Nama : Astri Nurul Bertika
NPM : 2211011107
Video tersebut menunjukkan adanya aksi kontra oleh sejumlah warga terhadap perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai dekat pemukiman warga. Akibatnya, warga merasa terganggu akan bau yang ditimbulkannya. Dari informasi yang didapatkan, limbah tersebut berasal dari pabrik/industri pakaian dari 6 perusahaan yang tidak bertanggung jawab mengatasi pengolahan limbahnya. Diketahui, aksi tersebut terjadi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Sejumlah warga yang merasa terganggu, melakukan aksi penolakan dengan mengusung spanduk yang menunjukkan adanya ketidakterimaan akan limbah tersebut, dan berharap pihak perusahaan dapat segera menindaklanjuti. Selain itu, aksi penolakan dilakukan dengan menutup saluran/pipa tempat limbah tersebut mengalir.
Jika dikaitkan dengan Pancasila, tentunya tindakan pihak perusahaan ini telah menyalahi nilai dan butir-butir Pancasila, terutama pada sila ke 5, yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila ini, tersirat makna bahwa warga negara yang baik, tidak merusak fasilitas umum/publik, karena dengan hal tersebut kita sudah mengganggu ketenangan orang lain. Oleh karena itu, dalam pembahasan video tersebut mempunyai korelasi terhadap penerapan Pancasila.