Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan pengaruh dari perubahan kondisi politik yang terjadi, selain itu juga dikarenakan pada saat itu bangsa Indonesia masih mencari konstitusi yang sekiranya cocok dipakai di Indonesia dan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kehidupan sosial & ekonomi yang dimiliki Indonesia.
Adapun tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode:
-Periode pertama saat berlakunya UUD 1945, konstitusi ini merupakan yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia.
-Periode kedua yaitu saat berlakunya konstitusi RIS 1949.
-Periode ketiga yaitu saat berlakunya UUDS 1950,
-dan Periode keempat saat kembali berlakunya UUD 1945
(sumber: Artikel jurnal Hukum Tata Negara, Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 Tujuan dan sejarah perkembangannya.)
Adapun tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periode:
-Periode pertama saat berlakunya UUD 1945, konstitusi ini merupakan yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia.
-Periode kedua yaitu saat berlakunya konstitusi RIS 1949.
-Periode ketiga yaitu saat berlakunya UUDS 1950,
-dan Periode keempat saat kembali berlakunya UUD 1945
(sumber: Artikel jurnal Hukum Tata Negara, Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 Tujuan dan sejarah perkembangannya.)