PRETEST

PRETEST

Number of replies: 73

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Rifka Mariska -
Nama : Rifka Aisy
NPM : 2216031018
KELAS : REG B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah pemerintah yang mengerahkan berbagai upayanya untuk mengatasi penyebaran kasus covid-19 terkhusus di Indonesia untuk menyelaraskan tujuan Indonesia dalam "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Sayangnya terdapat konstitusinyabdilanggar terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terlihat pada masa pemerintahan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh sejumlah kalangan dehgab penerapannya cenderung otoritatif. Selain itu, pentingnya untuk melakukan observasi sebelum menerapkan program-program agar masyarakat lebih mengetahui terkait dampak yang sekiranya dapat dirasakan.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara tanpa konstitusi akan menjadikan negara tersebut menjadi tidak terarah karena tidak memiliki landasan sebagai dasar dalam mengambil tindakan. Tentunya konstitusi dapat menjadi efektif untuk mengatur kehidupan bangsa dan bernegara karena sebuah negara menjadi lebih memerhatikan tindakannya dalam bertindak. Konstitusi yang baik tentunya akan membuat negara menjadi lebih maju dengan isi konstitusi yang selaras dengan tujuan negara dan kebaikan negara.



3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan negara dari masa ke masa adalah terkait kurangnya perhatian untuk Hak Asasi Manusia, karena HAM merupakan hak setiap manusia yang hidup. Selain itu pasal-pasal saat ini sudah cukup, namun terkadang kekuasaan mengalahkan seseorang untuk mengibarkan HAMnya, maka hal ini perlu untuk lebih diperhatikan bahwa setiap orang harus memiliki keadilan yang sama.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Nilai Persatuan dan kesatuan ini terkait rasa yang dimiliki individu. Induvidu perlu untuk lebih aware terhadap rasa ini agar negara menjadi lebih kuat dan kokoh. Rasa ini perlu menjadi perhatian bahwa sebuah negara dapat maju karena penduduknya yang memiliki rasa cinta akan tanah air. Masih banyak sekali kasus-kasus di Indonesia terkait hal tersebut yang masih perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mudrikah Rihadhatul Aisy -
1. hal postitif yang didapatkan adalah saya jadi menyadari pentingnya kerja sama dan kekompakan anggota masyarakat dalam suatu daerah untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai dan juga keberhasilan suatu rencana tergantung dari seberapa kompak dan aktif anggota yang bergabung. selain itu, saya dapat lebih mawas diri terhadap apa yang menjadi penyebab permasalahan saat ini. dan juga tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebaran virus ini sebagai bentuk pengamalan amanat konstitusi negara, yaitu "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia".

2. jika konstitusi tidak dimiliki oleh suatu negara, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan tidak teratur. selain itu, negara yang tidak memiliki konstitusi rentan terlibat konflik sebagai akibat tidak adanya aturan yang mengatur kehidupan bernegara. Ya, efektif. karena pada konstitusi terdapat aturan-aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. adanya keanekaragaman suku bangsa, agama. ya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. didalam UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. hal ini berarti bahwa meskipun indonesia terdiri dari banyak daerah, suku, dan provinsi, tetapi hanya ada satu pemerintah pusat.

4. meenurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat benar. karena di dalam suatu negara, pasti terdiri dari banyak keanekaragaman. dimana konsep persatuan dan kesatuan perlu diterapkan agar negara dapat berjalan dengan baik dan dapat terhindar dari konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat dan sikap etnosentrisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jessy Riffany -
Jessy Riffany_2216031118_Reg B

PSBB dan pelanggaran HAM

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
=> Hal Positif yang dapat di ambil dari artikel di atas adalah cepatnya pergerakan pemertintah Indonesia dalam mencegah dan mengurangi penyebaran virus COVID-19. Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Hal ini ditunjukkan dari adanya penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan apart sipil sebagai penindaknya. Namun kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Jika suatu negara tikda memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini sebabkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, menurut saya sendiri efektif dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
=> Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Menurut saya sendiri pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Mengapa demikian? hal ini dikarenakan dalam penerapannya masih banyak daerah terpencil di Indonesia yang masih belum mendapatkan jaminan kesehatan yang pasti bahkan masih ada yang belum mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=> Menurut saya sendiri tidak ada yang perlu di perbaiki, hal ini dikarenakan saya merasakan bahwa solidaritas masyarakat Indonesia sudah cukup tinggi dan memang di akui oleh banyak orang bahwa solidaritas Bangsa Indonesia sangat bagus, namun terkadang solidaritas ini bisa terpecah hanya karena beredarnya berita bohong. Sehingga menurut saya tidak perlu ada yang di ubah dalam nilai persatuan dan kesatuan, namun yang perlu di ubah adalah pola pikir masyarakat Indonesia yang mudah terpengaruh oleh hal yang belum pasti kebenarannya. Karena pola pikir juga berpengaruh besar terhadap tingginya nilai persatuan dan kesatuan. 


In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Ridho Harjanto -
Nama: Muhammad Ridho Harjanto
NPM: 2216031024
Kelas: Reg B

1. Menurut saya hal positif dari artikel tersebut adalah kepedulian pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid 19, walaupun dalam kasus itu terdapat terdapat sedikit pelanggaran konstitusi, terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan yang menindaklanjuti pelanggar psbb yang sudah dinilai keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM), ya walaupun kita tahu, mereka hanya menjalankan tugas agar penyebaran ini tidak menyebar luas, tetapi menindaklanjutinya tidak perlu sampai melanggar HAM.

2. Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi mungkin negara tersebut tidak teratur dan tidak memiliki pendirian yang pasti, mungkin banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran, banyak masyarakat yang tidak terarah. Menurut saya konstitusi sangat efektif dan penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena tanpa itu negara tidak bisa mengatur segala aturan dan lembaga, agar menjalin menjaga hubungan antar negara dan mengatur negara kearah yang diinginkan.


3. Keberagaman suku dan agama, semakin berkembangnya teknologi ini juga berpengaruh terhadap keberagaman, ada yang makin akur dan ada juga yang saling menjelek jelekan satu sama lain karena perbedaan itu terutama di sosial media, itu yang mungkin menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. UUD NRI 1945 sangat mampu jadi pedoman menyelesaikan tentangan tersebut, tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar jika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep tersebut tapi yang harus diperbaiki adalah kesadaran masyarakat indonesianya yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara yang harus saling menjaga, saling menghormati dan menghargai, tidak saling mencaci maki dan menjelek-jelekan budaya dan agama lain, barulah konsep menjujung tinggi persatuan dan kesatuan itu bisa terwujud jika ada kesadaran dari diri kita masing masing.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah saya menjadi sadar bahwa pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, dengan mengupayakan berbagai cara dalam memutus mata rantai penyakit Covid-19 agar tidak semakin menyebar di kalangan masyarakat. Selain itu juga, sepatutnya kita sebagai masyarakat turut serta dalam mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dan bersama-sama dengan mereka menghadapi penyebaran virus Covid-19.
Terkait konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel di atas tertera bahwa penerapan kebijakan PSBB yang dijalankan pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan keluar dari nilai HAM. Terlepas dari itu, yang sebaiknya kita lakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu juga, pemerintah seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik dari diberlakukannya PSBB.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi artinya negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan, yang mana tentunya hal itu akan berdampak buruk bagi negara itu sendiri. Terjadinya perpecahan dalam masyarakat, penyelewengan kekuasaan aparat pemerintahan, tidak terpenuhinya hak-hak warga negara, adalah kemungkinan-kemungkinanan yang dapat terjadi apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya konstitusi ialah sebagai pemberi batasan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan. Selain itu juga, konstitusi dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana seharusnya kekuasaan negara dijalankan. Oleh karena itu, dapat dikatakan konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya ialah semakin berkurangnya rasa dan sikap nasionalis dalam diri anak muda. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebetulnya mampu menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut. Akan tetapi, hal ini akan sulit terealisasikan apabila masih kurangnya rasa kesadaran dalam diri kita. Oleh karenanya yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.
4. Menurut saya konsep bernegara kita yakni menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar karena bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman baik itu suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Apabila kita tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan akan terjadi perpecahan antara satu sama lain yang tentunya berakibat buruk. Oleh sebab itu, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah sepatutnya menjadi konsep bernegara di negara kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti
2216031044
1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel ini iyalah pemberian perlindungan dan keselamatan dari semua wabah ini kepada seluruh masyarakat. sikap saling bahu-membahu yang diterapkan cukup menjadi afirmasi positif bagi kita. sedangkan HAM merupakan salah satu konstitusi yg dilanggar pada artikel diatas

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. tantangan yang perlu diantisipasi saat ini yaitu globalisasi. maraknya pertukaran budaya dan perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kita harus cepat juga dalam menyesuaikan diri dengan keadaan saat ini. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". sedangkan saat ini masyarakat cenderung jarang yg mengetahui dan mengembangkan budaya sendiri.

4. menurut saya sudah benar, sebagai masyarakat indonesia kita memang wajib untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di negara kita. menurut saya yang perlu diperbaiki adalah cara dalam penyelesaian konflik dalam bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gisella Aura Putri -
Nama : Gisella Aura Putri
NPM : 2216031108
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang kita dapatkan dari artikel berjudul PSBB dan Pelanggaran HAM ialah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19, hal tersebut patutnya kita apresiasi niat baik pemerintah dengan bersama-sama melawan atau mencegah penyebarluasan pandemi covid. Namun upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Hal ini juga memberi arti bahwa ada konstitusi yang dilanggar yakni kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Kemudian juga diperkuat dengan landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara. Konstitusi merupakan aturan-aturan atau hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis dalam menjalankan dan mengatur pemerintahan. Apabila tidak ada konstitusi yang berupa hukum dasar dalam suatu negara, akan sulit dalam menjalankan pemerintahan karena tidak adanya pegangan dalam hukum yang bersifat fundamental. Negara menjadi terpecah belah karena tidak akan ada pembagian hak, kewajiban, dan wewenang yang jelas kepada lembaga-lembaga negara. Tentunya konstitusi memiliki peran efektif guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi ialah hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Hak asasi manusia membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hidup tanpa hak asasi manusia merampas hak orang lain dan menghilangkan tindakan yang tidak berdasarkan kesadaran atau tanggung jawab, saling menghormati antar manusia, moral, dan etika. Hak biasanya datang dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi manusia. Dan menurut saya pasal-pasal terkait HAM sudah cukup baik namun seharusnya ada langkah dari Pemerintah untuk menjelaskan fungsi HAM dan bagaimana prosedur jika ada masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM dan Pemerintah juga selayaknya bersikap adil tanpa memandang derajat atau status seseorang dalam menangani masalah pelanggaran HAM.
4. Kita sebagai warga negara sudah seharusnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena menjaga persatuan bangsa menjadi sebuah kewajiban masyarakat bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Hal ini bahkan tertuang di dalam Pancasila, sila ketiga. Manfaat dari persatuan dan kesatuan ini harus dijaga oleh bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan terjadi penindasan hak – hak asasi manusia ( rakyat ). Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak – hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing – masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Konstitusi lahir sebagai suatu tuntutan dan harapan masyarakat untuk mencapai suatu keadilan untuk menjamin hak – hak asasi dan hak politik yang menjadi titik tolak pembentukan konstitusi sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang – wenang.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah Kesehatan masyarakat dan fasilitas dalam pelayanan kesehatan, masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme dan konflik sosial yang ada di dalam negeri, beredarnya berita hoax di media sosial yaitu ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia.
UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadi pedoman kehidupan bernegara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah – masalah tersebut.

4. Menurut saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sangatlah penting bagi bangsa Indonesia. Hal ini tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai maupun menghormati satu sama lain.
Hal perlu kita perbaiki sebagai warga negara dalam mewujudkan negara yang selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yaitu tanggung jawab dan kesadaran kita sebagai warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan keadaan suatu negara yang mudah goyah dengan berbagai ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Elisa Agustina -
NAMA : ELISA AGUSTINA
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID- 19, seperti diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), walaupun dalam penerapannya masih banyak ditemukan pelanggaran. Dalam artikel ini juga menyoroti pentingnya menghormati hak asasi manusia serta menyebutkan dasar konstitusional untuk penghormatan tersebut. Namun sangat disayangkan bahwa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai warga negara, saya setuju dengan konsep persatuan dan kesatuan yang saat ini dijunjung oleh negara Indonesia. Namun, perbaikan masih perlu dilakukan, terutama mengenai hal yang berkaitan dengan penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Negara harus memastikan bahwa seluruh masyarakatnya diperlakukan setara dan diberi kesempatan yang sama untuk berkembang serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawaban : Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menangani covid 19 dengan menerapkan PSBB.Namun dalam hal ini terdapat konsitusi yang dilanggar yaitu HAM,aparat yang seolah-olah bertindak otoriter kepada masyarakat yang melanggar PSBB tentunya menyalahi HAM.Seharusnya aparat lebih dahulu mensosialisasikan tentang peraturan PSBB supaya tidak banyak masyarakat yang melanggarnya.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka suatu negara tersebut menjadi tidak terarah.Tentunya dengan konstitusi yang efektif,adil,dan tidak sewenang-wenang akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawaban :Tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diantisipasi adalah pelanggaran HAM,gerakan radikalisme dan globalisasi.Pasal-pasal dalam UUD 1945 bisa dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut,namun terkadang kekuasaan yang mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran itu bisa terjadi.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban :Menurut pendapat saya konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tentunya sangat tepat diterapkan di negara kita,mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki beragam budaya yang berbeda-beda,konsep ini juga selaras dengan semboyan negara kita yaitu Bhinneka Tunggal Ika.Hal yang perlu diperbaiki adalah, pemerintah ataupun warga negara seharusnya memiliki kesadaran untuk menerapkan konsep tersebut dalam kehidupan bernegara
In reply to First post

Re: PRETEST

by Jeanette Vania -
Nama: Jeanette Vania Malona
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
• Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya upaya pemerintah untuk tetap mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dalam menjalankan tugasnya untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus Covid-19 saat itu. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Adapun konstitusi yang dilanggar adalah adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB ini dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Aparat sipil dan keamanan berdalih tidak jauh beda yaitu menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
• Menurut K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi adalah hukum tertinggi di negara sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Setiap negara harus memiliki konstitusi karena fungsi dari konstitusi adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan berfungsi sebagai perlindungan serta menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan benegara karena pada dasarnya konstitusi adalah yang mengatur hal-hal terkait berbangsa dan benegara agar sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya tidak hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
• Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah adanya isu kemiskinan dan ketimpangan sosial yang di mana isu ini masih menjadi tantangan dalam negara walaupun pertumbuhan ekonomi sudah meningkat tapi kemiskinan dan ketimpangan sosial masih menjadi masalah dalam negara. Negara perlu mengambil Tindakan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial contohnya seperti lebih bijak lagi dalam meratakan pendidikan dan Kesehatan serta lebih sering dan konsisten lagi dalam program bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
• Menurut saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini. Mungkin yang harus kita benahi adalah kesadaran diri masing-masing untuk bisa lebih aware dan peka lagi terhadap persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi suatu perpecahan dan agar bisa lebih meningkatkan solidaritas dalam bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif nya adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sayangnya, ada konstitusi yang dilanggar yaitu Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa konstitusi, karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi, maka tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi efektif dalam mengtur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya, yang perlu diantisipasi adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun pasal pasal UU NRI 1945 telah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan kesejahteraan masyarakat karena pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini, Indonesia sangat tepat menerapkan konsep persatuan dan kesatuan karena persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal yang perlu diperbaiki dan harus lebih diperhatikan adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Atikah Muflikhah -
NAMA : Atikah Muflikhah
NPM : 2216031016
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pemerintah kita cepat tanggap atas wabah yg menimpah Indonesia bahkan dunia dengan regulasi kebijakan" diantaranya, psbb, karantina pasien covid dsb. Terkait konstitusi yang dilanggar tentunya ada seperti halnya pada UU no 6 tahun 2018 khususnya pada bagian "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal" yang mana UU tersebut diperkuat dengan landasan hukum UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, namun konstitusi tersebut disahkan/berlaku mulai tahun 2018 yakni sebelum terjadinya wabah covid 19, yang dalam artian konstitusi tersebut dapat berubah sesuai dengan kejadian pada saat terjadi nya wabah covid 19, bagaimana kebijakan dan regulasi pemerintah dalam menangani covid 19 khususnya d Indonesia. Meskipun terdapat konstitusi yang dilanggar menurut saya, kita harus mengapresiasi kinerja dan ketanggapan dari pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah covid 19 ini di Indonesia.

