Kiriman dibuat oleh Muhammad Rafi Sumarya

Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Dari artikel tersebut dapat diperoleh pemahaman tentang tantangan dan rintangan dalam menjaga hak asasi manusia di negara ini. Diskusi yang mendalam mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi juga membantu meningkatkan pemahaman terhadap situasi tersebut. Salah satu dampak positif setelah membaca artikel ini adalah meningkatnya kesadaran akan pentingnya menghormati hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini dapat menjadi pendorong bagi individu dan kelompok untuk terlibat dalam advokasi dan tindakan yang berjuang untuk hak asasi manusia di negara ini. Selain itu, artikel ini juga dapat menginspirasi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam melindungi dan menghormati hak asasi manusia.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Demokrasi Indonesia memiliki akar yang kuat dalam nilai-nilai adat istiadat dan budaya asli masyarakat Indonesia. Sebagai masyarakat yang beragam suku, budaya, dan agama, Indonesia menghargai prinsip inklusivitas dan persatuan dalam sistem demokrasi mereka. Nilai-nilai adat istiadat, seperti gotong royong, musyawarah, dan kebersamaan, telah menjadi bagian integral dari budaya politik Indonesia. Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa tercermin dalam Pancasila, dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan ideologi yang mencakup lima sila, salah satunya adalah "Ketuhanan yang Maha Esa." Prinsip ini menegaskan pentingnya keberagaman agama dan kepercayaan serta nilai-nilai moral dalam kehidupan berdemokrasi. Hal ini mencerminkan pendekatan inklusif yang menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, sambil membangun kerjasama dan kesatuan di antara warga negara Indonesia.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Indonesia telah mengadopsi sistem demokrasi dengan pemilihan umum untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat. Prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan berpendapat, hak untuk memilih, dan kebebasan beragama dilindungi oleh konstitusi. Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga demokratis, termasuk parlemen, lembaga peradilan yang independen, dan kebebasan pers. Seperti di negara demokrasi lainnya, ada beberapa hal yang sudah sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 dalam implementasi praktik demokrasi di Indonesia namun masih banyak juga kekurangan, tantangan, dan permasalahannya. Beberapa isu yang sering menjadi perhatian adalah korupsi, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta permasalahan hak asasi manusia, terutama terkait dengan perlindungan minoritas, kebebasan beragama, dan hak perempuan.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Sikap saya tentu tidak setuju dengan hal tersebut sebab dalam sistem demokrasi yang baik, anggota parlemen seharusnya menjadi perwakilan rakyat yang memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat yang mereka wakili. Mereka memiliki tanggung jawab untuk mendengarkan pendapat dan kebutuhan rakyat serta membuat keputusan yang berlandaskan pada kepentingan publik. Jika anggota parlemen menggunakan posisi dan suara mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, hal ini dapat merusak integritas sistem demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga demokratis. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah penting dalam mengatasi masalah semacam ini.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Ketika pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik mengeksploitasi loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan yang tidak jelas atau melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, hal ini bisa menjadi ancaman terhadap demokrasi dewasa dan kebebasan individu. Prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia harus saling melengkapi, dan tindakan yang merugikan hak asasi manusia harus dikoreksi dan dihindari. Dalam demokrasi, penting bagi lembaga-lembaga demokratis, termasuk lembaga peradilan dan badan legislatif, untuk menjalankan fungsi mereka secara independen dan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Partisipasi aktif dan pemantauan masyarakat terhadap tindakan pemerintah juga penting dalam menjamin bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia dihormati. Kesadaran akan hak asasi manusia dan pendidikan yang kuat tentang nilai-nilai demokrasi juga dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi manipulasi atau penyalahgunaan kekuasaan kharismatik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Nama: Muhamma Rafi Sumarya
NPM: 2216031075
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal pertemuan 12
Majalah tersebut berjudul “Penegakan Hukum dan Bela Negara:
Analisis Kritis Kasus Penodaan Agama Gubernur DKI Jakarta Patahan"
Gubernur Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Badan Reserse Kriminal Agama Polri. Keputusan tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan hukum, bukan pada tekanan sosial apapun. Ada risiko yang terlibat dalam keputusan yang diambil. Namun, ia siap menghadapi risiko terburuk. “Protes uang yang diselenggarakan mayoritas Muslim pada 4 November 2016 merupakan aksi protes yang menyerukan kepada negara dalam hal ini Polri untuk bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Alquran.

Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan agama yang berujung pada penangkapan Ahok telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk para aktivis dan juru kampanye hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritik hukum dalam kasus ini sebagai tidak adil dan diskriminatif.

Penulis menunjukkan bahwa meskipun Ahok telah divonis oleh pengadilan, masih banyak pihak yang meragukan legitimasi dan keadilan sistem peradilan dalam menangani kasus tersebut. Penulis menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa diskriminasi dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor seperti agama atau kepentingan politik.

Selain itu, penulis juga menyebutkan pembelaan dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Nama: Muhamma Rafi Sumarya
NPM: 2216031075
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis video pertemuan 12

Hukum tampil sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur, menyelenggarakan negara dan masyarakat. Hukum dibuat untuk tujuan yang sama dengan hukum modern pada saat itu. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru untuk diandalkan. Hukum modern telah menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di era modern sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam rangka memajukan hubungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa, negara memerlukan suatu aturan hukum yang berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan negara yang nyaman dan masyarakat yang bahagia. Hukum yang salah bisa menghancurkan, bisa disebabkan oleh penilaian eksternal atau hukum tertulis. Undang-undang yang membuka babak baru di Indonesia adalah Reformasi 1998, dengan slogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Selanjutnya, berbagai LSM seperti ICW, Police Watch dan MAPPI didirikan.
Nama: Muhamma Rafi Sumarya
NPM: 2216031075
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis video

Dalam video berjudul Supremasi Hukum Part 1 yang diposting oleh akun GCED ISOLAedu dan diedit oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. Diskusi Membahas demokrasi dan demokratisasi serta periode doi moi. Demokrasi tidak bisa melawan aturan masa lalu dalam pemerintahan yang otoriter dan terpusat. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara hukum adalah upaya menegakkan hukum dan menjadikan hukum sebagai negara hukum. Dengan membuat undang-undang, undang-undang dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan dari pihak atau pejabat pemerintah. Dengan demikian, suatu negara yang diperintah oleh negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang telah ditetapkan, tetapi juga harus dibarengi dengan kemampuan untuk mentaati suatu negara hukum.
Demokrasi dan demokratisasi serta masa doi moi sangat menuntut hukum. Kebutuhan akan partisipasi dan kontrol masyarakat yang semakin kuat pada lembaga dan lembaga negara, demikian pula pada lembaga negara legislatif, eksekutif dan yudikatif, tantangan yang dihadapi oleh lembaga negara juga memiliki sifat yang sama. Semboyan “Unity in Diversity” membutuhkan eksekusi yang sebaik mungkin. Sentralisme otoriter di masa lalu menghilangkan keragaman ini. Oleh karena itu, pluralisme muncul dalam hukum sebagai sebuah tantangan. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain, dikaitkan dengan pergerakan ekonomi.

Peran hukum dalam berbagai pengaturan tidak dapat diabaikan, dan hukum tidak dimaksudkan untuk dihalangi, tetapi harus diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Oleh karena itu, hukum harus dapat diandalkan untuk melindungi negara dan menjamin investasinya. Albert Einstein juga menjelaskan bahwa "Pertahanan kami bukanlah senjata perang, atau sains, atau bersembunyi di penjara bawah tanah. Pertahanan kami adalah hukum dan ketertiban."