia dan memperkuat pemerintahan presidensial. . UUD 1959 juga memberikan kekuasaan lebih kepada Presiden dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan tertinggi negara.
Perubahan konstitusi tahap ketiga terjadi pada tahun 1966, ketika Indonesia merevisi konstitusinya untuk mempertahankan "demokrasi terarah" sebagai ideologi negara. Perubahan ini terjadi pasca Gerakan 30 September dan penggulingan Presiden Sukarno. Perubahan konstitusi ini menjadikan MPR sebagai organisasi paling kuat di negara dan dengan syarat Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang.
Fase keempat perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, ketika Indonesia merevisi konstitusi setelah Presiden Suharto digulingkan. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan menghilangkan sentralisasi kekuasaan di tangan presiden dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Konstitusi baru menetapkan bahwa presiden akan dipilih langsung oleh rakyat dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada legislatif dan yudikatif.

Sumber :
• R. William Liddle, "Indonesia: A Fourth Constitutional Era," Pacific Affairs, Vol. 72, No. 3 (Autumn, 1999), pp. 299-320.