2. Konstitusi adalah sebagai pedoman masyarakat khusus-nya masyarakat Indonesia dalam bernegara, jika tidak ada konstitusi maka masyarakat tidak ada pedoman dalam bernegara, dan hak-hak nya sebagai warga negara Indonesiapun tidak terlaksana bahkan tidak ada.

3. Ada pun contoh tantangan bernegara saat ini adalah, maraknya kejadian radikalisme, masuknya budaya barat yang tidak disaring lagi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia, wabah covid yang masih menghantui kita, karena bisa kapan saja wabah itu atau wabah yang serupa akan masuk lagi ke Indonesia kapan saja, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang akan di hadapi dalam bernegara, tetapi tentu masih ada yang harus di evaluasi lagi, seperti contohnya tentang KUHP dan UU tentang ombudsman yang saat itu banyak terjadi demo di Indonesia yang mengakibatkan kestabilitasan keamanan Indonesia terganggu.

4. Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FAHD SULTAN DZAKI -
Nama : Fahd Sultan Dzaki
NPM : 2216031122
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal positif yang bisa Saya dapatkan adalah penangan dari pemerintah yang sudah baik dalam mengatasi masalah penyebaran covid-19 yang sangat berbahaya, itu berarti pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Maka kita harus mengapresiasi tindakan ini dan melawan penyebaran covid-19 bersama-sama. Namun dalam penangananya ada yang dinilai melanggar konstitusi karena melanggar HAM, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam konstitusi terdapat aturan-aturan hidup berbangsa dan bernegara yang telah disahkan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian
Jawaban : Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat benar, dengan banyaknya keanekaragaman suku, bangsa, dan budaya yang ada di Indonesia maka konsep persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya perpecahan karena perbedaan yang dimiliki. Hal yang perlu diperbaiki adalah kurangnya rasa persatuan dalam diri warganegara, maka warganegara harus bisa menginteropeksi dirinya sendiri agar persatuan dan kesatuan bernegara dapat terwujud.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Evita Listi Maharani -
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
→Hal positif yang didapatkan adalah kegigihan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19 dengan melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Diperlukan kesadaran serta kerja sama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat guna mencapai tujuan tersebut. Pemerintah memerlukan dukungan penuh dari masyarakat melalui kebijakan yang dibuat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Adapun, konstitusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindaklanjuti masyarakat pelanggar PSBB yang dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan cenderung otoritatif. Selain itu, diperlukan adanya edukasi kepada masyarakat terkait dampak baik dari psbb yang diterapkan serta memahami lebih jauh dampak buruk yang sekiranya dialami oleh masyarakat.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
→Seperti yang sudah diketahui bahwa konstitusi dijadikan sebagai pedoman dalam menata keberlangsungan suatu bangsa. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan. Tanpa adanya konstitusi, maka sistem pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, karena pada hakikatnya konstitusi dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang dilakukan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut anda perlu diantisipasi apakah pasal-pasal dalam UUD NRI tahun 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
→Tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang kerapkali terjadi pada diri anak muda. Contoh kasus nyata yang terjadi adalah kasus bullying yang sampai saat ini masih saja terjadi meskipun sudah terdapat undang-undang yang mengatur hal tersebut. Sudah terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang peristiwa bullying seperti misalnya pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP tentang perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat seseorang. Namun, dalam penerapannya di kehidupan nyata, kasus tersebut masih belum dapat diselesaikan secara tuntas. Terdapat beberapa pihak yang justru abai dengan perilaku bullying yang terjadi di sekolah sehingga hal ini akan terus menjadi mata rantai yang tidak bisa terputus jika tidak ada kerja sama yang baik dari berbagai pihak.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
→Menurut saya dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Mungkin yang perlu diperbaiki adalah kesadaran diri masing-masing dalam menjunjung tinggi nilai toleransi, mengingat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, adat, dan kebudayaan, sehingga kesadaran dalam melakukan toleransi ini diperlukan untuk menjaga kerukunan antar warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
KELAS : REG B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah pemerintah yang mengerahkan berbagai upayanya untuk mengatasi penyebaran kasus covid-19 terkhusus di Indonesia untuk menyelaraskan tujuan Indonesia dalam "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Sayangnya terdapat konstitusinyabdilanggar terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terlihat pada masa pemerintahan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh sejumlah kalangan dehgab penerapannya cenderung otoritatif. Selain itu, pentingnya untuk melakukan observasi sebelum menerapkan program-program agar masyarakat lebih mengetahui terkait dampak yang sekiranya dapat dirasakan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini sebabkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, menurut saya sendiri efektif dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Keberagaman suku dan agama, semakin berkembangnya teknologi ini juga berpengaruh terhadap keberagaman, ada yang makin akur dan ada juga yang saling menjelek jelekan satu sama lain karena perbedaan itu terutama di sosial media, itu yang mungkin menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. UUD NRI 1945 sangat mampu jadi pedoman menyelesaikan tentangan tersebut, tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar jika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat benar. karena di dalam suatu negara, pasti terdiri dari banyak keanekaragaman. dimana konsep persatuan dan kesatuan perlu diterapkan agar negara dapat berjalan dengan baik dan dapat terhindar dari konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat dan sikap etnosentrisme.
In reply to Farsyah Aulia Ananda

Re: PRETEST

by Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, upaya tersebut yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Hal positif yang dilakukan pemerintah ini tidak menutup kemungkinan adanya konstitusi yang dilanggar, adapun konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), aparat sipil dan seluruh petugas keamanan diharapkan dapat menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara akan hancur tanpa konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi jelas efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Semakin besar perkembangan zaman semakin sulit untuk mengatur kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu pemerintah berperan andil dalam hal ini. Pasal dalam UUD sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut pendapat saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah benar. Dilihat dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia tentunya kita memerlukan rasa persatuan dan kesatuan sehingga apa yang tertuai dalam Bhinneka Tunggal Ika yaitu (meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan) dapat terwujud dengan baik. Hal yang perlu diperbaiki cukup kepada tingkat kesadaran dan kepedulian masing-masing individu yang perlu ditingkatkan lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amanda Melliana -
Nama : Amanda Melliana
NPM : 2216031036
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan adalah Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19, yang sebagaimana mereka mengamalkan pesan dari kontitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia".

Ada, pelanggaran isi dalam UU 6/18 tepatnya dalam "bagian menimbang huruf c”. Pelanggaran dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya sebelum melakukan penindakan, para aparat diedukasi.

Untuk itu sebagai warga negara harus saling membantu pemerintah dan aparat, dengan menaati aturan yang telah ditetapkan agar penyebaran wabah terputus.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara yang tidak memiliki kontitusi maka tidak bisa dikatakan sebagai negara. Negara dan konstitusi adalah Dwittungal. Jika kedua tersebut itu dibandingkan, negara sebagai pilar tidak tahan tanpa fondasi yang kuat. Hampir semua negara memiliki konstitusi, yang telah diterapkan konstitusi secara optimal atau tidak. Konstitusi memiliki peran penting sebagai acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan Separatisme di Papua oleh OPM yang melanggar HAM. Hal tersebut perlu diantisipasi karena aksi OPM tersebut melakukan kekerasan dan memakan korban jiwa.

Belum, karena walaupun persoalan HAM telah diatur dalam Undang-Undang dan memiliki ruang yang cukup dalam wacana politik nasional, namun tetap saja hal tersebut hanya menjadi bunyi saja. Hal tersebut menjadi lumrah karena berbagai kasus pelanggaran HAM dan tindak kekerasan dalam kamus politik NKRI
ditempatkan pada posisi minor, atau bahkan tidak dikenal.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut saya konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat. Namun diperlukan adanya kesadaran oleh bangsa Indonesia sebagaimana negara Indonesia adalah negara majemuk yang memiliki keanekaragaman suku, budaya, dll. Jika tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan akan terjadi perpecahan antar sesama yang berakibat buruk. Oleh karena itu, kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang sebagaimana telah terkandung dalam Pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diva Kurnia Khoirunnisa -
Nama : Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM : 2216031006
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah, dengan adanya dampak yang ditimbulkan dari covid-19 tersebut kita dapat saling bahu-membahu antara negara dan warga yang merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Kepedulian pemerintah pun ikut tergambarkan dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Namun, upaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), sehingga hal ini menyebabkan masyarakat sedikit berkecamuk.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur.
Karena Konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Dan tanpa adanya konstitusi pula, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya ialah Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat, mengingat suatu Negara tidak akan bisa berjalan damai apabila tidak memiliki nilai persatuan dan kesatuan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pola pemikiran dari masyaraka itu sendiri, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya menanamkan rasa cinta persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia. Jika dibiarkan begitu saja, hal ini dapat mempengaruhi ketentraman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang dapat diambil pada artikel di atas yaitu adanya tindakan dan kebijakan pemerintah yang cepat dalam menanggulangi penyebaran virus covid-19 di Indonesia serta peran masyarakat yang bahu membahu menekan angka penyebaran virus covid-19 ini. Menurut saya, kebijakan PSBB yang dikeluarkan pemerintah memberikan dua hal yang pro dan kontra di tengah kehidupan masyarakat. PSBB sendiri telah melanggar konstitusi mengenai Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan PSBB dilaksanakan dengan kebijakan yang cukup otoritatif.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam landasan hukum dan sistem pemerintahan yang ada di dalamnya akan berantakan dan tidak terarah. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan jaminan paling efektif dalam menjaga kekuasaan yang ada di suatu negara dan berfungsi untuk melindung hak asasi warga negara untuk tidak dilanggar.

3. Tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya adalah tentang kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur mengenai kesejahteraan masyarakat dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

4. Menurut saya, nilai persatuan dan kesatuan yang ada pada bangsa Indonesia sudah cukup baik. Ditinjau dan dihilat di lingkungan sekitar, saya jarang menemukan adanya pertikaian antar suku dan sebagainya. Saya merasa bahwa masyarakat sudah saling bertoleransi terhadap sesame dan menimbulkan rasa persatuan yang erat tanpa membeda-bedakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fenny Novita Ananda Waruwu -
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B

Hasil Analisis:
1. Upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran kasus covid-19 dengan melakukan psbb merupakan hal positif yang dapat diambil. Tetapi dalam prosesnya terdapat konsistusi yang dilanggar yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Konstitusi pada dasarnya merupakan suatu aturan yang mengandung norma-norma yang berkaitan dengan kehidupan negara dalam menjaga kekuasaan yang ada dalam suatu Negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia tidak dilanggar. Jika di suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur karena tidak adanya aturan dan pedoman dalam menjalankan negara dan dapat terjadi banyaknya penyalahgunaan kekuasaan di negara tersebut.

3. Contohnya yaitu maraknya isu isu korupsi yang saat ini beredar di berita. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara. Menurut saya pasal-pasal tersebut masih belum bisa menjadi pedoman karena sampai saat ini masih sering terdengar isu isu mengenai korupsi.

4. Menurut saya konsep tersebut sudah benar dan tidak perlu diperbaiki, karena Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia dan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut akan memberikan banyak manfaat, seperti terciptanya suasana bernegara yang tentram dan nyaman, dapat menjaga keutuhan dan keamanan, dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 2216031154
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang terdapat pada artikel tersebut adalah pemerintah Indonesia yang peduli terhadap bangsa Indonesia, dimana pemerintah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar tidak semakin menyebar di kalangan masyarakat. Namun, pada penerapannya terdapat konstitusi yang dilanggar, ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan. Mengapa demikian karena konstitusi bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan memberi perlindungan hak bagi setiap warga negara. Tentunya konstitusi sangat efektif dalam mengatur suatu kehidupan bangsa, karena tanpa adanya konstitusi suatu negara akan sulit atau berpotensi sangat kecil dalam mencapai tujuan negara tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah pelanggaran HAM. Pada saat ini hak asasi manusia sangat perlu diperhatikan karena banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap HAM. Dalam menyelesaikan tantangan tersebut pasal-pasal UUD NRI 1945 sebenarnya sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantantangan terhadap pelanggaran HAM. Namun pada penerapannya akan sulit jika tidak ada kesadaran dalam diri sendiri. Dengan demikian diperlukan kesadaran generasi bangsa dalam mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada UUD NRI 1945 untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat benar, karena dalam suatu negara terdapat keanekaragaman suku, bangsa, dan budaya sehingga konsep persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya perpecahan pada bangsa Indonesia karena perbedaan yang dimiliki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amin Amrullah -
Nama : Amin Amrullah
Npm : 2216031116
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah mengenai betapa luar biasa upaya dari pemerintah untuk mengatasi penyebaran covid 19 yang kita ketahui sangatlah merajalela dan menyengsarakan rakyat, namun disini juga upaya dari pemerintah ada yang menurut saya melanggar konstitusi yaitu Hak Asasi Manusia yang dimana pemerintah mengadakan program pembatasan sosial berskala besar yang membuat masyarakatnya tidak bisa untuk beraktivitas mencari pekerjaan dan nafkah, sebetulnya sudah baik caranya cuma seharusnya harus diberikan solusi untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan dampak dari PSBB tersebut

2. Untuk ini menurut saya konstitusi itu penting karena jika konstitusi tidak dimiliki oleh suatu negara, maka sistem pemerintahan dan apa saja yang terjadi dalam negara tersebut tidak teratur.selain itu, negara yang tidak memiliki konstitusi akan sangat mudah sekali terjadi konflik sebagai akibat tidak adanya aturan yang mengatur kehidupan bernegara.

Dan menurut saya konstitusi itu efektif karena pada konstitusi terdapat banyak sekali aturan yang sangat berguna bagi kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.

3.Ada beberapa contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yakni salah satunya adalah semakin berkurangnya rasa dan sikap nasionalis pada remaja zaman sekarang.Dan menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa dijadikan pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut.Tetapi, hal ini akan sulit terealisasikan apabila masih kurangnya rasa kesadaran dalam diri kita. Oleh karena itu yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.

