Hal tersebut untuk menjadikan sebuah konstitusi lebih baik sehingga dapat mengikuti perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memihak pada masyarakat indonesia
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Periode 5 Juli 1959 – sekarang penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Periode 5 Juli 1959 – sekarang penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.