Posts made by Munzirwan Munzir_2216031038

Munzirwan
2216031038
Reg B

Indonesia sudah mengalami perubahan Republik sebanyak 4 kali.
Pertama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945. Perbedaan UUD 1945 dan 1959 adalah penjelasannya pada lampiran.

Pada saat ini yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD'45 yaitu pada versi yang 5 Juli 1959 yang ditambah 4 Lampiran, mengikuti kesepakatan di tahun 1999, yang menyetujui perubahan UUD dengan metode andendum.Perbedaan antara UUD 1945 dengan UUD 1945 pada tahun 1959 terdapat pada lampirannya. Pada UUD 1945 yang ditetapkan 5 Juli 1959 memuat penjelasan UUD 1945 yang disatukan. Sebelumnya, dokumen penjelasan UUD 1945 ini dimuat secara terpisah. Naskah UUD 1945 yang sekarang dijadikan pedoman adalah naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada 5 Juli 1959 yang memuat 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan
2216031038
Reg B



1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya hal positif yang bisa kita lihat dari artikel diatas adalah, sikap siap siaga dari pemerintahan, dalam hal ini pemerintah indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 agar tidak menyebar dan memakan korban lagi, dengan berbagai upaya yang mereka lakukan. hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mewujudkan amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia". namun karena pemerintah hanya fokus pada penanggulangan dan pengendalian COVID-19, mereke lupa bahwa Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif itu termasuk pelanggaran terhadap konstitusi

2. Bagaimanakah jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan norma sistem sebuah politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur dikarenakan tidak adanya hukum yang mengatur apabila terjadi sebuah pelanggaran atau tindak kejahatan. Dibutuhkannya konstitusi yang mengatur sebuah negara sangatlah berguna untuk dijadikan landasan apabila terjadi sebuah tindak kejahatan atau kriminalitas. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas jawabannya sangatlah efektif

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perhatian terhadap pengakkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting yang hingga saat ini masih perlu disoroti oleh pemerintah dan masyarakat. Terlebih dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh pemerintah melalui DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski adanya banyak penolakkan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah seolah tampak menutup telinga dan terus menarik tuas gas untuk mengesahkan aturan tersebut. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu pasal terkait demonstrasi yang mengancam para pesertanya akan dipenjara dengan berbagai alasan dan lama masa tahanan paling lama adalah 6 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta. Tentu kebijakan ini telah menyalahi dan melanggar hak yang dimiliki masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. Tidak hanya untuk masyarakat, rantai yang mengikat kebebasan berekspresi ini juga dialami oleh wartawan mengenai penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran. Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi, Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi bagi negara demokrasi dan mereka harus memperjuangkan kemerdekaan rakyat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga masih perlu adanya edukasi dan pemahaman lebih tentang pentingnya untuk menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia satu sama lainnya. Terkait pertanyaan pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 apakah sudah mampu menjadi pedoman? Saya rasa sudah lebih dari cukup mampu untuk menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, mengingat proses perumusan UUD ini tidak hanya satu atau dua hari saja tetapi telah melewati proses yang sangat panjang. Namun, masih ada catatan bagi para aparat pemerintah dan wakil rakyat yang terkadang membuat sebuah kebijakan baru dalam Undang-Undang yang dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan dan mendasari UU tersebut dengan UUD NRI 1945



4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.