4. Disini sebagai warga negara yang baik saya sangat setuju dengan konsep persatuan dan kesatuan yang saat ini dijunjung tinggi oleh negara Indonesia. Namun masih sangat perlu untuk diadakan perbaikan terutama mengenai hal yang berkaitan dengan penegakan keadilan dan perlindungan HAM.Negara harus memastikan bahwa seluruh masyarakatnya diperlakukan setara dan diberi kesempatan yang sama untuk berkembang serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan juga yang sangat marak Terjadi adalah intoleransi yang menyebabkan perpecahan dimana mana. Maka perlu sekali diadakannya perbaikan dan perbaikan itu dimulai dari diri kita sendiri pemerintah bisa untuk mengarahkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fenty Yulina sari -
Nama : Fenty Yulina Sari
NPM : 2216031028
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal positif yang bisa Saya dapatkan adalah penangan dari pemerintah yang sudah baik dalam mengatasi masalah penyebaran covid-19 yang sangat berbahaya, itu berarti pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Maka kita harus mengapresiasi tindakan ini dan melawan penyebaran covid-19 bersama-sama. Namun dalam penangananya ada yang dinilai melanggar konstitusi karena melanggar HAM, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam konstitusi terdapat aturan-aturan hidup berbangsa dan bernegara yang telah disahkan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian
Jawaban : Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah minimnya etika dan moral anak muda penerus bangsa, akibat dari minimnya etika bisa menimbulkan perpecahan, apalagi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku,agama dan budaya, maka dengan tidak adanya etika , generasi muda tidak memperdulikan pentingya persatuan dan kesatuan mereka berperilaku sesuka hati seperti mengejek,merendahkan suku,agama dan budaya yang berbeda. Masalah ini harusnya bisa diatasi dengan pasal Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga tertuang di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, yakni pada pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat benar, dengan banyaknya keanekaragaman suku, bangsa, dan budaya yang ada di Indonesia maka konsep persatuan dan kesatuan sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya perpecahan karena perbedaan yang dimiliki. Hal yang perlu diperbaiki adalah kurangnya rasa persatuan dalam diri warganegara, maka warganegara harus bisa menginteropeksi dirinya sendiri agar persatuan dan kesatuan bernegara dapat terwujud.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salma Safinatunnajah -
Nama: Salma Safinatunnajah
NPM: 2216031152
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Pada proses penanganan kasus pandemic covid 19 pemerintah Indonesia telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid dengan melaksanakan PSBB yang sejalan dengan konstitusi yang berlaku pada Pembukaan UUD 1945 yaitu ‘melindungi segenap bangsa Indonesia’. Namun tidak semua PSBB dilaksanakan dengan lancar oleh aparat keamanan, ada pelanggaran hak asasi manusia yang dirasakan masyarakat akibat kesenjangan social pada bentuk kebijakan. Padahal menurut Undang-Undang No 6 Tahun 2018 “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Masyarakat berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan terpecah karena tidak adanya landasan atau dasar untuk bersatu, tidak ada hukum yang mengikat pertikaian yang terjadi juga kehidupan masyarakat tidak beraturan atau menyesuaikan ego masing-masing. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi merupakan jaminan agar kedudukan suatu negara dapat diatur dan dibatasi, kekuasaan yang ada dalam negara tidak di salah gunakan dan hak asasi manusia/ warganegara tidak dilanggar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu di antisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Salah satu tantangan kehidupan bernegara yang dihadapi masyarakat sekarang adalah persaingan budaya lokal dengan budaya luar yang masuk ke negara dan malah menjadi tren bebas di masyarakat, bahkan terkadang lebih mencolok sehingga membuat kebudayaan lokal kurang di sukai masyarakat. Menurut saya hal ini perlu di antisipasi agar identitas kebudayaan indonesia tidak hilang karena termakan zaman. Berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa ”Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjalin kebebasan masyarakat dan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya” berarti disini diperlukan peran langsung dari negara atau pemerintah untuk mendorong kemajuan kebudayaan nasional walaupun banyaknya budaya yang masuk ke Indonesia akibat kemajuan iptek tetapi tetap saja harus di filtrasi agar tidak keluar dari nilai nilai pancasila. Masyarakat juga perlu untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya lokal ini dan membuat inovasi agar lebih mampu memperkenalkan budaya lokal kepada masyarakat secara luas serta generasi selanjutnya agar budaya tetap menjadi warisan nasional indonesia dan tidak di ambil oleh negara lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Sejauh ini saya masih berada dalam tahap pembentukan warganegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, hal yang saya rasakan cukup baik mulai dari adanya pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah untuk penanaman nilai pancasila sejak dini , pemahaman konsep kenegaraan , dan lain sebagainya. Walaupun mungkin tidak semua feedback yang diberikan terasa untuk semua orang. Hal yang perlu diperbaiki adalah kebijakan nya agar bisa lebih transparan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman dan membuat ricuh karena rumor yang tersebar di masyarakat, juga kepada aparat pemerintah yang menjabat untuk tidak memihak satu tetapi memihak kepada kepentingan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Marcelia Putri -
Annisa Marcelia Putri
2216031102
Reguler B

1. Hal postitif yang didapat adalah kesadaran saya akan pentingnya kerja sama dan kekompakan anggota masyarakat dalam suatu daerah demi tercapainya tujuan yang ingin dicapai. Kemudian keberhasilan suatu rencana tergantung dari seberapa kompak dan aktif anggota di dalamnya. Selain itu, saya bisa lebih aware terhadap terhadap penyebab dari permasalahan-permasalahan yang ada saat ini. Konstitusi yang di langgar ialah berkaitan dengan HAM. Hal ini nampak pada masa pemerintahan melaksanakan PSBB yang dilakukan oleh sejumlah kalangan dehgab penerapannya cenderung otoritatif.

2. Sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan chaos atau tidak teratur. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Tentunya konstitusi disini berperan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat dan kedaulatan inilah yang nantinya akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Tantangan kehidupan negara dari masa ke masa Hialeah berkenaan tentang Hak Asasi Manusia, dimana HAM ini masih minim perhatiannya. Karena HAM merupakan hak setiap manusia. Kemudian terlihat bahwa sebenarnya pasal-pasal saat ini sudah cukup, namun terkadang kekuasaan mengalahkan seseorang untuk mengibarkan HAM nya, maka hal ini perlu untuk lebih diperhatikan bahwa setiap orang harus memiliki keadilan yang sama.

4. Menurut pendapat saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sudah tepat. karena di dalam suatu negara, pasti terdiri dari banyak keanekaragaman. dimana konsep persatuan dan kesatuan perlu diterapkan agar negara dapat berjalan dengan baik dan dapat terhindar dari konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat dan sikap etnosentrisme khusus nya di Indonesia yang budaya dan keanekaragamannya berlimpah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : REG B

1. Hal positif yang dapat diambil terkait upaya pemerintah dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pentingnya kerja sama antara seluruh kalangan masyarakat, sebab kebijakan tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang mana hal ini merupakan permasalahan dunia tidak hanya Indonesia saja. Oleh karena itu, kita harus saling bahu membahu agar niat baik yang diharapkan baik pemerintah maupun kita semua sebagai masyarakat dapat terealisasi dengan baik, walaupun tidak semua sesuai harapan akan tetapi setidaknya semua berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan sebelumnya. Perlu diketahui dalam mengambil keputusan, pastinya tidak semua berjalan mulus, terdapat beberapa hal yang perlu dikorbankan, salah satunya adalah pelanggaran konstitusi terkait Hak Asasi Manusia (HAM) sebab penerapan kebijakan tersebut dinilai cenderung otoritatif. Akan tetapi, pemerintah telah memikirkan semua hal dengan semaksimal mungkin tentunya untuk mendapat hal yang lebih menguntungkan bagi seluruh masyarakat dan demi bangsa Indonesia.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Menurut saya, tantangan kehidupan negara pada saat ini adalah kurangnya perhatian terhadap penegakan hukum yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kesepakatan rakyat bukan hanya kesepakatan pemerintah yang berkuasa. Kurangnya perhatian terkait penegakan hukum, menjadikan hukum yang berlaku tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Di lain sisi, pasal-pasal yang ada saat ini sudah cukup dan mungkin akan berubah bahkan bertambah seiring perkembangan zaman. Akan tetapi, yang harus di garis bawahi adalah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tanpa pengecualian, hal ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UUD RI 1945, sehingga pengimplementasian pasal yang lain dapat dilaksanakan seadil-adilnya.

4. Tentunya kita harus selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan terlebih lagi negara indonesia adalah negara dengan keanekaragaman/pluralitas. Terkait nilai persatuan dan kesatuan, sikap ini berasal dan timbul dari individu itu sendiri dengan kata lain hal ini muncul sebab adanya kesadaran akan pentingnya nilai persatuan dan kesatuan bagi seorang warga negara. Oleh karena itu, kita harus bersama sama menjaga solidaritas demi keutuhan bangsa Indonesia terutama dengan membimbing generasi muda agar lebih sadar akan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Azra Safitri -
NAMA: Azra Safitri
KELAS: REGULER B
NPM: 2216031014

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel diatas, hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19 ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ),Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugas, konstitusi yang di langgar adalah tentang pelanggaran keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) .

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya,kehidupan negara akan berantakan, negaranya bis hancur. Ya sangat efektif, karna menjaga agar kekuatan yang ada di dalam negara tidak salah di gunakan, dan HAM tidak dilanggar.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
• Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, menurut saya pasal yang berada di UUD 1945 NKRI sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara saat ini karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Cara ya adalah kita harus menanamkan nilai nilai Pancasila dan UUD dalam menjalani kehidupan

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Tidak perlu ada yang di perbaiki karena
Dapat menjaga keutuhan dan keamanan, Memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang dan Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Kevin Yuriko Hartanto -
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 2216031106
Kelas : Reguler B

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab : Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah bagaimana upaya pemerintah untuk melindungi warga negara indonesia dari adanya penyebaran virus covid-19 dan berperan aktif dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19. Pemerintah melakukan upaya PSBB agar masyarakat Indonesia tidak terpapar covid-19. Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Sebagai warga negara Indonesia kita patut mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Tetapi masyarakat Indonesia juga harus berupaya menaati peraturan yang telah ditetapkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab : Jika tidak ada konstitusi dalam sebuah negara maka negara tersebut akan hancur,karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Oleh sebab itu sangat diperlukan konstitusi dalam sebuat negara agar semua cita-cita negara tersebut bisa tercapai dan hak-hak warga negaranya dapat ditegakkan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab : Masalah yang saat ini perlu di tanganin adalah Kebudayaan indonesia yang semakin tergerus oleh budaya luar akibat dampak dari adanya Globalisasi. Khususnya pada generasi muda karena generasi muda sekarang semakin banyak yang tidak memiliki rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Banyak sekali kebudayaan indonesia yang direnggut oleh negara lain karena warga negara indonesia tidak turut berupaya melestarikan kebudayaan indonesia tersebut.
Menurut saya UUD 1945 dan Nilai-nilai pancasila sudah berperan aktif dalam membangun kecintaan masyarakat indonesia terhadap budayanya sendiri dengan digalakannya pameran kebudayaan, setiap hari-hari besar mengenakan pakaian adat maupun batik dan terus mengadakan perlombaan dengan mengusung tema kebudayaan seperti tarian puisi pidato dll.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab : Menurut saya konsep bernegara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah terimplementasikan dari sebelum kemerdekaan Republik Indonesia hingga sekarang nilai persatuan dan kesatuan masih terus di gelorakan. Namun, di era modern seperti ini nilai-nilai seperti itu sudah semakin memudar salah satu cara yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan terus menciptakan toleransi terhadap semua hal, menghilangkan sikap egoisme terhadap sesama dan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

1. Dalam artikel tersebut terdapat kalimat yang menjelaskan bahwa walaupun harapan mungkin tidak dapat terealisasikan sepenuhnya, kita harus tetap optimis. Ini memotivasi saya untuk terus berjuang meski tidak dapat apa yang saya inginkan. Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa pemerintah menerapkan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya dari pemerintah untuk mencoba memutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19, namun pemerintah belum melakukan edukasi kepada publik mengenai apa itu PSBB yang akhirnya terdapat banyak masalah, seperti adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU HAM yang disebabkan oleh para aparat sipil dan keamanan, meskipun dengan niat yang baik, karena masyarakat belum teredukasi mengenai hal tersebut, masih banyak yang tidak mengikuti kegiatan PSBB.
 
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur, karena adanya konstitusi didalam suatu negara itu bertujuan untuk membatasi kekuatan yang dipegang oleh suatu pihak dan untuk melindungi pihak-pihak yang lainnya, konstitusi juga berguna untuk membatasi nafsu dari seorang manusia, karena tanpa adanya konstitusi yang menahan manusia, maka manusia akan melakukan hal yang semena mena yang menurut mereka itu benar, karena mereka tidak memiliki penunjuk arah yaitu konstitusi yang akhirnya negara akan menjadi chaos seperti zona peperangan. Konstitusi sangatlah efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi kita dapat mengetahui apa yang benar dan apa yang salah untuk dilakukan, konstitusi dapat dijadikan penunjuk arah bagi masyarakat untuk melakukan hal yang benar, konstitusi juga merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting bagi suatu Negara, karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara tersebut.

3. Keragaman Budaya dan Agama, dengan banyaknya suku budaya akan mempersulit untuk berkomunikasi antarbudaya, karena berbeda budaya, ada kemungkinan apa yang budaya satu anggap sopan tapi di budaya dua tidak, negara perlu memiliki kebudayaan nasional, namun tidak menghilangkan budaya daerah, UUD 45 Pasal 32 ayat 1-2 dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini didalam pasal tersebut dikatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

4. Konsep bernegara sudah benar, namun yang sekarang ini masih kurang adalah tentang bagaimana individu mempraktekkan konsep tersebut, karena sekarang masih banyak anak muda yang kurang bisa mempraktekkannya, banyak yang memilih teman yang memiliki budaya yang sama dengan dirinya dan mengucilkan yang lainnya. Jadi individu harus lebih mengerti bahwa kita berada di negara yang memiliki suku budaya yang beragam, jika kita tidak bisa bersatu, maka negara tidak akan bisa maju dan bersaing dengan negara lain, kita akan lebih mudah terpecah belah seperti dulu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Deya Aropannisa D 2216031128 -
Nama : Deya Aropannisa D
NPM : 2216031128
Kelas : Reguler B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya hal positif yang bisa kita lihat dari artikel diatas adalah, sikap siap siaga dari pemerintahan, dalam hal ini pemerintah indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 agar tidak menyebar dan memakan korban lagi, dengan berbagai upaya yang mereka lakukan. hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mewujudkan amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia". namun karena pemerintah hanya fokus pada penanggulangan dan pengendalian COVID-19, mereke lupa bahwa Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif itu termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan berantakan, karena seperti yang kita ketahui bahwa Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. artinya jika suatu negara tanpa konstitusi maka egara tersebut tidak akan tau apa tujuan mereka, dan mereka akan melakukan sesuatu seenak hati mereka saja dan berakhir berantakan. Jika kita berbicara mengenai ke-efektif an konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu saja jawaban nya adalah sangat efektif. hal tersebut sudah jelas karena balik lagi bahwa pengertian dan tujuan dari konstitusi itu sendiri yaitu sebagai pedoman atau aturan aturan yang ada pada negara tersebut. yang artinya jika ada konstitusi maka kehidupan kita akan lebih terarah dan teratur dengan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
tantangan negara saat ini banyak sekali, salah satu nya yaitu HAM, hak asasi manusia yang saat ini masih sangat dipertanyakan apakah benar benar kita sebagai warga masyarakat indonesia bisa mendapat kan HAM dengan baik?. karena kita lihat saja di kehidupan sehari hari, masyarakat sangat takut untuk berpendapat karena mereka merasa takut akan kemungkinan kemungkinan buruk yang akan terjadi selanjutnya jika mereka mengutarakan pendapatnya. Penjaminan hak asasi yang masih minim inilah yang harus segera dipikikan oleh pemerintah indonesia. bahkan pasal-pasal yang ada pada undang-undang tidak menjamin untuk warga nya dapat menyampaikan pendapar dengan tenang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu memang harus tetap diterapkan karena melihat bahwa indonesia terdiri dari banyak suku ras agama yang berbeda beda. jika tidak ada konsep persatuan dan kesatuan maka yang terjadi adalah mereka akan hidup mempertahankan kepercayaan mereka masing masing dan menimbulkan konflik. untuk hal yang perlu diperbaiki menurut saya itu dari pribadi masyarakat nya masing-masing terkait kesadarannya untuk menumbuhkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernergera agar kita tetap hidup damai di nusantara ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Christina Fani Hutabarat -
Nama:Christina Fani Hutabarat
NPM :2216031146
Kelas :Reguler B

1. Hal positif yang dapat di ambil dari artikel tersebut yaitu melihat upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid 19 di Indonesia. Banyak upaya-upaya yang mereka lakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia, dapat kita lihat dari diberlakukannya PSBB di Indonesia guna memutus rantai penyebaran covid 19. Hal ini juga tidak akan berjalan jika tanpa dukungan dari masyarakatnya maka dengan itu masyarakat haruslah patuh terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.

2. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak terarah atau hancur. Dimana Tujuan konstitusi adalah sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan. Dengan demikian tujuan lain konstitusi adalah sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir. Selain itu, negara juga bisa melakukan kontrol terhadap pemerintahan daerah lewat konstitusi.

