Nama : Mellysa
Kelas : Mandiri B
Npm : 2256041050
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang menjalankan tugas pemerintahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari. Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari "penjaga malam" menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.
Hukum administrasi negara, sebuah cabang dari ilmu hukum yang mempelajari mengenai tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut :
1. Hukum Tata Pemerintahan
2. Hukum Tata Keuangan
3. Hukum Hubungan Luar Negri
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Apa saja yang dibahasa dalam HAN?
Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama negara, hukum tentang organisasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana negara, hukum administrasi dan Secara sederhana , hukum administrasi negara (HAN) atau yang juga dikenal sebagai hukum tata pemerintahan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tindakan dalam menyelenggarakan sebuah negara.
Tujuan HAN bagi pemerintah dan masyarakat?
bantuan tanggung jawab instansi atau pegawai negeri. Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara dan pejabat pemerintah. Pelaksanaan ketentuan hukum. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Kedudukan HAN
Hukum Administrasi Negara adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara. Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus.
"Tujuan dari Hukum Administrasi Negara"
Hukum Administrasi Negara mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara dan juga administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia maka kehadiran Hukum Administrasi Negara menjadi penting karena segala tindakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum.
Kegunaan HAN,
Berdasarkan penjelasan singkat ini dapat dikatakan bahwa fungsi normatif Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan pemerintahan agar sesuai dengan pemikiran negara hukum yang melatarbelakanginya, yaitu negara hukum Pancasila.
Sedangkan ruang lingkup administrasi meliputi : menghimpun, mencatat, mengelola, mengirim, dan menyimpan dan lain-lain. Tugas utama sebuah tugas tidak terlepas dari kelima ruang lingkup tersebut dikarenakan merupakan tugas utama yang perlu dilakukan.
Apa saja unsur-unsur dari administrasi negara atau publik ?
1.Perencanaan.
2. Pembuatan Keputusan.
3. Pembimbingan.
4. Pengoordinasian.
5. Pengawasan (kontrol)
6. Penyempurnaan dan perbaikan tata struktur dan tata kerja
Ilmu Negara memiliki hubungan yang erat dengan ilmu lainya salah satunya adalah hukum administrasi negara karena ilmu tersebut mempunyai obyek yang sama dengan ilmu negara, yaitu negara. Perbedaannya ilmu negara dengan hukum administrasi negara adalah negara yang sudah terikat pada tempat, keadaan, dan waktu.
-Mengapa hukum administrasi negara sulit dikodifikasi?!
Salah satu ciri Hukum Administrasi Negara antara lain disebutkan bahwa bidang hukum administrasi negara sulit untuk dikodifikasi karena pengaturannya terdapat di berbagai institusi/ lembaga/ badan pemerintahan
Ruang lingkup
Terdapat beberapa pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam hubungannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi negara meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum materil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.
ciri - ciri HAN
- Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara
- Adanya kumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara
- Adanya pejabat–pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut
- Mencakup pengelolaan administrasi terhadap lembaga tertentu.