Nama:Stevira Andien Razika
NPM:2211011099
Kelas:PKN B
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi karena sejarah negara yang panjang dan rumit, yang meliputi kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan berbagai periode pemerintahan. Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum dan sistem politik yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara, harus senantiasa dikembangkan dan diubah sedemikian rupa agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu,negara Indonesia juga mengalami gejolak politik pada beberapa periode amandemen konstitusi yang memerlukan perubahan untuk memperbaiki situasi politik yang tidak stabil.
Perubahan konstitusional juga terjadi sebagai tanggapan atas tuntutan sosial dan perubahan sosial yang sedang berlangsung. Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki dinamika sosial yang kompleks yang mencakup perbedaan suku, agama, dan budaya. Selain itu, Indonesia juga mengalami perubahan ekonomi yang besar dari masa kolonial hingga saat ini, yang mempengaruhi perkembangan sosial dan politik negara.
Dalam konteks ini, amandemen konstitusi menjadi penting untuk memastikan negara Indonesia dapat menjaga stabilitas politik, keadilan, dan kebebasan bagi seluruh rakyatnya.
Periode untuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Periode 1945-1950
Periode ini ditandai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1946.
2. Periode 1950-1959
Periode ini ditandai dengan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955. Setelah pemilihan tersebut, terdengar suara-suara yang menyerukan revisi UUD 1945.
3. Periode 1959-1966
Masa itu ditandai dengan pemberlakuan UUDS tahun 1959 dan pemerintahan Presiden Soekarno.
4. periode 1998-2002
Periode ini ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 dan lahirnya era reformasi di Indonesia.
NPM:2211011099
Kelas:PKN B
Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi karena sejarah negara yang panjang dan rumit, yang meliputi kolonialisme, perjuangan kemerdekaan, dan berbagai periode pemerintahan. Undang-Undang Dasar sebagai landasan hukum dan sistem politik yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara, harus senantiasa dikembangkan dan diubah sedemikian rupa agar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu,negara Indonesia juga mengalami gejolak politik pada beberapa periode amandemen konstitusi yang memerlukan perubahan untuk memperbaiki situasi politik yang tidak stabil.
Perubahan konstitusional juga terjadi sebagai tanggapan atas tuntutan sosial dan perubahan sosial yang sedang berlangsung. Sebagai negara majemuk, Indonesia memiliki dinamika sosial yang kompleks yang mencakup perbedaan suku, agama, dan budaya. Selain itu, Indonesia juga mengalami perubahan ekonomi yang besar dari masa kolonial hingga saat ini, yang mempengaruhi perkembangan sosial dan politik negara.
Dalam konteks ini, amandemen konstitusi menjadi penting untuk memastikan negara Indonesia dapat menjaga stabilitas politik, keadilan, dan kebebasan bagi seluruh rakyatnya.
Periode untuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Periode 1945-1950
Periode ini ditandai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, yang diikuti dengan pembentukan Konstituante pada tahun 1946.
2. Periode 1950-1959
Periode ini ditandai dengan pemilihan umum pertama di Indonesia pada tahun 1955. Setelah pemilihan tersebut, terdengar suara-suara yang menyerukan revisi UUD 1945.
3. Periode 1959-1966
Masa itu ditandai dengan pemberlakuan UUDS tahun 1959 dan pemerintahan Presiden Soekarno.
4. periode 1998-2002
Periode ini ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 dan lahirnya era reformasi di Indonesia.