3. Tantangan yang perlu diantisipasi oleh negara yaitu anak muda penerus bangsa sekarang lebih mencintai produk ataupun budaya negara lain. Bahkan tidak sedikit dari remaja sekarang kurang menghargai budaya asli dari Indonesia sendiri. Mereka lebih tertarik untuk menonton, memperagakan, mengidolakan, memakai ataupun meniru produk atau budaya dari luar. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Tepublik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

4. Menurut saya konsep menjunjung persatuan dan kesatuan itu sudah benar karena memang kita berada dalam lingkungan yang beragam, sehingga membutuhkan persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aysha Amalia Aini -
NAMA: Aysha Amalia Aini
KELAS: REG B
NPM: 2216031098

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 dengan mengamalkan konstitusi “Melindungi Segenap Bangsa”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi juga sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah masuknya budaya luar yang mudah diterima dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, ada budaya luar yang sangat melenceng dari pancasila dan sudah dianggap hal normal oleh sebagian orang. Dan menurut saya, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum terlalu membantu dalam menyelesaikan tantangan tersebut karena hal ini tergantung dari pribadi masing-masing. Namun, pasal-pasal di UUD bisa menjadi pegangan dan pedoman.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya, konsep bernegara kita sudah tidak ada yang perlu diperbaiki, namun beberapa pihak terkadang tidak menjalankan konsep bernegara tersbut. Bahkan, pihak-pihak itu berasal dari petinggi-petinggi negara yang lupa sendiri dengan konsep yang selalu dikoar-koarkan itu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Niken Zalfa Annisa -
Nama : Niken Zalfa Annisa
NPM : 2216031090
Kelas : Reguler B

Analisis Soal :

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yg saya dapatkan dari artikel bahwa pemerintah beruoaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan mengadakan PSBB hal ini di lakukan dengan mengamalkan amanat konstitusi "melindungibsegenap bangsa Indonesia" dimana hal ini menambah wawsan bagi kita bagaimna hak asasi manusia perlu dihormati. Di dlam artikel ada konstitusi yg di langgar yakni pasa 28 ayat (2) UUD NRI 1945 yg menjaminbhak atas informasi dan kebebasan berserikat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu banyaknya berita hoax yang tersebar. Untuk mengetahui kebenaran sebuah berita, kita harus menelitinya terlebih dahulu seperti siapa yang menyampaikan, apa yang disampaikan, dan sebagainya. Pada pasal 45 A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan adanya pasal tersebut diharapkan masyarakat sadar dan mengurangi penyebaran berita hoax, sehingga dapat menciptakan negara Indonesia yang damai dan bebas dari berita-berita hoax yang melanda.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup terealisasi dengan baik. Namun, ada beberapa perbaikan yang harus diperbaiki seperti keadilan di Indonesia yang harus lebih ditegak-an dan diperhatikan. karena hal tersebutlah yang mendorong image negara kepada warganya agar bisa disebut sebagai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fauza Subhan Irawan -
Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal positifnya adalah penanganan yanag dilakukan oleh pemerintah melalui aparat sipil dan keamanan dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan amanat konstitusi yang telah diamalkan dalam prolog yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia. Tetapi cara yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan cenderung menggunakan cara yang salah atau otoratif, karena melanggar konstitusi (Udanng-Undang Nomor 6Tahun 2018) atau keluar dari nilai HAM dan nilai moral yang berlaku.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena memberikan dasar yang jelas dan terorganisir bagi pemerintah dan warga negara untuk berinteraksi satu sama lain dan menjaga ketertiban dan kestabilan. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami ketidakpastian dan kekacauan hukum, yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi menetapkan aturan dasar yang harus diikuti oleh semua pihak yang berada di dalam suatu negara. Konstitusi juga menjamin hak-hak dan kebebasan individu dan kelompok, serta memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lainnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban: Contohnya adalah tantangan dalam membangun pemerataan pembangunan antar wilayah dan antar generasi. Terdapat pula pasal yang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut yaitu pasal 33 yang mengatur tentang prinsip ekonomi nasional yang berkeadilan. Sehingga dapat digunakan untuk membangun pemerataan pembangunan antar wilayah dan antar generasi. Namun, implementasi pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 masih sangat bergantung pada kesungguhan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankannya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mewujudkan nilai-nilai dan prinsip yang terkandung dalam UUD NRI 1945 untuk mengatasi tantangan kehidupan bernegara saat ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban: Menurut saya, bahwa sebagai sebuah negara yang berdiri di atas dasar kesatuan dan persatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai ini sangat penting bagi keberlangsungan dan kemajuan Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan bangsa dan memperkuat persatuan. Terdapar beberapa konflik yang terjadi di Indonesia dan perlu untuk diperbaiki di antaranya termasuk konflik horizontal, polarisasi politik, ketimpangan sosial, dan intoleransi agama. Ada cara yang harus dilakukan dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan adanya upaya konkret untuk memperkuat kesadaran akan nilai-nilai persatuan dan kesatuan di antara warga negara. Ini dapat dilakukan melalui edukasi, dialog antar komunitas, dan kegiatan yang mengutamakan kerjasama. Karena kita sebagai warga negara harus memiliki tanggung jawab untuk memperkuat nilai-nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, dan melalui kesadaran dan tindakan dari setiap individu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mifta Rizky Awalia -
Nama : Mifta Rizky Awalia
Kelas : Reguler B
NPM : 2216031042

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah sebagai warga negara haruslah mengikuti anjuran pemerintah dengan tertib dalam pelaksanaan PSBB. Pelanggaran konstitusi yang bisa dilihat dari artikel tersebut adalah ketika aparat sedang mendisiplinkan warga akan tetapi menggunakan cara yang salah dan tidak selayaknya padahal niat yang dilakukan adalah baik demi keselamatan dan melindungi warga negara.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi dalam jangka panjangnya membantu para generasi penerus bangsa dalam melihat ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers dalam mencapai kemerdekaan negara tersebut. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Jawab : Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Ada hal yang perlu diperbaiki saat ini, dikarenakan adanya era globalisasi saat ini, orang-orang jarang bertatap muka bahkan banyak yang tidak mengenali orang yang tinggal di sebelah rumahnya, dan hal tersebut merupakan salah satu yang perlu diperbaiki. Dengan kenal dengan orang terdekat kita akan mudah memahami dan bisa bersatu tanpa berpecah belah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zaki Radivan -
Nama : Zaki Radivan
NPM : 2216031056
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Menurut hasil analisis sayadari artikel di atas hal positif yang dapat dipetik dari artikel tersebut, yakni dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun yang disesali dari pengaplikasian pencegahan penyeberan wabah COVID-19 yaitu adanya konstitusi yang dilanggar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut dapat dilihat pada peristiwa yang tertera pada artikel di atas, yakni disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Tanpa adanya konstitusi, hak asasi warga negara tidak diatur oleh undang-undang atau kerangka hukum lainnya. Akibat setiap orang atau setiap kelompok bertindak egois, hal ini dapat menimbulkan banyak konflik dan permusuhan. Juga tidak ada jaminan atau sistem hukum untuk melindungi hak-hak rakyat, artinya saat ini pihak yang berkuasa akan selalu menang dan menikmati kemudahan, dll. Akibatnya, sebuah negara harus memiliki konstitusi yang berfungsi sebagai keduanya landasan hukum dan seperangkat pedoman tentang bagaimana pemerintah dan warganya harus berinteraksi. Namun, tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis.

Tanpa adanya konstitusi pada suatu negara berarti tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu akan berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Negara tanpa konstitusi berarti tidak memiliki dasar dan aturan. Tercapainya tujuan dari suatu negara akan berpotensi sangat kecil, karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

Meskipun demikian, tidak setiap negara memiliki konstitusi tertulis. Negara seperti Inggris, Israel, dan Selandia Baru tidak memiliki konstitusi tertulis. Namun, mereka masih memiliki aturan-aturan yang penting untuk di taati seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat. Meskipun demikian, mereka tetap menjalankan praktik ketatanegaraan sesuai dengan aturan-aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan hukum tertinggi di negara tersebut.

Konstitusi merupakan hal yang sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi menjadi barometer kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat akan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Maka dapat disimpulkan bahwa suatu negara harus memiliki konstitusi untuk mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya. Konstitusi juga menjamin hak-hak asasi dan hak politik dari warga negara. Tanpa adanya konstitusi nasional maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Inggris, Israel, dan Selandia Baru tidak memiliki konstitusi tertulis namun masih menjalankan praktik ketatanegaraan sesuai dengan aturan-aturan yang penting untuk di taati seperti adat istiadat dan norma dalam masyarakat agar tidak bertentangan dengan hukum tertinggi di negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Masuknya berbagai budaya dari luar negeri, maraknya berbagai jenis kegiatan radikalisme, dan semakin sulitnya penanggulangan pandemi COVID-19 adalah beberapa contoh tantangan yang dihadapi kehidupan bernegara di Indonesia saat ini. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan seperti Pasal 34 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, untuk mengatasi kendala tersebut, penting juga bagi semua lapisan masyarakat dan pemerintah untuk melakukan upaya proaktif dan terkoordinasi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang damai, maju, modern, serta anti-radikalisme. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia karena dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, serta kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang. Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, dapat dilakukan dengan menanamkan gotong royong, sifat tolong-menolong, menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama.

Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia maka sikap moderat menjadi kunci utama. Sikap moderat meliputi saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial maupun kehidupan beragama. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika juga menjadi kunci untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika terdiri dari nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformas.

Dalam upaya menjaga persaudaraan bangsa dan persaudaraan kemanusiaan yang dilakukan oleh para ulama untuk menjaga persatuan bangsa sangat tepat sekali dengan cara mengembangkan prinsip ukhuwah wathaniyah. Selain itu, pendekatan persuasif dengan instrument Ideologi Pancasila juga diperlukan untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan antarbangsa. Oleh karena itu, sebagai warga negara kita harus memiliki persepsi yang sama bahwa persaudaraan antarbangsa harus dijaga dengan baik agar tercipta suasana tenteram dan nyaman bagi semua warga yang berada di Indonesia.

Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah penting untuk membangun Indonesia yang damai, maju, modern, dan anti radikalisme. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika merupakan modal penting untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sikap moderasi beragama juga merupakan kunci untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Persatuan memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia untuk menghindari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat.

Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, saya percaya bahwa sikap gotong royong, tolong-menolong, saling menghormati, saling menghargai sesama masyarakat, dan berperilaku sopan kepada orang lain harus dijunjung tinggi. Semboyan ‘Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh’ juga harus dipegang teguh oleh semua warganegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggie Putri -
Nama : Angiie Putri Magista
NPM : 2216031050
Kelas : Regular B
PSBB Dan Pelanggaran HAM

1. Setelah saya membaca artikel tersebut hal positive yang saya dapatkan adalah bahwa memang benar pemerintah itu peduli dengan rakyatnya, bentuk peduli pemerintah dengan rakyatnya yaitu dengan cara pemerintah meminimalisir penyebaran pandemi C-19, yang dimana bentuk peduli ini harus mendapatkan dukungan dari rakyatnya agar berjalan dengan maksimal. Dari sini dapat saya simpulkan bahwa pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan rakyat, yang akan menghasilkan hal baik bagi kita semua. Kita sebagai rakyat harus senantiasa selalu mendukung pemerintah demi pencegahan C-19, bahu-membahu antara negara dan warga negara merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda negara kita saat ini. Konstitusi yan g dilanggar yaitu pihak Aparat sipil cenderung telah dinilai keluar dari nilai dan Hak Asasai Manusia (HAM)
2. Negara tanpa konstitusi akan hancur, karena konstitusi itu ialah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakatnya. Tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur masyarakat sebagaimana mestinya, masyarakat akan melakukan keinginannya sendiri dan bersifat individualism.
3. Yang perlu di antisipasi bagi negara kita adalah korupsi, dimana pasal-pasal UUD 1945 belum mampu menyelesaikannya dengan baik dan benar, memang benar adanya pasal tersebut untuk menghukum para pelaku, tetapi pasal tersebut akan lemah jika seorang pelaku memberikan uang (suap) kepada pimpinan agar diringankan beban penjaranya dari 1 tahun menjadi 3 bulan, sedangkan rakyat biasa harus menjalani hukuman penjara itu sampai 1 tahun bahkan ada yang seumur hidup, ini merupakan permasalahan negara dan ketidak adilan negara.
4. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sebuah negara memanglah hal yang bagus, tetapi kadang banyak orang yang menjunjung nilai persatuan itu bukan menjunjung nilai persatuan negara tetapi justru menjunjung nilai individual dan keluraga masing masing, maka dari itu perlu adanya gemblengan dari pemerintah untuk memajukan nilai persatuam dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Putri Ramadhani -
ANNISA PUTRI RAMADHANI_2216031068_REG B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa virus covid-19 merupakan wabah penyakit yang terjadi hampir diseluruh dunia, wabah covid-19 ini twlah ditetapkan menjadi pandemi oleh WHO sejak 11 Maret 2020. Wabah virus covid merupakan salah satu wabah mematikan yang pernah terjadi, virus ini telah merenggut banyak korban jiwa, ribuan hingga ratusan bahkan ribuan nyawa. Oleh karena itu perlu adanya penanggulangan wabah penyakit di setiap negara salah satunya di Indonesia, banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, beberapa upaya yang dilakukan yaitu adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan sistem kerja dari rumah, isolasi madiri dan pelayanan penanganan medis di rumah sakit rujukan. Hal ini membuktikan bawa pemerintah negara dan aparat-aparat pemerintahan menjalankan tugas dalam bersama-sama melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Pemerintah terus mengupayakan pencegahan perluasan wabah melalui program-program kesehatan yang terus diperluas hingga ke seluruh wilayah nusantara serta mengupayakan pendistribusian vaksin sesegera mungkin. Namun terdapat beberapa kesalahan dalam pelaksaan program-program tersebut, dalam pelaksanaan PSBB contohnya, aparat-aparat pemerintah dinilai ortoriter dan tidak jarang melakukan kekerasan pada masyarakat, terutama pada pedagang kaki lima dan pengemis jalanan. Tindakan ini dinilai menyalahi HAM dan melanggar konstitusi yang berlaku, yaitu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. UU tersebut menegaskan bahwa dalam mencegah terjadinya kedaruratan masyarakat haruslah harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Maka, dalam hal ini diperlukan perbaikan agar tidak lagi ada tindakan menyalahi HAM saat penanggulangan pandemi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Setiap negara memiliki dasar negara serta hukum berlaku dalam menjalankan kehidupan pemerintahaannya. Konstitusi sendiri merupakan hukum tertulis yang mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatid serta lembaga negara lainnya. Konstitusi memiliki peran besar dalam mengatur negara, konstitusi membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi pemerintahan otorites, konstitusi menjamin Hak Asasi Manusia, konstitusi memberi arah dan menuntun generasi yang akan datang agar tidak menyimpang dan melanjutkan cita-cita bangsa. oleh sebab itu sebuah konstitusi sangat penting dalam suatu negara, jika negara tidak memiliki konstitusi akan hancur dan berantakan, negara tidak memiliki pedoman dan rawan terjadi konflik, negara juga menjadi sulit berkembang. Keefektifan konstitusi yang berlaku sangat bergantung pada penerapannya oleh masyarakat negara itu sendiri, baik oleh pemerintah maupun seluruh lapisan masyarakat, karena sejatinya konstitusi ada untuk mengatur dan memberi sanksi yang sesuai bagi pelanggar namun keberhasilannya dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ada pada masyarakat bangsa itu sendiri.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat beragam, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada memudahkan akses terhubung keseluruh dunia, maka salah satu tantangan yang dihadapi adalah globalisasi. Dengan terbukanya arus globalisasi yang menjangkau hampir seluruh dunia tentu saja membawa banyak maanfaat namun tetap diiringi dengan dampak negatif yang menjadi tantangan tersendiri. Globalisasi jika tidak disikapi dengan baik akan melunturkan semangat nasionalisme sebab lebih tertarik pada budaya lain, globalisasi dan kemajuan masyarakat global juga turut memaksa bangsa indonesia untuk meningkatkan eksistensinya di dunia global. Untuk itu UUD NRI 1945 dan pancasila haruslah dijadikan pedoma dalam menghadapi tantangan globalisasi tersebut. dilasir dari website resmi DPR Indonesia dpr.go.id untuk menhadapi tantangan globalisasi Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra menegaskan, Indonesia harus optimis menghadapi globalisasi kebudayaan. Pasalnya, Indonesia telah memiliki modal dalam melakukan penguatan strategi kebudayaan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. dengan UU Pemajuan Kebudayaan, agenda kebudayaan memiliki dukungan yang pasti dari segi anggaran dan program lalu dengan disahkannya UU Sistem Perbukuan, menjadi pilar yang menguatkan kemajuan kebudayaan dan pendidikan suatu negara. Oleh karena itu kita perlu menguatkan diri dalam menghadapi globalisasi, telah ada Udang-Undang berlaku yang menjadi pedoman, tugas kita sebagai bagian dari masyarakat negara adalah menerpkan sebaik mungkin dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik dan tidak menyimpang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku, budaya, agama dan bahasa. Oleh karena itu semangat persatuan sangat diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI karena keberagaman tersebut dapat menjadi cikal bakal konflik apabila tidak disikapi dengan baik. Sesuai dengan semboyan negara yaitu “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. Maka dari itu adanya konsep negara Indonesia sebagai negara kesatuan sangat memerlukan adanya nilai persatuan dan kesatuan, hal ini sangan berkesinambungan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana masyarakan menyikapi perbedaan dan dukungan dari pemerintah dalam menyatukan masyarakat berbeda, karena jika dilihat saat ini masih saja ada konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan budaya dan diskriminasi minoritas. Ini menjadi PR bagi bangsa Indonesia sampai sekarang, masih diperlukan lagi edukasi terkait toleransi dan hidup berdampingan dengan msyarakat bebeda budaya, masyarakat harus memandang perbedaan sebagai sarana pemersatu bangsa bukan menjadi cikal bakal perpecahan. Dan tetap saja konflik yang ada tentu bukan semata-mata karena perbedaan budaya, adanya kesenjangan dalam masyarakat turut mendorong masyarakat merasa tidak puas sehingga rawan memberontak, oleh karena itu dari segi pemerintahan perlu dilakukan adanya pemerataan pembangunan sehingga dapat menghindari kesenjangan sosial. menjadikan setiap masyarakat setara baik dalam mata hukum maupun dalam kehidupan bermasyarakat budaya akan mendukung adanya nilai kesetaraan dan kesamaan sehingga dapat mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arrom Fadil Muharrom -
Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel di atas yang berjudul "HAM dalam Gelombang PSBB" ada beberapa hal positif yang dapat dipahami, khususnya berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini selaras dengan amanat konstitusi negara dalam prolognya yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Masyarakat juga diharapkan mampu untuk ikut serta melawan dan mencegah penyebaran wabah virus ini bersama. Namun, sangat disayangkan dari niat baik yang dilakukan oleh pemerintah ini masih dijumpai pelanggaran konstitusi khususnya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan diberlakukannya penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang cenderung bersifat otoritatif. Sehingga, perlu kiranya sebelum melalukan tindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan agar masyarakat juga dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang diterapkan. Selain itu, pentingnya dalam merealisasikan niat baik dengan cara yang baik pula agar dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. Dalam hal ini, penetapan kebijakan PSBB seharusnya dilakukan tanpa adanya perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Dikutip dari artikel Kompas.com. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Dapat dipahami bahwa apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki ketentuan dan aturan yang mengatur negara tersebut. Sehingga, negara ini akan mengalami kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya secara efektif karena tidak ada konstitusi di dalamnya. Di dalam konstitusi juga termuat budaya bangsa dan tujuan yang ingin dicapai oleh negara, sehingga konstitusi juga memiliki peran sebagai pedoman dalam membentuk dan menyusun kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan agar selaras dengan tujuan negara. Apabila dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), konstitusi berperan penting agar kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah dapat memperhatikan dan melindungi HAM yang dimiliki oleh setiap individu agar tetap terjaganya stabilitas dan keamanan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perhatian terhadap pengakkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting yang hingga saat ini masih perlu disoroti oleh pemerintah dan masyarakat. Terlebih dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh pemerintah melalui DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski adanya banyak penolakkan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah seolah tampak menutup telinga dan terus menarik tuas gas untuk mengesahkan aturan tersebut. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu pasal terkait demonstrasi yang mengancam para pesertanya akan dipenjara dengan berbagai alasan dan lama masa tahanan paling lama adalah 6 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta. Tentu kebijakan ini telah menyalahi dan melanggar hak yang dimiliki masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. Tidak hanya untuk masyarakat, rantai yang mengikat kebebasan berekspresi ini juga dialami oleh wartawan mengenai penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran. Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi, Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi bagi negara demokrasi dan mereka harus memperjuangkan kemerdekaan rakyat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga masih perlu adanya edukasi dan pemahaman lebih tentang pentingnya untuk menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia satu sama lainnya. Terkait pertanyaan pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 apakah sudah mampu menjadi pedoman? Saya rasa sudah lebih dari cukup mampu untuk menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, mengingat proses perumusan UUD ini tidak hanya satu atau dua hari saja tetapi telah melewati proses yang sangat panjang. Namun, masih ada catatan bagi para aparat pemerintah dan wakil rakyat yang terkadang membuat sebuah kebijakan baru dalam Undang-Undang yang dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan dan mendasari UU tersebut dengan UUD NRI 1945. Sehingga, masih perlu adanya peninjauan kembali secara matang sebelum menetapkan kebijakan baru dan pembaharuan apabila ada kebijakan lama yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Serta, masyarakat juga perlu untuk lebih mengedukasi diri sendiri terhadap wawasan tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD NRI 1945.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Mengingat keanekaragaman bangsa Indonesia yang sangat kaya akan budaya, suku, ras, bahasa, agama, bahkan flora dan faunnya. Konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang sangat tepat untuk dilakukan agar tetap terjaganya stabilitas dan keamanan antara keanekaragaman bangsa Indonesia. Namun, ada hal yang perlu menjadi catatan adalah kesadaran dari masyarakat Indonesia itu sendiri, kita sebagai warganegara dituntut untuk lebih mengetahui dan menerima bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang penuh dengan keanekaragaman. Sehingga, pentingnya untuk selalu menjalin hubungan baik satu sama lain dengan saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada agar terwujudnya konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

