Kiriman dibuat oleh Mutiara Valmay Az Zahra

Nama Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan jihan

Tergantung pada tingkat keseriusan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, jika dugaannya cukup serius maka dapat ditangani melalui proses pidana. Namun, jika dugaannya lebih ringan atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut maka dapat ditangani melalui proses administratif atau pemeriksaan internal oleh instansi terkait. Penentuan proses penanganannya tergantung pada kasusnya masing-masing.
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan natasya

Untuk mencari solusi atas krisis penegakan hukum di Indonesia, kita perlu melakukan:
1.Menuntut reformasi sistem peradilan agar lebih independen dan transparan
2.Mendorong penerapan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum
3.Meningkatkan pengawasan terhadap penegakan hukum dan memberikan penghargaan kepada mereka yang melaksanakannya dengan baik
4.Meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi para penegak hukum agar dapat bekerja secara profesional dan berintegritas

Sedangkan untuk terhindar dari bujuk rayu pejabat, sebagai penegak hukum kita harus:
1.Berpegang teguh pada kode etik dan prinsip kemandirian dan independensi sebagai penegak hukum
2.Menghindari adanya konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum
3.Menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas
4.Melaporkan segala tindakan pemaksaan atau tekanan dari pihak lain yang dapat mempengaruhi kinerja sebagai penegak hukum.
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

izin menjawab pertanyaan dari fairuz

A. Ketika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pejabat pemerintah harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Penyalahgunaan wewenang bisa berupa berbagai tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat, seperti tindakan korupsi, nepotisme, dan kolusi. Oleh karena itu, pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang harus mempertanggung jawabkannya.

B. Tindakan yang dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang, yaitu:

1. Disiplin Hukum: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi Disiplin Hukum, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pemecatan.

2. Penuntutan Pidana: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dituntut secara pidana, tergantung dari jenis tindakan yang dilakukan, seperti korupsi, penyelewengan dana, atau penyalahgunaan kekuasaan.

3.Sanksi administratif: Pejabat pemerintah yang melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi administratif, seperti diberhentikan sementara, pengurangan gaji, atau tidak dipromosikan dalam jangka waktu tertentu.

4.Gugatan Perdata: Masyarakat atau pengguna jasa pemerintah yang merasa dirugikan oleh tindakan penyalahgunaan wewenang, dapat mengajukan gugatan perdata kepada pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Nama: Mutiara Valmay Az Zahra
NPM: 2256041020

Kedudukan Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.

Kekuasaan memiliki makna yang sama dengan wewenang karena kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif adalah kekuasaan formal. Kekuasaan merupakan unsur esensial dari suatu Negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di samping unsurunsur lainnya, yaitu hukum, kewenangan (wewenang), keadilan, kejujuran, kebijaksanaan dan kebajikan.

Tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada hukum(feitelijke handeling).

Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum publik dan berdasarkan hukum privat.

Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privatadalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.