Tugas Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

Diskusi Pertemuan 2

by dian kagungan dian kagungan -
Number of replies: 27

Silahkann diskusikan materi ini dan harap di perkaya dengan materi lain baik dari youtube, jurnal atau tulisan-tulisan tentang HAN secara umum

DEADLINE Jum'at, 03 Maret 2023

In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Fariz Hafizh Zul Hazmi -
Nama : Fariz Hafizh Zul Hazmi
Npm. : 2256041042
Kelas. : mandiri B

Perkembangan hukum Administrasi Negara berkaitan dengan tipe Negara, semakin banyak urusan-urusan yang diambil alih oleh suatu pemerintahan yang melibatkan aparatur pemerintahnnya, maka semakin membutuhkan peraturan perundang-undangan yang melandasi setiap kegiatan pemerintahan.Karena telah terkodifikasi bahwa produk dari pemerintah adalah kebijakan untuk mengatur keseluruhan aspek kehidupan masyarakat warganegaranya. Penyelenggaraan pemerintahan Negara di arahkan pada sistem pemerintahan yang berlaku pada suatu Negara tersebut. Idendifikasi sedemikian ini, maka pemberian Pengertian hukum Administrasi Negara terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
1) Hukum Administrasi Negara Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Administrasi Negara yang merupakan bagian dari hukum Tata Negara.
2) Hukum Administrasi Negara Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
In reply to Fariz Hafizh Zul Hazmi

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Ricky Maynaki -
Nama: Ricky Maynaki
Npm: 2266041001

Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2. Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
3. Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara
4. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
Hukum tentang peradilan tata usaha negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Maytra Nur Zahra -
Nama: Maytra Nur Zahra
NPM : 2256041039

A. Hukum Administrasi Negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam 4 bidang yaitu,
1. Bestuursrecht (hukum pemerintahan);
2. Justitirecht (hukum peradilan);
3. Politierecht (hukum kepolisian);
4. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).

B. Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.
3. Menurut de La Bassecour Caan
Hukum administrasi Negara adalah, himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka Negara berfungsi. Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga Negara dengan pemerintahannya.

C. Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya terdapat 2 sumber, yaitu:
1. Sumber hukum material, sumber material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

D. Azas-Azas Hukum Administrasi Negara
1. Azas yuridikitas (rechtmatingheid)
2. Azas legalitas (wetmatingheid)
3. Azas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by I Kadek Dio Okta Kusuma -
Nama : I Kadek Dio Okta Kusuma
Npm : 2256041033
kelas : Mandiri B


Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga
membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di masa yang akan datang.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.

Hukum administrasi Negara memiliki 3 ciri, yaitu: Adanya pejabat pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas istimewa. Menguji hubungan hukum istimewa.

Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

sumber-sumber hukum administrsi negara
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sumber Hukum dapat dibagi menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Sumber Hukum dalam arti Materiil, yaitu faktor-faktor yang membantu pembentukan
hukum atau menimbulkan aturan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada atau
tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan Hr, 2006:55-60)
Sumber Hukum dalam arti Materiil dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Sumber Hukum Historis, yaitu sumber pengenalan atau tempat menemukan hukum
pada saat tertentu dan sumber dimana pembuat undang-undang mengambil bahan
dalam membentuk peraturan perundang-undangan (misalnya: Hukum Romawi,
Hukum Prancis, Hukum Belanda dll)
2. Sumber Hukum Sosiologis, yaitu faktor-faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum
positif, yang mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum Filosofis, yaitu sumber yang menjadikan hukum itu adil (misalnya:
hukum yang berasal dari wahyu Tuhan, Hukum yang berasal dari cita dan kesadaran
hukum masyarakat (Pancasila)

ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
1.Hukum tentang organisasi negara.
2.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
3.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
4,Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
5.a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6.Hukum tentang peradilan tata usaha negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Dinar Dinar dzakiyah -
Nama : Dinar Dzakiyah
NPM : 2256041026
Kelas : Mandiri B

A. Hukum administrasi negara merupakan sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga biasa dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan suatu keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Dan di Indonesia sendiri hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

B. Hukum Administrasi Negara menurut para ahli:
1. L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut."
2. Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."
3. Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman."

C. Ciri-ciri Hukum Administrasi Negara
1. Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
2. Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
3. Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
4. Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.

D. Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.
Adapun pendapat menurut para ahli mengenai ruang lingkup ini, yaitu:
1. Pendapat Kranenburg
Menurut Roelof Kranenburg, ia melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang membahas tentang peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
2. Pendapat van Vollenhoven
Ia menyatakan bahwa hukum administraasi negara itu terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan.
3. Pendapat Oppenheim
Menurit L. F. L. Oppenheim, ia berpendapat bahwa ada garis tegas antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Ia berpendapat bahwa hukum administrasi negara membahas negara dalam keadaan bergerak, yakni mempelajari segala kewenangan atau aparatur dalam menjalankan proses-proses pemerintahan. Sementara itu, hukum tata negara membahas negara dalam keadaan diam, dalam pengertian membahas negara atau kewenangan lembaga-lembaganya.
4. Pendapat Logeman
Menurut J.H.A. Logemann, ia berpendapat bahwa hukum tata negara menetapkan kompetensi atau kewenangannya, sedangkan tugas hukum administrasi negara membahas hubungan istimewa tersebut.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Rio Renaldi -
Nama: Rio Renaldi
NPM : 2256041034

A. Hukum Administrasi Negara yaitu
Hukum Administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

B. Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :

Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungs

Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Djokosutono
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

C. Ruang lingkup administrasi negara
ruang lingkup dari HukumAdministrasi Negara adalah bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Kompleksitas ini akan membuat luas dan complicated dalam menentukan rumusan ruang lingkup HAN

D. Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya terdapat 2 sumber, yaitu:
-Sumber Hukum Materiil
 meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum.
-Sumber Hukum Formil
berbagai bentuk aturan yang ada.
bentuk,sebagi landasan dalam melaksanakan perbuatan pemerintahan


E. Kedudukan hukum administrasi negara dengan ilmu hukum lainnya menurut para ahli
-Romeign. Hukum Tata Negara mengatur mengenai dasar-dasar dapipad Negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara mengenai pelaksanaan teknisnya
-Donner. Hukum Tata Negara menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara
-Logemann Hukum Tata Negara merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara tentang perhubungan hukum istimewa
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Keiko Zifa Ghaisani -
Nama: Keiko Zifa Ghaisani
NPM: 2256041047

A.) Hukum Administrasi Negara adalah peraturan dalam mengatur sarana pemerintahan untuk mengendalikan masyarakat

B.) Menurut beberapa para ahli, Hukum Administrasi Negara adalah;
1. Oppenheim: Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven: keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.

C.) Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

D.)Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara:
sebagai pedoman untuk para pemerintah dalam bertugas agar mengerti fungsi sebagai pelayan publik (publik) sehingga tidak menyimpang dalam menjalani tugas.

E.)Azas-azas Hukum Administrasi Negara meliputi;
1. Azas yuridiktas
2. Azas legalitas
3. Azas diskresi
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by DZARYA KHAASYI -
Nama : Dzarya khaasyi
Npm : 2256041054
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Donesta Rapiola -
Nama: Donesta Rapiola
NPM: 2256041046
Kelas: Mandiri B

Hukum Administrasi Negara merupakan
peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan
aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh
aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum administrasi
Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan
administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi
warga terhadap sikap tindak administrasi Negara, dan melindungi administrasi
Negara itu sendiri.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Nabiila Chairunissa Anjani -
Nama: Nabiila Chairunissa Anjani
NPM: 2256041058

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mengatur susunan dari alat perlengkapan seperti badan kepegawaian dan mengatur hal yang lebih terperinci.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
• aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat" perlengkapan negara melakukan tugasnya
• aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

2 Ruang lingkup HAN:
Menurut Prajudi atmosudirjo HAN heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang" adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi adm negara, sementara HAN otonom bersumber pada hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan adm negara, HAN umum berkenaan dengan peraturan yang umum juga.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
• peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
• peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
•peraturan mengenai tata ruanh yang di tetapkan pemerintah. Etc.