SUMBER REFERENSI:
Kompas.com. 2022. Tujuan dan Fungsi Konstitusi (Online). https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/00000011/tujuan-dan-fungsi-konstitusi. Diakses pada 10 Maret 2023.

Putri, Eka Alisa. 2022. Kebebasan Berpendapat Tak Sebebas Dulu 'Berkat' KUHP Baru (Online). https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015938570/kebebasan-berpendapat-tak-sebebas-dulu-berkat-kuhp-baru. Diakses pada 10 Maret 2023.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Reni Fitri Noveria -
Nama : Reni Fitri Noveria
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah kita tahu cara gimana pemerintah memperdulikan akan cara pencegahan covid 19. Dalam kasus artikel tersebut ada sedikit pelanggaran konstitusi yang mana aparat sipil menindaklanjuti psbb yang dilihat keluar jalur dari nilai HAM.

2. Negara akan hancur jika tidak memiliki konstitusi,nmengapa demikian? karena konstitusi merupakan pegangan/pedoman dalan menjalankan kekuasaan negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan bangsa dan bernegara.

3. Salah satunya ialah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Hal ini perlu di antisipasi karena dapat mempengaruhi kehidupan bangsa di Indonesia yang dapat membawa pengaruh buduk. Tentunya pasal yang ada di UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelasaikan hal ini, karena terdapat banyak pasal yang menjaga negara ini agar tidak terpengaruh budaya luar.

4. Tidak ada ada yang perlu diperbaiki. Dilihat bahwa negara kita ini banyak sekali keberagaman yang memerlukan rasa persatuan dan kesatuan .
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nabila Sahwa Nazala -
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Analisis Soal!

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah bahwa pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas rakyatnya, yang mana dalam menangani kasus covid-19 bukanlah suatu hal yang mudah. Pemerintah membuat beberapa aturan yang salah satunya adalah PSBB yang bertujuan baik yakni memutus rantai penyebaran virus covid-19. Hal ini juga merupakan peran dan kewajiban pemerintah yang sedang mengamalkan amanat konstitusi Negara yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yang bertugas memberikan perlindungan yang terbaik untuk rakyatnya. Akan tetapi terdapat kesalahan dari aparat keamanan dan aparat sipil dalam menindak seseorang yang melanggar PSBB yang dinilai telah melanggar nilai dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini akan membuat kurang efektifnya aturan-aturan yang telah dibuat pemerintah. Seharusnya bisa dievaluasi kembali mengenai bagaimana cara menindak pagi seorang pelanggar agar tidak melanggar HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan norma sistem sebuah politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur dikarenakan tidak adanya hukum yang mengatur apabila terjadi sebuah pelanggaran atau tindak kejahatan. Dibutuhkannya konstitusi yang mengatur sebuah negara sangatlah berguna untuk dijadikan landasan apabila terjadi sebuah tindak kejahatan atau kriminalitas. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas jawabannya sangatlah efektif. Karena masyarakat akan merasa dilindungi dengan adanya sebuah konstitusi yang positif yang didasarkan dengan Pancasila terutama pada sila kedua dan sila kelima.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Tantangan kehidupan saat ini yang harus Negara hadapi adalah tentang kemajuan sebuah teknologi terutama dibidang internet. Banyak contoh seperti penipuan yang menggunakan handphone sebagai medianya, internet yang digunakan untuk hal-hal yang tidak positif seperti menyebarkan berita hoax. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya lebih dipergunakan untuk mempertegas dan memberi efek jera kepada para pelaku penipuan. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang masih banyak para oknum yang memanfaatkan internet dan menggunakannya dalam hal-hal yang negatif dan merugikan orang lain. Diharapkan dengan adanya sebuah UUD yang mengatur dibidang ITE, maka pelaku akan merasa jera dan kasus-kasus penipuan dimedia online dapat segera diatasi.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga Negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki? Jelaskan!
Jawab:
Menurut saya sudah cukup baik warga Indonesia dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Dari banyaknya suku, agama dan budaya yang ada di Indonesia, warga negaranya mampu menjaga solidaritas ditengah perbedaan yang ada. Akan tetapi, terkadang karena pola pemikiran masyarakat yang berbeda-beda terutama dalam menerima sebuah informasi baru tentang apa yang menyangkut budayanya, yang mana informasi tersebut pun belum tentu benar, mereka langsung percaya begitu saja. Jadi yang harus diperbaiki adalah pola pemikiran dari masyarakat itu sendiri dan berusaha mencoba menerima hal-hal baru di masa sekarang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Florence D’ Vega -
Nama : Florence D’ Vega
NPM : 2216031012
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil adalah kebersamaan dan saling bahu membahu satu sama lain. Dikarenakan wabah yang melanda seluruh masyarakat bersatu padu untuk melawan hal yang sama. Yang dilanggar adalah HAM / Hak Asasi Manusia dalam UU No 39 tahun 1999. Dikarenakan karena adanya aturan pemerintah tsb hak hak masyarakat tertahan dan tidak dapat terlaksana seperti biasa yang dilakukan sehari hari.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara tsb tidak dapat berjalan. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan saja. Akan tetapi, dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi dipandang sebagai lembaga khusus yang memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan. Konstitusi dapat dikatakan efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi bersifat mengikat dan harus dipatuhi keberadaannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini banyak di alami oleh anak muda dan generasi bangsa. Seperti tidak adanya kesatuan dan persatuan dalam kehidupan sehari hari. Banyaknya perselisihan yang terjadi karena kesalah pahaman. Tidak ada yang salah dengan UUD 1945 hanya saja masyarakat banyak yang belum mematuhi apa yang ada didalam uud tersebut. Masyarakat banyak melakukan pelanggaran dan penyelewengan. Hal ini berarti uud sudah sesuai namun masyarakatnya yang belum sepenuhnya mematuhi apa yang ada didalamnya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara kesatuan dan persatuan sudah sesuai, kita sebagai warga negara lah yang bertugas untuk melaksanakan hal tsb. Persatuan bangsa Indonesia mengandung unsur-unsur cita-cita dari persaudaraan dan persahabatan, diliputi dengan suasana kebaikan, kesucian dan keindahan. Persatuan dan kesatuan bangsa harus selalu dijaga, supaya negara Indonesia menjadi negara yang mandiri. Di bawah ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama: MV. Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B

Pretest PSBB dan pelanggaran HAM
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
(-) Menyikapi kasus pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid melalui penerapan PSBB yang sejalan dengan pembukaan konstitusi UUD 1945. Namun tidak semua PSBB lancar dilaksanakan oleh aparat keamanan, terjadi pelanggaran HAM yang dialami masyarakat akibat ketimpangan sosial dalam bentuk kebijakan. Padahal menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, “Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia berupaya mencegah terjadinya krisis kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sesuai dengan ketentuan internasional di bidang kesehatan dan dalam pelaksanaan amanat tersebut. Indonesia harus, untuk dampak baik PSBB, masyarakat berharap upaya niat baik pemerintah dan aparat keamanan dapat dipertanggungjawabkan secara moral di mata dunia saksi, karena niat baik harus dilakukan dengan baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal itu akan berdampak pada beberapa hal, di antaranya:
(-) Tidak ada landasan hukum yang jelas: Konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi suatu negara. Tanpa konstitusi, tidak akan ada standar yang jelas mengenai hak dan kewajiban warga negara, pemerintah, serta lembaga-lembaga negara lainnya.
(-) Tidak ada Perlindungan Hak Asasi Manusia: Konstitusi sering kali memuat pasal-pasal yang menjamin hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan berserikat, dan sebagainya. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka hak asasi manusia mungkin tidak akan terlindungi.
Dalam praktiknya, kebanyakan negara di dunia memiliki konstitusi sebagai landasan hukum dasar mereka. Namun, ada beberapa negara yang tidak memiliki konstitusi atau memiliki konstitusi yang tidak lengkap. Contohnya termasuk Inggris dan Israel, di mana hukum umum dan kebiasaan masyarakat menjadi landasan hukum utama mereka.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini sangat banyak dan kompleks, di antaranya:
 Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 yang membutuhkan penanganan yang efektif dan efisien dari pemerintah dan masyarakat.
 Krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 dan juga faktor-faktor lain seperti perubahan iklim, perubahan teknologi, dan lain sebagainya.
 Permasalahan keamanan nasional, seperti terorisme, radikalisme, dan lain sebagainya.
 Permasalahan hak asasi manusia, termasuk di antaranya perlindungan hak perempuan, hak minoritas, hak kelompok rentan, dan lain sebagainya.
 Permasalahan lingkungan, seperti perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan lain sebagainya.
 Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun tidak secara langsung atau mudah. Pasal-pasal tersebut harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan bijak dan kreatif oleh pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat.
(-) Sebagai contoh, Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, berhak atas pendidikan dan pengajaran, serta berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal ini dapat dijadikan dasar untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dalam krisis ekonomi, namun membutuhkan kebijakan dan program konkret dari pemerintah untuk mewujudkannya.
(-) Demikian pula, Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat. Pasal ini dapat dijadikan dasar untuk memperjuangkan perlindungan lingkungan, namun membutuhkan tindakan konkret dari pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian polusi.
(-) Dalam memperjuangkan penyelesaian tantangan kehidupan bernegara saat ini, perlu adanya interpretasi dan aplikasi kreatif terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, sekaligus juga diperlukan pembaruan kebijakan dan regulasi yang relevan dengan kondisi zaman.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
(-) Konsep bangsa yang menghargai persatuan dan kesatuan menurut saya sudah tepat. karena harus ada keragaman besar di dalam negeri. dimana konsep persatuan dan kesatuan harus diterapkan agar negara dapat berfungsi dengan baik dan terhindar dari konflik akibat perbedaan pendapat dan etnosentrisme, khususnya di Indonesia yang kaya akan budaya dan keragaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Munzirwan Munzir_2216031038 -
Munzirwan
2216031038
Reg B



1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
menurut saya hal positif yang bisa kita lihat dari artikel diatas adalah, sikap siap siaga dari pemerintahan, dalam hal ini pemerintah indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 agar tidak menyebar dan memakan korban lagi, dengan berbagai upaya yang mereka lakukan. hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mewujudkan amanat konstitusi yaitu "melindungi segenap bangsa indonesia". namun karena pemerintah hanya fokus pada penanggulangan dan pengendalian COVID-19, mereke lupa bahwa Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif itu termasuk pelanggaran terhadap konstitusi

