Posts made by Stevira Andien Razika

Assalamualaikum Wr.Wb
Nama:Stevira Andien Razika
NPM:2211011099

Tanggapan:
Pasal ini menyatakan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang universal dan menyeluruh. Pembentukan sumber nilai yang menganut sistem filsafat nasional membutuhkan waktu yang lama.
Ide-ide politik yang terkandung di dalamnya merupakan solusi dan formulasi yang sempurna. Mereka menciptakannya dengan formula imajinatif, dalam keadaan berdasarkan satu dewa. Dibandingkan dengan Turki, demi mencari jalan keluar dari Dinasti Utsmani selama hampir delapan abad, Turki akhirnya memilih negara sekuler yang ditandai dengan jatuhnya Khilafah pada Maret 192
. Negara di Asia barat laut ini menjadi negara yang identitas penduduknya yang mayoritas beragama Islam berpusat pada sistem sekuler pertama.
Di Pakistan, ia disebut Quaid-i-Azam dan Maududi2 sekuler untuk mewakili perkembangan gagasan negara agama, tetapi pada akhirnya ia memilih jalan negara Islam ketika ia gagal mensinergikan suatu bentuk negara Islam. larutan. negara modern Para pendiri negara kita mampu dengan sangat arif dan cerdik menyepakati pilihan dasar negara yang tepat sesuai dengan fitrah bangsa, sangat orisinal, karena merupakan negara modern yang berwatak religius, bukan sebagai negara sekuler. . dan bukan sebagai negara rakyat. negara agama Mereka tidak hanya mampu menghilangkan pengaruh gagasan negara kesukuan yang muncul dalam sejarah nusantara pra-kolonial, tetapi mereka juga mampu merumuskan berbagai gagasan politik berdasarkan itu, yang dikembangkan secara kreatif saat itu. kebutuhan masa depan anak bangsa. Tak heran jika banyak cendekiawan atau negarawan memuji prestasi monumental para pendiri Republik Indonesia.
Salah satu cendekiawan dan pejabat tinggi Saudi yang memuji Pancasila adalah Dr. Izzat Mufti. Indonesia yang multi agama menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, yang ajaran pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini adalah keputusan yang tepat dan tidak bertentangan dengan Islam. Indonesia membuka diri dan menerima bantuan asing, sementara Myanmar menahan diri, khawatir akan campur tangan asing yang akan menyusul masuknya bantuan.
Memang, perdamaian telah tercapai. Ketika bencana tsunami terjadi, pada saat yang sama muncul solidaritas di bawah realisasi prinsip "persatuan Indonesia" dan "kemanusiaan yang adil dan beradab". Bantuan kemanusiaan mengalir deras dari seluruh pelosok tanah air untuk membantu masyarakat Aceh tanpa ada yang menyuruh. Energi Pancasila muncul dan mendorong terciptanya perdamaian di berbagai zona konflik.
Secara umum, konflik-konflik tersebut, termasuk di Ambon dan Poso, dianggap sebagai bagian dari konflik politik yang tidak dapat dipisahkan dari provokasi dan campur tangan "halus" oleh pihak luar. Tentu saja ini pemandangan yang jarang kita lihat di negara lain – apalagi aneh.

Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa

Konsep Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, ketika nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mulai digunakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, meskipun aturan itu tidak dirumuskan secara khusus. Dalam Sutasoma Mpu Tantular, kata Pancasila berarti lima anggota badan, lima pengetahuan moral. Berdasarkan janji tersebut, pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau BPUPK dalam bahasa Indonesia pada tanggal 29 April 19
5 yang sering digunakan. upaya membangun Indonesia merdeka yang meliputi politik, ekonomi, hukum dan administrasi. Dalam sidang umum pertama dibahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan. Ini merupakan permintaan dari ketua sidang, yang meminta peserta sidang untuk membuat proposal tentang landasan filosofis Indonesia merdeka yang akan dibentuk. Ada tiga tokoh yang menyampaikan pandangannya secara negara per negara, yakni Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Pada saat yang sama, anggota BPUPK lainnya menolak untuk mengemukakan pendapatnya, karena khawatir debat tersebut akan menjadi debat filosofis yang tidak konkrit dan hanya akan menunda kemerdekaan Indonesia. Pidato Muhammad Yamin Pokok dan Landasan Negara Kebangsaan Republik Indonesia menjadi cukup penting.

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia

Menurut asas ini, sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan kelanjutan dari sila pertama dalam pelaksanaannya. Sementara itu, tujuan akhir ideologi Pancasila adalah sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan menempatkan perintah Tuhan Yang Maha Esa sebagai perintah pertama, negara menerima landasan moral yang kuat. Inilah inti dari pandangan Pancasila Hatta.
Hanya sedikit orang Indonesia yang percaya pada Pancasila, yang ada di dalam hati mereka. “Sebagai dasar falsafah negara dan falsafah hidup rakyat, Pancasila merupakan sistem nilai yang cukup sistematis. » Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh, berjenjang, dan terstruktur sebagai landasan filosofis. Jadi Pancasila dikatakan sebagai sistem filosofis.
Sebagai sistem filosofis, kelima sila ini tidak terpisah dan berbeda maknanya, tetapi memiliki esensi makna yang lengkap. Sebagai falsafah berbangsa dan bernegara, Pancasila mengandung makna bahwa seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dilandasi oleh lima nilai, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai demokrasi, dan nilai . keadilan Adapun negara yang dibangun oleh rakyat didasarkan pada kodrat, bahwa rakyat sebagai warga negara sebagai masyarakat yang hidup didasarkan pada kodrat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Undang Dasar 1945 pada alenia ke 4 yang berbunyi

Pada dasarnya, suatu undang-undang atau peraturan lain berupaya mengatur perilaku orang dalam hubungannya dengan anggota masyarakat lainnya dengan cara yang diharapkan dapat menjamin kepastian hukum. Susunan kata alinea keempat Pembukaan UUD 19
5 memang sangat kompleks. Dalam hal ini rancangan sudah cukup untuk dijadikan dasar pembentukan suatu sistem yang dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Ayat 1 UUD 1945 mengatakan bahwa “kedaulatan adalah milik rakyat dan dijalankan oleh hukum” dan ayat 1 mengatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”, sehingga rakyat dalam hal ini memiliki peran utama dalam pelaksanaan tujuan nasional, tetapi hukum yang mengatur dan bagaimana pelaksanaannya diambil.
Bagi Pancasila, mencapai supremasi hukum adalah sebuah pencapaian. Tanpa Pancasila, timbul masalah hukum yang pada gilirannya menimbulkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Karena Indonesia, berdasarkan penjelasan di atas, Pancasila menjadi struktur dasar pembentukannya, meskipun berbagai kalangan merasa Pancasila tidak mengikuti perkembangan zaman.