Nama: Alya Ananta Putri
NPM: 2211031162
Kelas: AKT.D
Artikel 14.a
Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Perkembangan IPTEK
Pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam perkembangan IPTEK sangatlah penting dimana Pancasila dapat menjadi rambu-rambu normatif bagi pengembangan dan juga pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sesuai dengan kepribadian masyarakat Indonesia yang luhur dan mulia.
• Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta yang diimbangi antara cara berfikir yang rasional dan irrasional antara rasa, akal dan juga kehendak. Dimana berdasarkan sila pertama ini, IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan dan diciptakan namun juga harus diperhatikan dengan tujuan kebermanfaatan serta akibat yang dapat merugikan masyarakat apakah ada atau tidak. Dengan ini manusia menempatkan dirinya bukan sebagai pusat alam semesta namun sebagai bagian dari sistematika alam yang diolahnya.
• Kedua, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengimplementasikan dasar-dasar moral dimana manusia dalam mengembangkan dan menggunakan IPTEK haruslah dengan bijak dan beradab yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi orang banyak dan daat meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai manusia bukan sebagai manusia yang angkuh, sombong dan tak bermoral akibat penggunaan IPTEK.
• Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, mengimplementasikan rasa nasionalisme bangsa Indonesia, dengan ini IPTEK diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa, pemelihara persaudaraan dan persahabatan antar daerah. Oleh karena itu juga IPTEK harus dapat dikembangkang untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat baik dari hubungan antar masyarakat Indonesia dan juga dengan masyarakat Internasional.
• Keempat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengimplementasikan nilai demokratis dimana dalam pengembangan IPTEK ilmuwan harus menghormati kebebasan orang lain, harus siap dikritik dan menerima segala pendapat masyarakatmengenai penemuannya.
• Kelima, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengimplementasikan keseimbangan keadilan dalam kehidupan. Hal ini menunjukan bahwa kemajuan IPTEK harus memperhatikan keseimbangan baik dalam hunungan manusia dengan dirinya sendiri, dengan tuhannya, dengan orang lain, dan manusia dengan bangsa dan negaranya serta dengan alam dan lingkungan.
Artikel 14.b
Teori Kebenaran Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
Ilmu dengan metode ilmiahnya bertujuan untuk mencapai kebenaran. Kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya. Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya Pancasila dan Upaya Mencapai Kebenaran:
ketuhanan
sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan, bagi sikap dan perbuatan anti-Ketuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama. Dalam makna yang lain, kebenaran adalah kesesuaian dengan nilai-nilai ketuhanan.
Kemanusiaan
Kebenaran adalah aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia. Hakekat yang dimaksud dalam hal ini meliputi: bhinneka-tunggal dan majemuk-tunggal atau monopluralis.
Persatuan
kebenaran adalah suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi. Namun, untuk mencapai kebenaran tidak berarti menutup segala bentuk dinamika pemikiran. Pertentangan dan perbedaaan adalah niscaya sebagai bagian dari proses menuju yang satu, yang benar. Karena itulah, demokrasi memiliki tempat dalam aktualisasi nilai-nilai pancasila.
Kerakyatan
Kebenaran adalah sesuai atau searah dengan kemanfaatan. Kebenaran merupakan persoalan apakah sesuatu itu bermanfaat atau tidak. Sesuatu akan bermanfaat apabila dirumuskan secara bersama-sama dengan keterlibatan bersama dari subjek. Dalam hal ini setiap manusia adalah subjek dan objek dari apa yang dianggap benar. Pancasila berbicara pada tataran massa (rakyat). Dengan kata lain, kebenaran adalah kemanfaatan untuk semua pihak.
Keadilan
Kebenaran adalah terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Hakekat daripada adil menurut pengertian ilmiah, yaitu terpenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu dengan yang lain, mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan yang lain adalah wajib. Sehingga, kebenaran dalam konteks Pancasila merupakan kebenaran yang memiliki keterkaitan dengan moralitas.