2. Bagaimanakah jika suatu Negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan norma sistem sebuah politik dan hukum bentukan pada pemerintah negara. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur dikarenakan tidak adanya hukum yang mengatur apabila terjadi sebuah pelanggaran atau tindak kejahatan. Dibutuhkannya konstitusi yang mengatur sebuah negara sangatlah berguna untuk dijadikan landasan apabila terjadi sebuah tindak kejahatan atau kriminalitas. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas jawabannya sangatlah efektif

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perhatian terhadap pengakkan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting yang hingga saat ini masih perlu disoroti oleh pemerintah dan masyarakat. Terlebih dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang oleh pemerintah melalui DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Meski adanya banyak penolakkan dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah seolah tampak menutup telinga dan terus menarik tuas gas untuk mengesahkan aturan tersebut. Salah satu yang paling menjadi sorotan adalah pasal-pasal yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini dapat terlihat dalam salah satu pasal terkait demonstrasi yang mengancam para pesertanya akan dipenjara dengan berbagai alasan dan lama masa tahanan paling lama adalah 6 bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta. Tentu kebijakan ini telah menyalahi dan melanggar hak yang dimiliki masyarakat untuk mengekspresikan pendapatnya. Tidak hanya untuk masyarakat, rantai yang mengikat kebebasan berekspresi ini juga dialami oleh wartawan mengenai penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran. Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi, Saya sangat tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena wartawan merupakan salah satu penopang demokrasi bagi negara demokrasi dan mereka harus memperjuangkan kemerdekaan rakyat untuk memperoleh informasi yang baik dan benar. Sehingga masih perlu adanya edukasi dan pemahaman lebih tentang pentingnya untuk menjaga dan menghormati Hak Asasi Manusia satu sama lainnya. Terkait pertanyaan pasal-pasal yang ada dalam UUD NRI 1945 apakah sudah mampu menjadi pedoman? Saya rasa sudah lebih dari cukup mampu untuk menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, mengingat proses perumusan UUD ini tidak hanya satu atau dua hari saja tetapi telah melewati proses yang sangat panjang. Namun, masih ada catatan bagi para aparat pemerintah dan wakil rakyat yang terkadang membuat sebuah kebijakan baru dalam Undang-Undang yang dalam pelaksanaannya kurang memperhatikan dan mendasari UU tersebut dengan UUD NRI 1945



4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan merupakan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa, tanpa adanya rasa tanggung jawab dan kesadaran dalam menjaga persatuan bangsa maka keadaan suatu negara mudah tergoyah oleh berbagai ancaman baik dari luar negeri maupun dalam negeri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Auni Maliki -
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab
Pemerintah telah menunjukkan kegigihan dalam meminimalisir penyebaran virus covid-19 melalui penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kesadaran dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah telah menunjukkan kegigihannya dalam menangani penyebaran virus covid-19 yang sangat berbahaya, hal ini menunjukkan penerapan prinsip Konstitusi negara yang menegaskan tujuan utama untuk "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Oleh karena itu, kita harus menghargai tindakan tersebut dan bekerja sama untuk memerangi penyebaran covid-19. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan yang mmelanggar hak asasi manusia dan melakukan tindakan otoritatif oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindaklanjuti pelanggaran PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada dasar hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam praktiknya, efektivitas konstitusi dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sangat tergantung pada implementasinya. Sebuah konstitusi yang baik dapat menjadi tidak efektif jika tidak dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakatnya. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk memiliki sistem yang efektif untuk menjaga dan menegakkan konstitusi, termasuk sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat sipil.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Jawab
Contohnya yaitu dari "Ketimpangan ekonomi dan sosial". Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dapat dijadikan dasar untuk mengatasi ketimpangan ekonomi dan sosial. Pemerintah dapat memperkuat sektor ekonomi rakyat dan mengedepankan kepentingan rakyat dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Untuk mengimplementasikan pasal dalam UUD NRI 1945 tersebut, pemerintah perlu memperkuat sistem hukum dan demokrasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan memperkuat lembaga-lembaga pengawasan. Hal ini dapat dilakukan melalui reformasi kelembagaan dan penguatan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab
Menurut saya konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting untuk memperkuat stabilitas dan keutuhan negara Indonesia.
Namun, seperti negara lainnya, Indonesia masih memiliki beberapa tantangan dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Salah satu hal yang dapat diperbaiki antara lain:
Meningkatkan kualitas pendidikan: Pendidikan dapat menjadi sarana untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, karena melalui pendidikan, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan yang tepat tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.
Dalam hal ini, peran masyarakat sebagai warga negara sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Warga negara harus saling menghargai, menghormati, dan mendukung satu sama lain dalam menjaga keutuhan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ismi Karlina -
Nama : Ismi Karlina
NPM : 2216031148
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat adalah mengetahui bahwa pemerintah telah membuat peraturan dengan niat baik bahwa masyarakat akan terhindar dari virus Covid-19. Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Artikel tersebut juga membuat para pembaca dapat sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia yaitu menghormati martabak manusia.
Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Kebijakan PSBB dinilai cenderung otoritatif, serta intimidatif dan kurang menghormati martabat manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara tersebut tidak berjalan dengan baik, karena tidak memiliki konstitusi yang mana dibuat sebagai landasan dalam membuat keputusan dan mengambil tindakan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi berisi nilai-nilai yang memuat atutan-aturan dalam bertindak agar tujuan dari suatu negara dapat tercapai.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan cara menghargai manusia. Terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan dapat dijadikan pedoman. Namun, pasal-pasal tersebut tidaklah cukup untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan juga kesadaran oleh setiap masyarakat akan pentingnya Hak Asasi Manusia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Rasa persatuan dan kesatuan sangat diperlukan agar tidak terjadi perpecahan dalam negara, terutama di Indonesia yang memiliki banyak suku, ras, dan agama. Saling menghargai, tidak egois atau bersifat individualis adalah hal yang perlu diperbaiki, sehingga nilai persatuan dan kesatuan akan terwujud. Nilai persatuan dan kesatuan membuat Indonesia menjadi lebih maju dan menjadi lebih cinta terhadap tanah air.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama: Muhammad Rheya Defansa
NPM: 2216031060
Kelas: Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah berkat adanya upaya pemerintah dalam memutus mata rantai virus Covid-19 agar tidak semakin menyebar di kalangan masyarakat, tingkat korban yang terkena virus Covid-19 berangsur menurun. Salah satu contoh upaya tersebut adalah Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Berdasarkan artikel di atas terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dokumen tertulis atau hukum tertulis yang mengatur dan mengikat pemerintah dan rakyatnya. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan pengambilan keputusan yang tidak konsisten dalam pemerintahan, serta memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Namun, konstitusi tidak dapat menjamin bahwa pemerintahan akan berjalan dengan sempurna dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan, karena hal tersebut juga bergantung pada kualitas pemerintahan dan integritas pemimpin negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini antara lain:
a)  Peningkatan ancaman terorisme dan radikalisme yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas nasional.
b) Konflik politik dan kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas politik dan demokrasi.
c) Persoalan lingkungan seperti perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan deforestasi.
Namun, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih diperlukan pengembangan regulasi dan kebijakan yang lebih spesifik dan komprehensif untuk mengatasi tantangan tersebut. Selain itu, peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam mengatasi tantangan ini juga sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal.

4. Menurut saya, sebagai sebuah negara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sangat penting. Dalam konteks Indonesia, ini lebih penting lagi mengingat Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang berbeda-beda. Nilai persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang sangat penting bagi Indonesia. Untuk memastikan nilai tersebut benar-benar terjaga, perlu dilakukan perbaikan dalam beberapa aspek seperti pendidikan, keadilan sosial, penghapusan diskriminasi, dan keterbukaan serta transparansi pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
REGULER B

1. hal positif dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyebaran virus covid-19 dengan melakukan beberapa kebijakan, salah satunya yaitu dengan Pembatasan kegiatan masyarakat di luar ruangan.

konstitusi yang dilanggar dari artikel tersebut yaitu adanya pelanggaran berupa pembatasan hak-hak manusia dengan adanya sistem Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) ditengah masyarakat. sehingga hak manusia untuk bersosialisasi, berkumpul, dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar ataupun oranglain menjadi terbatas

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan yang dijalankan dinegara tersebut akan kacau. karena tanpa adanya konstitusi di dalam sebuah negara maka tidak akan ada yang mengatur hak-hak warga negara, hal ini akan menimbulkan dampak seperti perseteruan, selisih paham, dan kekacauan lainnya, akibat tidak adanya konstitusi di negara tersebut.

menurut saya konstitusi sangat efektif untuk mengatur jalannya suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. karena konstitusi merupakan dasar dari segala aturan/pedoman dalam menjalankan sebuah negara.

3. Hak seluruh warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. karena menurut beberapa kasus yang sering terjadi belakangan ini bahwa masyarakat/rakyat biasa begitu sulit mendapatkan keadilan hukum di negeri ini. contohnya ada seorang nenek yang mencuri ranting kayu untuk membuat api, mendapatkan hukuman yang tidak sepantasnya diterima. sedangkan kasus korupsi yang sering terjadi justru mendapatkan hukum yang cukup ringan serta mendapatkan potongan-potongan masa tahanan. hal tersebut tentunya sangat tidak adil untuk masyarakat Indonesia. harusnya keadilan hukum di Indonesia mengacu pada UUD NRI tahun 1945 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi
"tiap warga negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan."

4. Menurut pendapat saya masyarakat Indonesia sudah terkenal dengan nilai kebersamaan dan gotong royong nya yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan didalamnya. sehingga tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, saat ini kita hanya perlu mempertahankan nilai-nilai tersebut agar tetap kekal sehingga negara Indonesia akan tetap kukuh dan bersatu dalam semboyan bhinneka tunggal Ika
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farhan Asyiqurrohman -
Nama : Farhan Asyiqurrohman
NPM : 2216031096
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel ini menjelaskan bahwa pada tahun 2020 dunia terpapar wabah COVID-19 yang merata pada seluruh bagian di dunia. Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara dengan korban paparan virus terbanyak. Langkah pemerintah guna memutus rantai virus ini adalah dengan adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun PSBB kemudian menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan karena dianggap penerapannya yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi dan manusia. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan yang harus dihadapi adalah tentang moral dan etika. Hal ini perlu di antisipasi terlebih lagi kepada generasi muda, karena generasi muda ini yang akan membawa negara di masa yang akan datang. Seharusnya UUD dapat mengatasi ini namun eksekusinya yang masih perlu dibenahi. Karena negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara

4. Bagaimannakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tentang konsep dan peraturan mengenai persatuan dan kesatuan di indonesia sudah cukup untuk seharusnya membuat warganya dapan saling menghargai perbedaan serta hidup damai dalam perbedaan. Namun eksekusi dari para warganya yang kurang baik, menurut saya solusi untuk mengatasi ini adalah dengan cara meningkatkan kualitas SDM dengan pendidikan yang ada di indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
NAMA : MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ
NPM : 2216031004
KELAS : REGULER B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang ada dalam artikel iru adalah cepatnya pengambilan keputusan untuk penangan Covid – 19 yang sudah mulai masuk ke Indonesia. Konstitusi yang di langar berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran ini terjadi ketika penertiban PSBB yang di lakukan oleh sejumlah penegak hokum yang menerapkan PSBB dengan cara yang Otoriter
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara itu akan berantakan karena tidak ada yang mengatur kebijakan yang di jalankan. Konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi bisa menjadi pengarah dalam pengambil keputusan agar tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah tentang Hak Asasi Manusia. Karena masih sering kali terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia ini. Menurut say Pasal-Pasal dalam UUD NRI 1945 sudah bisa untuk menyelesaikan masalah masalah yang ada sekarang karena nilai- nilai yang terkandung dalam pasal – pasal yang ada di UUD NRI 1945 sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Hanya tinggal bagaimana kita bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari - hari
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya Konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat bagus dan tidak perlu di perbaiki lagi. Karena contoh saya Semboyan “ Bhineka Tunggal Ika” itu sudah sangat pas jika di terapkan di masyarakat Indonesia yang memang sudah sangat majemuk. Yang jadi permasalahan sekarang adalah adanya kontaminasi dari budaya budaya luar yang tidak sesuai dengan nilai persatuan di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ratna Diah Mustika -
Nama: Ratna Diah Mustika
NPM: 2216031084
Kelas: Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
• Hal positif dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 sehingga kita masyarakat patut mendukung dan membantu pemerintah, upaya tersebut yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tetapi cara yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan cenderung menggunakan cara yang salah atau otoratif, karena melanggar konstitusi (Udanng-Undang Nomor 6Tahun 2018) atau keluar dari nilai HAM dan nilai moral yang berlaku.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
• Jika suatu negara tidak memiliki suatu konstitusi maka negara tersebut tidak dapat berjalan dengan semestinya. Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan saja. Akan tetapi, dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi dipandang sebagai lembaga khusus yang memiliki fungsi khusus yaitu membatasi kekuasaan dan mencegah kesewenang-wenangan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan. Konstitusi dapat dikatakan efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi bersifat mengikat dan harus dipatuhi keberadaannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
• Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan cara menghargai manusia. Terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan dapat dijadikan pedoman. Namun, pasal-pasal tersebut tidaklah cukup untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan juga kesadaran oleh setiap masyarakat akan pentingnya Hak Asasi Manusia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
• Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945. Ada hal yang perlu diperbaiki saat ini, dikarenakan adanya era globalisasi saat ini, orang-orang jarang bertatap muka bahkan banyak yang tidak mengenali orang yang tinggal di sebelah rumahnya, dan hal tersebut merupakan salah satu yang perlu diperbaiki. Dengan kenal dengan orang terdekat kita akan mudah memahami dan bisa bersatu tanpa berpecah belah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Satrio Wicaksono -
1. Hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah mengerahkan berbagai upaya dan cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan, lalu terkait konstitusi, terdapat konstitusi yang dilanggar.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. 

2. Konstitusi berperan sebagai pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena hal itu memiliki sifat mengikat dan terdapat konsekuensi jika dilanggar. konstitusi cukup efektif karena mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat.

3. Tantangan kehidupan bernegara di masa sekarang yang perlu kita antisipasi adalah, masuknya perkembangan IPTEK. Perkembangan IPTEK tidak selamanya mengahasilkan. Hal positif, kita juga perlu mengantisipasi fenomena negatif yang muncul dari perkembangan IPTEK yaitu sepeti kejahatan cyber atau cyber crime, lalu munculnya penipuan di dunia digital. Menurut saya pasal pasal yang terdapat pada UUD sudah cukup untuk mengatasi tantangan kehidupan berbangsa di masa sekarang.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, persatuan dan kesatuan menjadi kewajiban dan kesadaran setiap warga negara terutama negara dengan banyakanya kemajemukan yang dimilki masyarakatnya seperti indonesia. Tetapi tidak jarang juga melemahnya solidaritas antar warga ataupun antar individu sehingga terkadang muncul sedikit perpecahan antara warga ataupun individu. Namun hal tersebut bisa diatasi dengan mencari solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang muncul diantara kedua belah pihak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana tindakan bertanggung jawab pemerintah 'pegang janji' dalam menjalankan konstitusi "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Dimana pemerintah berupaya melakukan berbagai cara agar meminimalisir persebaran covid-19 supaya tidak semakin banyak yang terinveksi dan juga pemerintah ikut serta mengatur pertolongan bagi warga yang terinveksi. Saya juga ikut mengapresiasi kepada warga negara yang ikut serta bekerja sama patuh pada peraturan dengan kesadaran penuh atas bahaya nya dampak virus ini. Konstitusi yang dilanggar disini ketika suatu oknum lalai akan Hak Asasi Manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Namun tidak luput dari kenyataan dikarenakan banyak sejumlah warga negara yang tidak bertanggung jawab, merasa acuh tak acuh dan menyepelekan peraturan yang ada sehingga hal ini menimbulkan konflik. Tetapi kembali lagi kepada aturan yang telah di tetapkan di negara ini, pihak pemerintah harus menjunjung tinggi pemikiran bahwa HAM itu ada dan untuk nyata bukan sekedar konsep hukum yang tertulis.

