Posts made by windarni 2256041024

Dampak dari korupsi bidang kesehatan adalah secara langsung mengancam nyawa masyarakat. ICW (indonesia corruption watch) mencatat, pengadaan alat kesehatan dan obat merupakan dua sektor paling rawan korupsi. Perangkat medis yang dibeli dalam proses korupsi berkualitas buruk, pelayanan purnajualnya juga jelek, serta tidak presisi.
pengadaan barang dan jasa merupakan bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
ya mungkin menurut kami adalah kebijakan” yang telah dipelajari terkaitan pembangunan karakter tersebut belum bisa untuk diaplikasikan secara baik dengan mereka, maka terjadi lah tindakan korupsi itu. dan makanya yng perlu diperhatikan adalah bkn hanya kebijakan nya saja yng sudah diturunkan namun juga harus diiringi dengan kesadaran dari masing” mereka yng dibebankan tanggung jawab dari pembangunan karakter tersebut
 kelompok 4
"kasus korupsi pengadaan alat kesehatan oleh penjabat kemenes"
-Yuli Kartika Putri (2256041006)
- Windarni (2256041024)
- Raja Steffano Sitepu (2256041025)
- Yuwhandira Putri Aulia (2256041027)
- Vito Adjie Triatmojo (2256041028)
- Khelvin Fachrezzy (2256041029)
- Sherlina Annatasya (2256041041)
- Thania Rohayu (2256041043)
- Donesta Rapiola (2256041046)
- Mellysa (2256041050)
- Fahmi (2256041052)
- Egis Riaundani (2256041052)
- Vincentia Ivana Putri Wandarni (2256041056)
Nama : windarni
Npm : 2256041024
Mata kuliah : hukum administrasi Negara

Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu pengetahuan (cabang ilmu administrasi) yang secara khas melakukan studi (kajian) terhadap fungsi intern dan ekstern struktur-struktur serta proses-proses yang terdapat di bagian yang sangat penting dari sistem dan aparatur pemerintahan. Secara singkat, dapat pu disebut administrasi negara.
Dalam bahasa sehari-hari, administrasi negara disebut juga “pemerintahan” selama tidak dicampuradukkan dengan pemerintahan yang sifatnya eksekutif atau politik kenegaraan. Di kalangan departemen kehakiman dan badan-badan pengadilan dikenal dengan istilah tata usaha negara.
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Saat belajar ilmu hukum ini kamu akan membahas tentang hal-hal yang lebih merakyat yang langsung berefek di dalam kehidupan masyarakat.


Di Indonesia sesuai dengan rapat staff Pengajar Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia pada tanggal 26-28 Maret 1973 di Cibulan, memutuskan bahwa sebaiknya istilah yang dipakai adalah Hukum Administrasi Negara, dengan alasannya:
1. Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan cabang ilmu hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
2. Lebih mudah dipahami dan dimengerti
Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
• Oppen Hein
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika
badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum
Tata Negara.
• E. Utrecht
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut E. Utrecht adalah menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara
melakukan tugas mereka secara khusus.
• Marcel Waline
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Marcel Waline adalah adalah
keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan
alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas
dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang
menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi
memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan
peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.
• John M. Pfiffer dan Robert V
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut John M. Pfiffer dan Robert V adalah
adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga
jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
• A.M. Donner
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut A.M. Donner adalah hukum yang
secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi
negara.
• Bachsan Mustofa
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Bachsan Mustofa adalah sebagai
gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak
diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
• Kusumadi Poedjosewojo
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Kusumadi Poedjosewojo adlaah
keseluruhan aturan hukum, yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa
menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya.
• De La Bascecoir Anan
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut De La Bascecoir Anan adalah
himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan
peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
• J.H.P. Beltefroid
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut J.H.P. Beltefroid adalah keseluruhan
aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
• Logemann
Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Logemann adalah seperangkat dari
norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.