Sumber-sumber HAN
HAN Bersumber dari materil dan juga formal, sumber HAN materil berdasarkan historis dan sosiologis dari suatu negara yang menjalankannya, sementara HAN formal dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang mengikat dan ketaataannya dapan dipaksa oleh hakim dan berdasarkan yurisprudensi yang berarti sebuah himpunan keputusan pengadilan yang disusun secara sistematik atau yang biasa di sebut dengan hukum buatan hakim.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Sherlina Annatasya -
Nama : Sherlina Annatasya
Npm : 2256041041
Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Ruang Lingkup HAN :
1. HAN berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, namun pengertian kekuasaan eksekutif tidak sama dengan apa yang dimaksudkan dalam konsep TRIAS POLITIKA.
2. Kekuasaan eksekutif tersebut harus dipahami dalam dua hal : Terminologi dan Dinamika yang ada.
3. Secara terminologi hukum administrasi negara disebut juga dengan Bestuursrecht, dengan unsur utama "bestuur". Istilah bestuur berkenaan dengan "sturen" dan "sturing".
4. Bestuur dirumuskan sebagai lingkungan kekuasaan negara di luar lingkungan kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif (yudisial). Dengan rumus itu, kekuasaan pemerintahan tidaklah sekedar melaksanakan undang-undang. Kekuasaan pemerintahan merupakan kekuasaan yang aktif. Sifat aktif tersebut dalam konsep hukum administrasi negara secara intrinsik merupakan unsur utama dari "sturen" (besturen).

Asas-Asas HAN :
1. Asas Non diskriminasi yaitu tidak membeda-bedakan antara sesama warga negara Indonesia.
2. Asas Freies Emessen yaitu orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan.
3. Asas Larangan Detournement De Pouvoir yaitu berarti "menyalahgunakan wewenang" yang diberikan. Seseorang yang memiliki jabatan, dimana jabatan itu secara hukum diberikan "wewenang", dan wewenang itu seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, tetapi ia menyalahgunakan wewenang tersebut.
4. Asas Larangan Exes De Pouvoir yaitu perbuatan melebihi batas kekuasaan.

Landasan HAN :
1. Asas negara hukum
2. Konsep demokrasi
3. Instrumentasi

Pembagian HAN :
1. HAN umum
"Peraturan-peraturan umum yang berlaku untuk semua bidang HAN"
2. HAN khusus
"Peraturan-peraturan tentang bidang-bidang tertentu"
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Qurratu Aini Zahra -
Nama: Qurratu Aini Zahra
NPM: 2256041055

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mengatur susunan dari alat perlengkapan seperti badan kepegawaian dan mengatur hal yang lebih terperinci.

Hukum administrasi negara memiliki 2 aspek, yaitu:
• aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat" perlengkapan negara melakukan tugasnya
• aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan adm negara atau pemerintah dengan para warga negaranya

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum tata pemerintahan 2. hukum tata keuangan termasuk pajak 3. hukum hubungan luar negri 4. hukum pertahanan dan keamanan umum

2 Ruang lingkup HAN:
Menurut Prajudi atmosudirjo HAN heteronom bersumber pada UUD, TAP MPR, dan Undang" adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi adm negara, sementara HAN otonom bersumber pada hukum operasional yang diciptakan pemerintah dan adm negara, HAN umum berkenaan dengan peraturan yang umum juga.

ada tiga ciri-ciri Hukum Administarsi Negara : 1. Menguji hubungan hukum istimewa 2. Adanya para pejabat pemerintahan 3. Melaksanakan tugas-tuigas istimewa.

Menurut CJN Versteden, secara garis besar HAN meliputi bidang pengaturan sebagai berikut:
• peraturan yang di tunjukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat.
• peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan dan kesopanan dengan menggunakan anturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakan dan di tentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
•peraturan mengenai tata ruanh yang di tetapkan pemerintah. Etc.

Sumber-sumber HAN
HAN Bersumber dari materil dan juga formal, sumber HAN materil berdasarkan historis dan sosiologis dari suatu negara yang menjalankannya, sementara HAN formal dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang mengikat dan ketaataannya dapan dipaksa oleh hakim dan berdasarkan yurisprudensi yang berarti sebuah himpunan keputusan pengadilan yang disusun secara sistematik atau yang biasa di sebut dengan hukum buatan hakim.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Melly sa -
Nama : Mellysa
Kelas : Mandiri B
Npm : 2256041050


Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang menjalankan tugas pemerintahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hukum administrasi negara, sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negri
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

   Apa saja yang dibahasa dalam HAN?
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama negara, hukum tentang organisasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana negara, hukum administrasi dan Secara sederhana , hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.

   Tujuan HAN bagi pemerintah dan masyarakat?
bantuan tanggung jawab instansi atau pegawai negeri. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dan pejabat pemerintah. Pelaksanaan ketentuan hukum. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

   Kedudukan HAN
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus.

"Tujuan dari Hukum Administrasi Negara"
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.

   Kegunaan HAN,
Berdasarkan penjelasan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan pemikiran negara hukum yang melatarbelakanginya, yaitu negara hukum Pancasila.

