གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nabiila Chairunissa Anjani

HAN MAN.B 2022 -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

Nabiila Chairunissa Anjani གིས-
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

Dalam kajian HAN, pendapat saya mengenai beberapa komentar terkait dengan Pilwalkot Bandar Lampung tahun 2024 yang disampaikan oleh bapak Dedy Hermawan

1. Faktor Individu dan Partai Politik: Teks menekankan pentingnya peran individu dalam memenangkan kontestasi politik dalam Pilwalkot, melebihi faktor partai politik. Hal ini menunjukkan bahwa fokus kemenangan beralih ke tokoh individu dan karakteristik pribadinya dalam politik lokal.

2. Elektabilitas dan Popularitas: Teks menyoroti bahwa elektabilitas dan popularitas calon memiliki peran besar dalam Pilwalkot. Dukungan yang tinggi dari masyarakat dan hasil survei politik menjadi faktor penting dalam mengukur peluang kandidat. Ini menunjukkan betapa pentingnya hubungan antara calon dan pemilih, serta upaya untuk membangun citra yang positif dan popularitas yang tinggi.

3. Tingkat Kepuasan Masyarakat: Teks juga menyebutkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator penting dalam menilai elektabilitas seorang petahana. Untuk mempertahankan elektabilitas yang kuat, seorang petahana harus memenuhi tingkat kepuasan masyarakat minimal 60 persen. Ini menegaskan pentingnya kinerja dan performa petahana dalam memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

4. Adu Ide dan Gagasan: Teks menekankan pentingnya adu ide dan gagasan dalam Pilwalkot ke depan, sambil menghindari praktik money politik. Prinsip ini menunjukkan pentingnya kompetisi yang sehat dan berkualitas, di mana calon bersaing dengan memberikan ide dan program inovatif serta relevan untuk memajukan kota Bandar Lampung.

Secara keseluruhan, pendapat bapak Dedy tersebut memberikan pemahaman tentang dinamika politik dalam Pilwalkot Bandar Lampung. Faktor individu, elektabilitas, popularitas, kepuasan masyarakat, dan adu ide menjadi aspek penting yang ditekankan dalam konteks politik lokal tersebut.
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2255041058

Menurut saya pernyataan gubernur lampung yang meminta wartawan untuk menghapus suatu liputan berita adalah suatu hal yang kurang pantas untuk dilakukan, selama berita yang disiarkan merupakan sebuah fakta yang ada maka menurut saya berita tersebut tidak layak di hapus. Seharusnya sebagai seorang gubernur, beliau bertindak profesional saja dan kerjakan apa yang menjadi tugasnya dan buktikan bahwa yang kekurangan yang dijadikan berita tersebut dapat di ubah dengan kinerja yang lebih baik.
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

Kunjungan presiden yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, dilakukan untuk meninjau kinerja para pimpinan daerah lampung serta memenuhi permintaan masyarakat kepada pemerintah pusat untuk meninjau pembangunan infrastruktur yaitu jalanan yang ada di provinsi lampung, yang dinilai sangat buruk dan tidak layak untuk dilintasi oleh kendaraan, selain itu sistem drainase yang buruk menyebabkan jalanan yang rusak tergenang air dan menyebabkan jumlah kendaraan mengalami kecelakaan meningkat. Respon dari presiden jokowi dan pak Bas selaku menteri PU, yang terdengar seperti menyindir kinerja para pimpinan di provinsi lampung.

Sumber: https://youtu.be/CSJPtm1F31k
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

berdasarkan materi yang saya dapatkan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum pemerintah dan kewenangan pemerintah, harus memiliki beberapa syarat seperti legalitas bahwa adanya keputusan yang berlaku harus sesuai dan dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku, dalam arti luas bila suatu
dijalankan dengan dialih “keadaan darurat”, maka keadaan darurat tersebut wajib dibuktikan kemudian jika tidak terbukti, maka perbuatan tersebut dapat digugat di pengadilan. terdapat 4 persyaratan dalam penyelenggaraan pemerintahan

- Efektivitas yang berarti harus mengenai sasaran yang sudah ditetapkan
- Leganitas yang berarti Negara jangan sampai menimbulkan kerumunan karena tidak diterima oleh masyarakat setempat
- Yuridikitas yang berarti menyatakan bahwa perbuatan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum
etc

Wewenang pemerintah mewajibkan setiap penyalanggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legimitasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Substantsi asas legalitas adalah wewenang, yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

H.D. Stout mengakatakan bahwa, Wewenang adalah pengertian yang berasal dari hukum organisasi pemerintahan, yang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.

sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan adalah Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi,delegasi dan mandat.

namun, banyaknya oknum yang melangggar syarat syarat tersebut menjadikan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada pejabat yang berwenang.
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mengatur susunan dari alat perlengkapan seperti badan kepegawaian dan mengatur hal yang lebih terperinci.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
• aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat" perlengkapan negara melakukan tugasnya
• aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

2 Ruang lingkup HAN:
Menurut Prajudi atmosudirjo HAN heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang" adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi adm negara, sementara HAN otonom bersumber pada hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan adm negara, HAN umum berkenaan dengan peraturan yang umum juga.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
• peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
• peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
•peraturan mengenai tata ruanh yang di tetapkan pemerintah. Etc.

Sumber-sumber HAN
HAN Bersumber dari materil dan juga formal, sumber HAN materil berdasarkan historis dan sosiologis dari suatu negara yang menjalankannya, sementara HAN formal dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang mengikat dan ketaataannya dapan dipaksa oleh hakim dan berdasarkan yurisprudensi yang berarti sebuah himpunan keputusan pengadilan yang disusun secara sistematik atau yang biasa di sebut dengan hukum buatan hakim.