Randi Tri Putra
2211011109
Pendidikan Pancasila A
Jurnal Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen negara. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik akademik. Sistem etika berkembang melalui lima tahapan: Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Kebijakan hukum adalah sikap memilih apa yang berkembang di masyarakat, mengutamakan dan menyelaraskannya dengan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan menjadikannya sebagai produk hukum. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi: dimensi entitas-wadah, dimensi hubungan luasnya ruang lingkup, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.