Sedangkan ruang lingkup administrasi meliputi : menghimpun, mencatat, mengelola, mengirim, dan menyimpan dan lain-lain. Tugas utama sebuah tugas tidak terlepas dari kelima ruang lingkup tersebut dikarenakan merupakan tugas utama yang perlu dilakukan.

   Apa saja unsur-unsur dari administrasi negara atau publik ?
1.Perencanaan.
2. Pembuatan Keputusan.
3. Pembimbingan.
4. Pengoordinasian.
5. Pengawasan (kontrol)
6. Penyempurnaan dan perbaikan tata struktur dan tata kerja

Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu.

-Mengapa hukum administrasi negara sulit dikodifikasi?!
Salah satu ciri Hukum Administrasi Negara antara lain disebutkan bahwa bidang hukum administrasi negara sulit untuk dikodifikasi karena pengaturannya terdapat di berbagai institusi/ lembaga/ badan pemerintahan
Ruang lingkup
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam hubungannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.

   ciri - ciri HAN
- Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
- Adanya kumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
- Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
- Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Rara Alieffania Rino -
Nama: Rara Alieffania Rino
NPM: 2256041044

Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara juga menjelasakan seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Sekalipun begitu J.R Stelingga mengidentifikasikan adanya paham tentang hubungan antara Hukum Tata Pemerintahan dengan Hukum Administrasi Negara (dalam arti bahwa ada perbedaan cakupan antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Pemerintahan) yaitu :
1. Hukum Administrasi Negara adalah lebih luas daripada Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat Van Vollenhoven).
2. Hukum Adminstrasi Negara adalah identik dengan Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat JHPM Van der Grinten)
3. Hukum Administrasi Negara adalah lebih sempit dari Hukum Tata Pemerintahan (seperti pendapat HJ. Romeijn dan G.A. Van Poelje)

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Olivia Febrina 2256041052 -
Nama : OLIVIA FEBRINA
NPM : 2256041052
Kelas : Man B

A.Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah aturan aturan hukum yang berisikan peraturan peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dan menjalankan tugasnnya sebagai penyelenggara pemeritahan. HAN juga memuat batasan batasan yang membatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.

B. Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum:
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai keseluruhan aturan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat alat pelengkapan negara dan menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan badan negara (aparat / pejabat). Jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang undangan.
2.Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai keseluruhan kaidah kaidah hukum yang bukan hukum tata negara (HTN) material, perdata material dan pidana material (teori residu)
3. Vegting mendifinisikan HAN menghendaki bagaimana cara negara serta organ organnya melakukan tugasnnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 ,44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian dari pada kekuasaan kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa penguasa administrasi.
b. Hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintahan dan menyelenggarakan UU.

C. Penyebutan HAN dalam beberapa istilah :
1. Hukum Tata Usaha Negara : Dipakai oleh prajudi di UI, tetapi pada perkembangan selanjutnya diganti Menjadi HAN.
2. Hukum Tata Pemerintahan (HTP) : Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tanggal 30 Desember 1972 no.0198/U/1972 tentang kurikulum minimal FH Negara/ swasta dalam pasal 5 memakai istilah HTP.
3. Hukum Administrasi Negara : Rapat staf dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh indonesia pada bulan maret 1973 di cibulan memakai istilah HAN dengan tidak mneutup kemungkinan penggunaan istilah lainnya.

Menurut Prayudi pengertian HAN terdiri dari 5 unsur yaitu : (1995,44)
1. Hukum Tata Pemerintahan (hukum eksekutif ) yaitu ; hukum tata pelaksanaan UU yang menyangkut pengendalian penggunaan kekuasaan publik ( kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara).
2. Hukum Tata Usaha Negara ( sistem informasi) : hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, registrasi, kearsipan dan dokumentasi,legalisasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyusunan dan penyiapan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak rujuk (NTR), publikasi,, peneragan dan penerbitan penerbitan begara, atau secara singkat dapat disebut : hukum birokrasi.
Hukum birokrasi itu sendiri dimaksud sebagai : suatu sistem yang dipergunakan pemerintahan dalam rangka menjalankan program programnya.
3. Hukum Administrasi dalam arti sempit (kerumahtanggaan negara ) yaitu : Hukum tata pengurusan rumah tangga negara intern dan ekstren.
4. Hukum Administrasi Pembangunan : yang mengatur penyelenggaraan pembangunan
5. Hukum Administrasi lingkungan ( kelestarian lingkungan hidup).
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Permata nurul insa Tata -
Nama : permata nurul insa
Npm : 2256041045
Kelas : REG MANDIRI B


Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.

membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut : 1. Hukum Tata Pemerintahan; 2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak; 3. Hukum Hubungan Luar Negri; 4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.

fungsi hukum administrasi negara ada beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi dan bertujuan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan negara.