2. Membayangkannya saja sudah pasti tertuju pada 'hal hal negatif' yang akan dilahirkan dan diperoleh jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi. Negara dan seluruh warga nya memiliki tujuan, dengan adanya konstitusi dapat memperjelas arah tujuan sebuah negara. Konstitusi tentu saja efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dikarenakan konstitusi meliputi aturan-aturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Dan konstitusi juga sebagai pembatas kekuasaan penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi juga berperan sebagai pelindung warga negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini diawali oleh suatu 'perbedaan'. Dikarenakan Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku bangsa dan yang pasti perbedaan lainnya pun ikut serta muncul seperti perbedaan status sosial, kepercayaan, ekonomi, dll. UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi sudah dapat menjadi arahan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan seperti yang disebutkan diatas. Namun menurut saya, warga negara pun harus dengan kesadarannya mengikuti aturan yang terdapat pada pasal-pasal dan menerapakan selalu toleransi dalam kehidupannya. Dan penetapan sistem-sistem dari pasal yang ada pun harus bersifat mutlak tidak membeda-bedakan latar belakang warga negara tersebut.

4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia sudah sangat baik. Mengungkap fakta bahwa kesatuan Indonesia sudah banyak terekspos baiknya di negara-negara lainnya. Sebenarnya yang perlu diperbaiki itu kembali lagi kepada kesadaran individu masing-masing. Dikarenakan masih banyak individu maupun oknum yang merusak citra konsep persatuan dan kesatuan negara itu sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Fakhri Farros -
Nama: Muhammad Fakhri Farros
NPM :2216031100
Kelas :Reguler B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia. Namun banyaknya kesalahpahaman membuat HAK warga terlucuti sehingga aturan ini melenceng dan cenduerung otoratif
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? negara tersebut akan kesulitan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara secara efektif dan tidak memiliki arah tujuan. Karena konstitusi merupakan pedoman yang sangat penting bagi negara dalam menyusun undang-undang dan kebijakan untuk melindungi hak-hak rakyat dan menjamin stabilitas serta keamanan negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Menurut saya tantangan kemajuan tekonologi media. Dizaman digital seperti sekarang ini media sosial menjadi salah satu aspek bagian dalam hidup yang tidak terlepaskan. Media sosial sekarang menjadi suatu dunia tanpa batas dan tanpa aturan sehingga kita bisa melakukan apa saja di media sosial. Akhir akhir in9 banyak sekali penipuan dan modus modus kejahatan baru yang dilakukan melalui media sosial. Maka dari pada itu terlahir lah UU ITE yang menurut saya cukup efektif untuk memberikan jaminan keamanan di media sosial
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya pola konsep menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang tepat diterapkan di negara ini. Namun masih banyaknya masyarakat kita yang bersikap etnosentrisme dan mementingkan sukun sendiri dan menggangap suku lain lebih rendah. Konsep dan pola pikir menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan haruslah selaras penerapannya dimasa yang akan datang untuk terciptanya masyarakat yang bersatu dalam perbedaan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Analisis Soal

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yakni mengenai amanat pemerintah dalam menjalankan salah satu hal yang terdapat daal m pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal itu menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kebijak na yang baik serta berdampak untuk melindungi kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19. Namun sayangnya, terdapt konstitusi yang dilanggar oleh pihak satuan keamanan saat menjalankan PSBB. Padahal, hal tersebut sudah tertuang dalam UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan UU no. 39 tahun 1999 mengenai HAM. Hal ini menjadi prhatian bagi kita semua bahwa setiap orang memilki hak untuk melakukan sesuatu secara universal. Pemerintah hendakny amengedukasi masyarakat tentang bahaya virus tersebut, sosialisasi PSBB tanpa bertindak otoriter.

Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika negara tidak memiliki konstitusi dikhawatirkan akan terjadi perselisihan antar masyarakat, timbul perpecahan karena tidak ada ideologi atau keputusan yang harus diterapkan secara universal. Sehingga negar tersebut tidak memiliki jati diri nya sendiri dan akan tegerus oleh budaya, prinsip, dan ideologi-ideologi asing. Konstitusi begitu efektif dalam mengatur kehidupan berbangs dan bernegara, meskipun tidak semua aktivitas kehidupan dikelola oleh negar, namaun ada beberapa hal umum yang bisa kita jadikan sandaran dan pusat perhatian lewat konstitusi yang dibuat oleh pemerintah. Adanya konstitusi tersebut membantu kita dalam memahami berbagi aturan kehidupan dalam sebuah negara, sekaligus mengetahu karakteristik prinsip hidup warga dan budaya nya lewat konstitusi yang ditetapkan tersebut.

Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara adalah pengaruh globalisasi yang semakin marak dan membuat kita dapat mengakses prinsip dan buday-budaya barat yang mungkin sebenarnya tidak relevan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Sehingga menyebabkan individualisme dan memudarkan sikap gotong royong di Indonesia, hal tersebut juga berlaku dalam kehidupan bertetangga yang mulai pudar kebiasan adat dan budaya, mulai dari penutur baas daerah serta tidak ada lagi yang hendak menggantikan ketua adat untuk meneruskan budaya nenek moyang. Untuk pasal-pasal yang telah dibuat sepertinya bagi saya masih kurang diterapkan. Bahkan ada beberapa ketentuan dalam pasal yang mungkin tidak relevan dengan aktivitas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dari pemerintah terutama bagi pemangku atau yang membuat kebijakan dan undang-undang agar aspek transparansi dapat diterapkan. Karena pasal tersebut berdampak dan berpengaruh bagi kehidupan sosial budaya masyarakat. Mungkin pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa kita jadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun perlu adanya evaluasi dan rekonstruksi dari berbagai pihak, peningkatan pola pikir dan kualitas SDM di lingkungan masyarakat serta kebijakan yang lebih bermanfaat, bersih dari korupsi, serta memiliki aspek transparansi agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghindari praktik yang merugikan rakyat.

Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sepertinya perlu diperbaiki. Karena masih terdapat penyimpangan yang menyebabkan kericuhan dan perpecahan karena sebuah hal yang sepele. Salh satu cara untuk memperbaiki konsep tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM masyarakat indonesia melalui pendidikan, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dari pemerintah pusat hingga daerah akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan melalui kerukuanan antar waraga dan teman, saudara serta mengimplementasikannya melalui program cinta produk lokal, serta melakukan promosi wisata budaya sebagai salah satu tindakan untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Tugas : Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut adalah informasi mengenai Covid “-19 seperti sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, serta bahwa Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan banyak sekali perpecahan di dalamnya, banyaknya ketidak teraturan, serta penyelewengan. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dapat menjadi titik dimana kita membentuk sebuat keterikatan satu sama lain dari berbagai macam daerah di dalam bangsa ini.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Apalagi, di saat sekarang ini masyarakt lebih banyak menerima informasi lewat media sosial karena lebih mudah diakses. UUD NRI 1945 saat ini menurut saya masih bisa menjadi penyelesaian dari tantangan tersebut apabila UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, dapat kita gunakan sebagai acuan agar kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik karena Bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan. Masyarakat Indonesia berasal dari berbagai latar belakang budaya, agama, ras, dan suku yang mana nilai tersebut sangat dibutuhkan dalam hal ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Oriza Putri Veriyanti -
Nama : oriza putri v
Npm : 2216031136
Kelas : reg b
1. Hal positif yg didapatkan adalah pemerintah berusaha untuk menekan angka positif covid-19 dan mencegah covid-19 menyebar secara tidak terkontrol. Namun, dalam hal ini pemerintah melanggar kebebasan masyarakat dalam bermobilitas.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi makan akan terjadi pemerintahan yang tidak memiliki batas kekuasaan.

3. Tantangan bernegara saat ini adalah banyaknya ideologi yang bisa pengaruh bagi masyarakat begitu mudah.

4. Seiring dengan berjalannya waktu, kita harus tetap bersatu agar idiologi pancasila tidak tergantikan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Wildan Firdaus -
Nama : Wildan Firdaus
NPM : 2216031126
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya ambil adalah upaya terbaik pemerintah dalam menangani penyebaran virus covid-19 dan juga menyadari pentingnya kerja sama serta keikutsertaan masyarakat dalam suatu negara atau daerah untuk mencapai tujuan bersama. Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, sebab penyebaran virus ini sebagai bentuk untuk menyelamatkan dan mengamankan seluruh masyarakat indonesia.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada aturan yang jelas dan tetap yang mengatur cara negara tersebut beroperasi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik, dan bahkan kekacauan sosial. Tanpa konstitusi, tidak ada panduan resmi untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan warga negara dihormati, dan tidak ada batasan yang diberlakukan pada pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, untuk menjadi efektif, konstitusi harus diterapkan secara konsisten dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah, warga negara, dan sistem peradilan. Konstitusi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat terus relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Krisis Ekonomi: Krisis ekonomi juga menjadi tantangan penting dalam kehidupan bernegara saat ini. Negara perlu mampu mengelola kebijakan ekonomi yang tepat dan efektif untuk mengatasi krisis ini. Adapun padak yang mampu menjadi pedoman untuk contoh kasus ini adalah
Pasal 33 UUD 1945 menjamin negara memegang kuasa penuh atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini dapat menjadi landasan untuk negara dalam mengambil kebijakan ekonomi yang tepat untuk mengatasi krisis ekonomi.

4. Konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya "berbeda-beda tetapi tetap satu". Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki keragaman budaya, agama, dan suku bangsa, namun Indonesia harus tetap bersatu dalam satu negara yang sama.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki hal ini adalah :
Meningkatkan pendidikan karakter yang mendorong sikap toleransi, menghargai keragaman, dan persatuan. Pendidikan karakter yang kuat dapat membantu membangun kebersamaan dalam masyarakat.
Meningkatkan dialog antar kelompok yang berbeda. Dialog yang terbuka dan konstruktif dapat membantu memperkuat pemahaman antar kelompok dan mengatasi perbedaan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dalam artikel diatas, hal positif yang saya dapatkan adalah pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19 ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ),Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugas, konstitusi yang di langgar adalah tentang pelanggaran keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) .

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini sebabkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, menurut saya sendiri efektif dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Keragaman Budaya dan Agama, dengan banyaknya suku budaya akan mempersulit untuk berkomunikasi antarbudaya, karena berbeda budaya, ada kemungkinan apa yang budaya satu anggap sopan tapi di budaya dua tidak, negara perlu memiliki kebudayaan nasional, namun tidak menghilangkan budaya daerah, UUD 45 Pasal 32 ayat 1-2 dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini didalam pasal tersebut dikatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki, persatuan dan kesatuan menjadi kewajiban dan kesadaran setiap warga negara terutama negara dengan banyakanya kemajemukan yang dimilki masyarakatnya seperti indonesia. Tetapi tidak jarang juga melemahnya solidaritas antar warga ataupun antar individu sehingga terkadang muncul sedikit perpecahan antara warga ataupun individu. Namun hal tersebut bisa diatasi dengan mencari solusi atau jalan keluar dari permasalahan yang muncul diantara kedua belah pihak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Ridho Illahi -
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah mengenai betapa luar biasa upaya dari pemerintah untuk mengatasi penyebaran covid 19 yang kita ketahui sangatlah merajalela dan menyengsarakan rakyat, namun disini juga upaya dari pemerintah ada yang menurut saya melanggar konstitusi yaitu Hak Asasi Manusia yang dimana pemerintah mengadakan program pembatasan sosial berskala besar yang membuat masyarakatnya tidak bisa untuk beraktivitas mencari pekerjaan dan nafkah, sebetulnya sudah baik caranya cuma seharusnya harus diberikan solusi untuk masyarakat yang kehilangan pekerjaan dampak dari PSBB tersebut
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki dasar dan aturan maka akan terjadi perbedaan dan pemerintah akan menyalahgunakan kekuasaan rakyat. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalam konstitusi terdapat aturan-aturan hidup berbangsa dan bernegara yang telah disahkan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu memang harus tetap diterapkan karena melihat bahwa indonesia terdiri dari banyak suku ras agama yang berbeda beda. jika tidak ada konsep persatuan dan kesatuan maka yang terjadi adalah mereka akan hidup mempertahankan kepercayaan mereka masing masing dan menimbulkan konflik. untuk hal yang perlu diperbaiki menurut saya itu dari pribadi masyarakat nya masing-masing terkait kesadarannya untuk menumbuhkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernergera agar kita tetap hidup damai di nusantara ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Immamil Khoiri -
Nama : Immamil Khoiri
NPM : 2216031070
Kelas : Reguler B

1. Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel diatas terutama pada penerapan PSBB dan langkah pemerintah dalam penanggulangan covid-19 sudah tugas, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disebutkan dikhususkan untuk keadaan indonesia yang tidak berada pada keadaan darurat (state of emergency)

2. Konstitusi merupakan dasar, pedoman sekaligus sistem sebuah negara berupa peraturan-peraturan yang berisi tata cara dalam mengatur ataupun memerintah negara, dan posisinya sebagai dasar dan pedoman akan efektif mengikuti keefektifan pemimpin dalam memahami dan melaksanakan pemerintahannya bersama konstitusi

3. Fanatisme berlebihan atau Etnosentrisme yang bersifat destruktif secara realitas merupakan ancaman dalam penerapan persatuan dan kesatuan Indonesia, dan dasarannya terletak secara tersirat pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945

4. Secara konsep ideal dan belum perlu adanya perbaikan, mengingat beragamnya perbedaan yang ada di indonesia baik suku, agama, ras yang satu sama lain memiliki corak yang berbeda
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel adalah kita lebih mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Namun sayangnya, terdapt konstitusi yang dilanggar oleh pihak satuan keamanan saat menjalankan PSBB. Pemerintah hendaknya mengedukasi masyarakat tentang bahaya virus tersebut PSBB tanpa bertindak otoriter.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara itu akan berantakan karena tidak ada yang mengatur kebijakan yang di jalankan. Konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi bisa menjadi pengarah dalam pengambil keputusan agar tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.

3. Salah satunya ialah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Hal ini perlu di antisipasi karena dapat mempengaruhi kehidupan bangsa di Indonesia yang dapat membawa pengaruh buduk. Tentunya pasal yang ada di UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelasaikan hal ini, karena terdapat banyak pasal yang menjaga negara ini agar tidak terpengaruh budaya luar.

4. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sebuah negara memanglah hal yang bagus, tetapi kadang banyak orang yang menjunjung nilai persatuan itu bukan menjunjung nilai persatuan negara tetapi justru menjunjung nilai individual dan keluraga masing masing, maka dari itu perlu adanya gemblengan dari pemerintah untuk memajukan nilai persatuam dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abdul Halim Bamazruk -
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler D

1. Hal positif yang saya lihat dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengamalkan amanat konstitusi salam prolog nya "melindungi segenap bangsa Indonesia". Namun sisi negatifnya adalah adanya konstitusi yang di langgar saat penerapan PSBB yang cenderung otoritatif. kecenderungan petugas dalam menindak pelanggar dinilai telah keluar dari Hak Asasi Manusia.

2. jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tatanan yang ada di dalam negara akan tidak beraturan. konstitusi sangat efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat mengatur tatanan kehidupan dalam keberlangsungan masyarakat berbangsa dan bernegara.

3. keberagaman suku bangsa, agama. pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk masalah tersebut. tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar jika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya. Oleh karenanya yang perlu kita lakukan sebagai generasi muda ialah menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI 1945 dan juga Pancasila dalam menjalani kehidupan.

4. Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep tersebut tapi yang harus diperbaiki adalah kesadaran masyarakat indonesianya yang perlu diperbaiki dalam berbangsa dan bernegara yang harus saling menjaga. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fadhil Fadhil -
Nama : Fadhil
NPM : 2216031120
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya kebijakan pemerintah yang dikerahkan untuk melindungi masyrakatnya. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menurut saya sehaurusnya sebelum nmmmegadakannya penindakan atau gerakan berupa PSBB ini, pemerintah sebaiknya membeli pembekalan seperti apa manfaat dan tujuan dari gerakan ini. Karena apabila tidak terlaksana, maka masyarakat hanya akan merasa terintimidatif.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Jika Negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah Negara akan bergerak tanpa arah, tanpa aturan. Seseorang tidak akan pernah dihukum atau dikenakan sanksi atas perbuatannya, Negara akan kacau jika tidak ada aturan yang mengikatnya. Apakah konstitusi efekti dalam mengatur Negara? Ya, menurut saya efektif. Karena dalam pembuatan konstitusi itu melalui rapat-rapat yang pasti mementingkan Negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Banyaknya budaya asing yang masuk ke Indonesia, dan terkadang banyak sekali masyarakat yang tidak bisa/gagal menyaring budaya budaya tersebut agar bisa diterapkan di kehidupan sehari hari. Apkah UUD sudah mampu menjadi pedoman? Ya, menurut saya sudah bisa menjadi pedoman. Namun, kembali lagi kepad setiap individu bagaimana mereka mengamalkannya, atau menerapkannya dalam kehidupan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Sudah menemukan konsepnya, dan bentuknya. Namun dari para pejabat sendiri terkadang tidak bisa mengartikan persatuan dan kesatuan. Banyak dari mereka yang terkadang masih gagap akan persatuan. Dan kesannya persatuan hanyalah omong kosong.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadya Nurul Fitriani -
Nama : Nadya Nurul Fitrianni
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang saya dapatkan adalah upaya dan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 yang sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia” dan niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama mereka melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus covid-19 ini. Konstitusi yang dilanggar adalah Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika suatu negaar tidak memiliki konstitusi maka negara bisa hancur, Karen konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini adalah Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri, kesenjangan sosial dan ekonomi, dan separatisme dan radicalism, intervensi negara asing, serta masuknya sindikat narkoba internasional. Pasal-pasal UUD NRI telah cukup dan mampu menjadi peoman dalam menyelesaikan tantagan tersbut yag kita utuhkan adalah enerapan pasal dengan baik dan kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak selalu menyalahkan pada pemerintah.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Sebagai warga Negara Indonesia konsep bernegara kita dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang tepat. Mengingat Indonesia merupakan Negara dengan beragam perbedaan suku, budaya, bahasa dan banyak lagi, maka konsep perstuan dan kesatuan itulah yang menghapuskan perbedaan yang ada dan menyatukan kita sebagai satu Indonesia. Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah penerapan konsep persatuan dan kesatuan harus lebih ditanamkan lagi kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi perselisihan mengenai perbedaan dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadya Fitri Aulia -
Nadya Fitri Aulia
2216031114
Reguler B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah masyarakat dan aparat yang berjuang bersama untuk memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid -19 di Bumi Pertiwi ini.
Namun dalam mewujudkan hal tersebut sering kali aparat penegak hukum melanggar konstitusi mengenai HAM dengan dalih menerapkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Menurut K. C. Wheare, Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. konstitusi adalah hukum tertinggi di negara sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Setiap negara harus memiliki konstitusi karena fungsi dari konstitusi adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara dan berfungsi sebagai perlindungan serta menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan benegara karena pada dasarnya konstitusi adalah yang mengatur hal-hal terkait berbangsa dan benegara agar sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya tidak hancur.
3. Ada pun contoh tantangan bernegara saat ini adalah, maraknya kejadian radikalisme, masuknya budaya barat yang tidak disaring lagi oleh kita sebagai masyarakat Indonesia, wabah covid yang masih menghantui kita, karena bisa kapan saja wabah itu atau wabah yang serupa akan masuk lagi ke Indonesia kapan saja, menurut saya pasal pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah cukup mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan yang akan di hadapi dalam bernegara, tetapi tentu masih ada yang harus di evaluasi lagi, seperti contohnya tentang KUHP dan UU tentang ombudsman yang saat itu banyak terjadi demo di Indonesia yang mengakibatkan kestabilitasan keamanan Indonesia terganggu.
4.
5. Menurut pendapat saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat, mengingat suatu Negara tidak akan bisa berjalan damai apabila tidak memiliki nilai persatuan dan kesatuan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pola pemikiran dari masyaraka itu sendiri, masih terdapat beberapa masyarakat yang belum memiliki kesadaran penuh terkait pentingnya menanamkan rasa cinta persatuan dan kesatuan terhadap bangsa Indonesia. Jika dibiarkan begitu saja, hal ini dapat mempengaruhi ketentraman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sangat penting untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa cinta terhadap tanah air sejak dini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Kheiza Twevaldrian -
Muhammad Kheiza Twevaldrian
2216031074
Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil dari artikel adalah pemerintah yang mengerahkan berbagai upayanya untuk mengatasi penyebaran kasus covid-19 terkhusus di Indonesia untuk menyelaraskan tujuan Indonesia dalam "Melindungi segenap bangsa Indonesia". Sayangnya terdapat konstitusinyabdilanggar terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini terlihat pada masa pemerintahan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh sejumlah kalangan dehgab penerapannya cenderung otoritatif. Selain itu, pentingnya untuk melakukan observasi sebelum menerapkan program-program agar masyarakat lebih mengetahui terkait dampak yang sekiranya dapat dirasakan.

2. Jika suatu negara tikda memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Hal ini sebabkan karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Jika membahas apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, menurut saya sendiri efektif dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Tantangan kehidupan bangsa saat ini adalah berbagai efek yang dirasakan setelah pandemi COVID-19, permasalahan ekonomi global, permasalahan lingkungan, serta permasalahan sosial dan politik. Adanya berbagai permasalahan ini kemudian menjadi sumber munculnya berbagai tantangan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila dilaksanakan secara efektif maka dapat memberikan pedoman untuk menjawab tantangan tersebut. Namun diperlukan adanya upaya untuk memperbaharui pasal-pasal tersebut untuk menyesuaikannya dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat pada saat ini. Selain itu diperlukan pula kerjasama dari berbagai pihak termasuk kita sebagai masyarakat untuk saling menyadari bahwa permasalahan seperti ini bukan semata-mata hanya tugas pemerintah saja, maka dari itu setiap pihak seharusnya terlibat dan bertanggungjawab untuk mengatasi hal tersebut.

4. Menurut saya tentunya sangat penting dalam bernegara memiliki konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dengan adanya nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa tidak mudah terpecah, dan tidak dapat dihasut atau terprofokasi dari dunia luar. Yang perlu diperbaiki menurut saya adalah bagaimana menanamkan konsep nilai persatuan dan kesatuan itu kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, karena menurut saya pada saat ini masyarakat Indonesia mudah terpengaruh oleh beberapa pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yessy Zazkia -
Nama : Yessy Zazkia
NPM : 2216031078
Kelas : Reg B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

PSBB adalah kependekan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ini adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dalam skala besar di wilayah tertentu dalam situasi darurat atau krisis, seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam.
Dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia, PSBB merupakan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk membatasi mobilitas dan interaksi sosial dengan tujuan menekan penyebaran virus. Selama PSBB, beberapa aktivitas seperti bekerja, belajar, beribadah, dan berbelanja hanya diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan beberapa aktivitas mungkin dibatasi atau dilarang sepenuhnya. Setiap wilayah di Indonesia dapat menerapkan aturan PSBB yang berbeda, tergantung pada tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut.
Dikarenakan ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah, membuat aparat sipil melakukan penegasan kepada pelanggar kebijakan dengan cara yang tidak wajar dan keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini, jika terdapat kasus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan PSBB, maka konstitusi Indonesia dan undang-undang HAM harus ditegakkan dan pelaku pelanggaran harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung mengalami ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak konsisten. Tanpa konstitusi, tidak ada kerangka hukum yang jelas untuk mengatur tugas dan kewajiban pemerintah, hak-hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terkendali.
Konstitusi adalah dokumen hukum tertulis yang menetapkan struktur dan tugas-tugas pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Konstitusi memberikan panduan yang jelas untuk penyelenggaraan negara, sehingga negara dapat berfungsi dengan baik dan konsisten. Konstitusi juga memberikan perlindungan bagi hak-hak dan kepentingan warga negara, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
Dalam praktiknya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah dan dihormati oleh seluruh masyarakat. Konstitusi dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, serta menjaga keadilan dan kebebasan bagi warga negara. Namun, konstitusi tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan dan keterlibatan aktif dari masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menjalankan konstitusi, serta melakukan reformasi dan perbaikan jika diperlukan, agar konstitusi tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. . Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah sangat kompleks dan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing negara. Namun, beberapa tantangan yang paling umum antara lain adalah:
1. Pandemi COVID-19: Pandemi ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan negara, seperti kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial. Negara harus mampu merespon pandemi dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
2. Ketimpangan sosial dan ekonomi: Ketimpangan ekonomi dan sosial dapat memicu konflik dan tidak stabil di dalam negara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengurangi kesenjangan antara kelas ekonomi dan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan kesempatan yang sama dalam kehidupan.
3. Ancaman terorisme: Ancaman terorisme dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara. Negara perlu memiliki kebijakan dan program untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme, serta melindungi hak asasi manusia dalam prosesnya.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, namun perlu dipahami bahwa UUD 1945 merupakan sebuah dokumen hukum yang harus dikembangkan dan diinterpretasikan dalam konteks zaman dan kondisi sosial-politik yang terus berubah.
Dalam hal ini, pasal-pasal dalam UUD 1945 harus diimplementasikan dengan baik dan konsisten, serta diterapkan dalam konteks yang relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh negara. Negara juga harus bersikap terbuka dan responsif terhadap perubahan dan tantangan baru yang muncul, serta terus mengembangkan dan memperbaharui sistem hukum dan kebijakan publik untuk menjawab tantangan kehidupan bernegara yang kompleks.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya, persatuan dan kesatuan adalah nilai fundamental yang sangat penting bagi Indonesia. Konsep Bhinneka Tunggal Ika ("berbeda-beda tetapi tetap satu") menjadi pedoman dalam menghargai perbedaan dan mempertahankan keutuhan bangsa.
Namun, dalam prakteknya, masih ada beberapa tantangan dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa konflik sosial dan agama yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk memperbaiki situasi ini, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, seperti:
1. Mendorong dialog antar kelompok yang berbeda untuk membangun saling pengertian dan toleransi.
2. Memperkuat pendidikan karakter dan nilai-nilai Pancasila di sekolah-sekolah dan masyarakat.
3. Menegakkan hukum dengan adil dan berkeadilan untuk mencegah konflik sosial.
4. Meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pemerintahan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat memperkuat nilai persatuan dan kesatuan sebagai dasar untuk membangun bangsa Indonesia yang kuat dan maju
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

1. Hal positif yang ada dalam artikel di atas adalah cepatnya pengambilan keputusan untuk penangan Covid – 19 yang sudah mulai masuk ke Indonesia. Kepedulian pemerintah dalam menangani covid-19 juga patut untuk diapresiasi. Namun, terdapat konstitusi yang dilanggar, yaitu berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran ini terjadi ketika penertiban PSBB yang di lakukan oleh sejumlah penegak hukum yang menerapkan PSBB dengan cara yang Otoriter. Terkait konstitusi yang dilanggar berdasarkan artikel di atas tertera bahwa penerapan kebijakan PSBB yang dijalankan pemerintah dinilai cenderung otoritatif dan keluar dari nilai HAM. Terlepas dari itu, yang sebaiknya kita lakukan ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Selain itu juga, pemerintah seharusnya memberikan edukasi terlebih dahulu terkait dampak baik dari diberlakukannya PSBB.

2. negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut  akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Contoh tantangann kehidupan bernegara saat ini ialah terkait Hak Asasi Manusia. Perkembangan HAM di Indonesia menghadapi beragam tantangan, misalnya soal kesetaraan, kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan kelompok minoritas. Kebebasan berekspresi juga menjadi sorotan belakangan ini. Beka mengingatkan sekalipun kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tapi ada batasnya yakni tidak merendahkan martabat manusia seperti fitnah, hoax, SARA, dan membahayakan keamanan negara. Menurut saya pribadi, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang belum terlalu mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Hal ini dikarenakan masih banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia.

4. Menurut saya, konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat tepat. Hal ini tentunya disebabkan karena karena bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman baik itu suku, agama, budaya, dan lain sebagainya. Apabila kita tidak menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, pastinya sangat mudah untuk terjadi perpecahan antara satu sama lain yang akan berakibat buruk dan memecah belah bangsa. Oleh sebab itu, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan memang sudah sepatutnya menjadi konsep bernegara di negara kita.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zahra Zaki Zanjabil -
Nama : Zahra Zaki Zanjabil
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah, upaya pemerintah daerah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Tujuannya adalah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Walaupun dinilai telah melanggar has asasi manusia dan melanggar kebebabasan seseorang namun dengan adanya PSBB dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam menghadapi COVID dan menjadikan masyarakat untuk tetap hidup sehat di tengah maraknya wabah COVID tersebut, serta dengan adanya PSBB menjadikan masyarakat lebih hati-hati dalam lingkungan sekitar.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi , maka negara tersebut akan dalam kesulitan menjalankan kekuasaan dan mencapai tujuan yang jelas. Konstitusi sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai pemberi pegangan dan pedoman. Konstitusi juga dapat membantu membangun kesadaran berkonstitusi terhadap masyarakat agar dapat memahami peraturan-peraturan yang ada di negaranya. Oleh karena itu, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan kehidupan bernegara di Indonesia saat ini antara lain adalah masuknya berbagai macam kebudayaan, krisis ekonomi, dan pandemi COVID-19. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya , Pasal 34 ayat (1) yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Namun perlu diingat bahwa UUD NRI 1945 bukanlah satu-satunya sumber hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Diperlukan juga upaya dari semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam menghadapi tantangan tersebut.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan !
Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai tinggi persatuan dan kesatuan sangat penting untuk memperkuat jati diri bangsa dan menjaga keutuhan serta ketahanan nasional. Namun , masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki agar nilai-nilai tersebut dapat terwujud dengan lebih baik. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, perlu juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya bela negara dan kewajiban sebagai warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Ferdy Maulid -
Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Usaha pemerinntah Indonesia dalam mencegah penyebaran virus COVID-19, tetapi terdapat pelanggaran konstitusi terkait dengan HAM. Walaupun begitu sikap saling bahu-membahu yang diterapkan cukup menjadi positif bagi kita.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Jika tidak ada konstitusi maka suatu negara tidak akan ada kerangka hukum yang jelas untuuk mengatur tata kelola negara. Konstitusi sangat berpengaruh dalam mengatur kehidupan suatu negara karena ia sekakan menjadi tiang hukum bagi suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Tantangan kehidupan bernegara yang sedang dihadapai saat ini adalah para generasi muda yang lebih suka dengan budaya luar, korupsi yang seakan tidak ada habisnya, dan lain-lain. Tetapi hal tersebut memiliki solusi yang sudah tertera di UUD.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Sebagai warga negara yang bhineka tunggal ika kita harus menjunjung tinggi nilai kebersamaan sehingga kita dapat hidup damai tanpa adanya gangguan sedikitpun. Jika tidak kita akan terpecah belah dan kesatuan yang telah dibangun selama puluhan tahun akan runtuh.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Ardan Akbar -
Nama : M. Ardan Akbar
NPM : 2216031142
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19, yang sebagaimana mereka mengamalkan pesan dari kontitusi negara yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pelanggaran isi dalam UU 6/18 tepatnya dalam "bagian menimbang huruf c”. Pelanggaran dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya sebelum melakukan penindakan, para aparat diedukasi.
Untuk itu sebagai warga negara harus saling membantu pemerintah dan aparat, dengan menaati aturan yang telah ditetapkan agar penyebaran wabah terputus.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi juga sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi salah satunya adalah pemahaman tentang Hak Asasi Manusia dan cara menghargai manusia. Terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan dapat dijadikan pedoman. Namun, pasal-pasal tersebut tidaklah cukup untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan juga kesadaran oleh setiap masyarakat akan pentingnya Hak Asasi Manusia.

4. Menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sebuah negara memanglah hal yang bagus, tetapi kadang banyak orang yang menjunjung nilai persatuan itu bukan menjunjung nilai persatuan negara tetapi justru menjunjung nilai individual dan keluraga masing masing, maka dari itu perlu adanya gemblengan dari pemerintah untuk memajukan nilai persatuam dan kesatuan.