Hukum Administrasi Negara membawakan sifat yang berbeda dengan bidang hukum yang lain. Hukum Administrasi Negara mudah mengalami perubahan dan sifatnya sangat dinamis. Hal ini disebabkan karena Hukum Administrasi Negara berkenaan dengan persoalan teknis operasional penyelenggaraan pemerintahan. hukum Administrasi Negara terbagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu :
1) Hukum Administrasi Negara Heteronom adalah semua aturan hukum yang mengatur tentang organisasi pemerintahan negara. Hukum Administrasi Negara dari hukum Tata Negara.
2) Hukum Administrasi Negara Otonom adalah aturan-aturan hukum yang dibuat oleh aparat pemerintah yang sifatnya istimewa, baik aturan yang sifatnya sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. atau hukum yang dibuat oleh aparatur pemerintah atau oleh para administrasi negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Amel Amelia indriani -
Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara dan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.

Hukum Administrasi negara menjelaskan peraturan-peraturan
mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara, dalam Hukum administrasi negara juga menjelaskan serangkaian peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap tindakan tindakan administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Definisi menurut para ahli:

-L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut

-Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."

-Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman

Adapun Ciri-Cirinya yaitu;

-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.

-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.

-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.

-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Amel Amelia indriani -
Nama:Amelia indriani
NPM :2256041038

Hukum administrasi negara adalah sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara dan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan
antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman.

Hukum Administrasi negara menjelaskan peraturan-peraturan
mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara untuk mencapai tujuan negara, dalam Hukum administrasi negara juga menjelaskan serangkaian peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap tindakan tindakan administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Definisi menurut para ahli:

-L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut

-Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan–kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa–penguasa administrasi."

-Bachsan Mustofa: "Suatu gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat sertakan tugas dalam melakukan sebagian sebagian pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman

Adapun Ciri-Cirinya yaitu:
-Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
-Adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
-Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
-Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by M Afifuddin Syaivia Siregar -
Nama: M Afifuddin Syaivia Siregar
NPM: 2256041032

A.) Hukum Administrasi Negara adalah peraturan dalam mengatur sarana pemerintahan untuk mengendalikan masyarakat

B.) Menurut beberapa para ahli, Hukum Administrasi Negara adalah;
1. Oppenheim: Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven: keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-organnya melakukan tugasnya.

C.) Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

D.)Kegunaan dari Hukum Administrasi Negara:
sebagai pedoman untuk para pemerintah dalam bertugas agar mengerti fungsi sebagai pelayan publik (publik) sehingga tidak menyimpang dalam menjalani tugas.

E.)Azas-azas Hukum Administrasi Negara meliputi;
1. Azas yuridiktas
2. Azas legalitas
3. Azas diskresi
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Anggit Rahmadani -
Nama : Anggit Rahmadani
NPM : 2256041040
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Sumber-sumber hukum administrasi negara pada umumnya terdapat 2 sumber, yaitu:
1. Sumber hukum material, sumber material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Azas-Azas Hukum Administrasi Negara
1. Azas yuridikitas (rechtmatingheid)
2. Azas legalitas (wetmatingheid)
3. Azas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by adrilighta roma sitohang -
Nama :Adrilighta Roma S
Npm :2256041049

Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur wewenang pemerintah, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan melindungi hak administratif rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan suatu keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Dan di Indonesia sendiri hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

HAN Bersumber dari materil dan juga formal, sumber HAN materil berdasarkan historis dan sosiologis dari suatu negara yang menjalankannya, sementara HAN formal dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan peraturan yang mengikat dan ketaataannya dapan dipaksa oleh hakim dan berdasarkan yurisprudensi yang berarti sebuah himpunan keputusan pengadilan yang disusun secara sistematik atau yang biasa di sebut dengan hukum buatan hakim.

fungsi hukum administrasi negara ada beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal yang keduanya bersinergi dan bertujuan untuk mencapai peningkatan kualitas hidup tatanan negara.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Sakina Mustafa Sungkar -
Nama : Sakina
Npm : 2256041031
Kelas : Mandiri B

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Sebelum adanya keseragaman tentang pemakaian istilah, banyak sekali istilah yang
dipakai dalam mempelajari tentang administrasi penyelengggaran negara, terutama
dilihat dari aspek hukumnya.
a. Istilah Tata Usaha Pemerintahan dipakai pada zaman berlakunya Undang-undang
Dasar Sementara 1950
b. Istilah Hukum Tata Usaha Negara dipakai di Universitas Pajajaran dan Universitas
Sriwijaya
c. Istilah Hukum Tata Pemerintahan dipakai di Universitas Gajah Mada dan Universitas
Airlangga
Di Indonesia sesuai dengan rapat staff Pengajar Fakultas Hukum Negeri seluruh
Indonesia pada tanggal 26-28 Maret 1973 di Cibulan, memutuskan bahwa sebaiknya
istilah yang dipakai adalah Hukum Administrasi Negara, dengan alasannya:
1. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga
membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih
sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia di masa yang akan datang.
2. Lebih mudah dipahami dan dimengerti.
Hukum Administrasi Negara:
1. Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat
2. Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan
pengendalian tersebut
3. Sebagai perlindungan hukum
4. Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 )
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Dewanti Alda Angelina -
Nama : Dewanti Alda Angelina
Npm : 2256041037

Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang masing-masing.
Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll.
Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Vincentia Ivana Putri Wardani -
Nama : Vincentia Ivana Putri Wardani
NPM : 2256041056
Kelas : Man-B

Hukum administrasi negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara. Hukum ini juga biasa dikenal sebagai hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan suatu keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Dan di Indonesia sendiri hukum biaya negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1 .W.F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan) adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang disebutkan dengan tegas siapa-siapanya. Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada di tangan setiap warga negara.
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht memperlihatkan sudut pandang hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Keberadaan para pejabat
c) Melakukan tugas khusus

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara, meliputi:
-Penyusunan dasar dari pelaksanaan program pemerintah
-Sarana bagi pemerintah untuk mengatur kepentingan masyarakat
-Sebagai perlindungan hukum untuk masyarakat
-Mengatur masyarakat untuk berpartisipasi

Ciri - Ciri HAN
- Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
- Adanya kumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
- Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
- Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Fahmi 2256041051 -
Nama: Fahmi
Npm: 2256041051

Hukum administrasi negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan pada sisi lain hukum administrasi negara merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah, jadi hukum administrasi negara memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintah.
Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi:
1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara.
2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara.
3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo, yang mengatakan bahwa ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi:
1. hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara.
2. hukum tentang organisasi administrasi negara.
3. hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis.
4. hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, terutama kepegawaian negara dan keuangan negara.
5. hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah.
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by Panji Asmoro Bangun 2256041057 -
Nama : Panji Asmoro Bangun
NPM : 2256041057

Hukum administrasi negara dan hukum administrasi meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemerintahan yaitu. semua penggiat pemerintahan yang tidak termasuk legislasi dan undang-undang. Sesuatu yang istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan khusus (khusus) yang menjadi hak penyelenggaraan negara. Bentuk kekuasaan khusus ini adalah adanya kekuasaan koersif untuk memenuhi perintah penyelenggaraan negara. Dalam kontrak, administrasi negara dapat, misalnya, memaksa orang atau badan hukum untuk menjual propertinya kepada negara melalui pengambilalihan. Dengan demikian, UU Tata Negara merupakan undang-undang khusus karena kewenangannya lebih mengikat, sedangkan undang-undang lain yang berlaku di luar tata usaha negara adalah undang-undang yang bersifat umum. Dalam ruang lingkup hukum administrasi
Negara sangat erat kaitannya dengan tugas dan
kewenangan lembaga negara (tatausaha negara) serta tingkat pusat dan daerah, hubungan kekuasaan antara dan di antara lembaga-lembaga negara (tatausaha negara). lembaga negara dengan warga negara dan jaminan perlindungan hukum
untuk keduanya, yaitu masyarakat dan
penyelenggaraan negara itu sendiri.Dalam pembangunan sekarang kecenderungan negara untuk campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan sosial,
kemudian muncul peran Undang-Undang Tata Usaha Negara (HAN). luas dan kompleks. Kompleksitas ini membuatnya besar dan rumit dalam menentukan rumus ruang
Lingkup HAN
In reply to dian kagungan dian kagungan

Re: Diskusi Pertemuan 2

by M Afifuddin Syaivia Siregar -
Nama : M Afifuddin Syaivia Siregar
Npm : 2256041032
Kelas : Mandiri B

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.