Posts made by Abel Tiara Tri Mareta

Nama : Abel Tiara Tri Mareta
NPM : 2256041017

Menurut tanggapan saya setelah melihat berita tersebut, yaitu Perkara dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan kini menemui titik terang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui data yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35 triliun.

Maka jika ditotal jumlah transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Kemenkeu mencapai Rp 349,8 triliun. Menurutnya, adanya perbedaan data yang terjadi selama ini lantaran Kemenkeu tidak menerima semua surat yang dikirimkan PPATK.

Selain itu, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan itu juga kemungkinan bukan cuma dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Suahasil menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada Menteri Keuangan. Segala laporan apapun dari DJP, DJBC, dan Inspektorat Jenderal semua tersedia di dalam sistem Kementerian Keuangan, sehingga bisa dilakukan pemantauan satu per satu.

"Hubungan dengan PPATK kalau kita lihat kasus kita lakukan dengan detail, rapat-rapat dengan PPATK kita lakukan dengan sangat terstruktur, ada notulennya, ada yang hadir, komplit. Tidak ada yang ditutup-tutupi dari Menteri Keuangan," pungkasnya. Oleh karena itu, Mahfud MD harus memastikan dan melakukan cara dengan detail.
Nama: Abel Tiara Tri Mareta
NPM: 2256041017
Kelas: Mandiri A

Kedudukan pada instansi pemerintahan atau yang biasa yang kita kenal administrasi negara memiliki kedudukan sebagai wakil instansi publik, serta sebagai wakil hukum privat.
Terdapat asas legalitas, yang dimana pemerintah diatur oleh peraturan perundang undangan didalam kewewenangan, dengan memiliki prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan disetiap negara hukum dengan sistem continental. Asas ini juga merupakan dasar dalam setiap penyelenggaaraan kenegaraan dengan kata lain kewewenangan pemerintahan harus memiliki legitimasi yaitu, kewewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Kewewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewewenangan bidang lainnya.
Untuk penguatan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, maka kewewenangan Pemerintah porsinya lebih besar pada penetapan kebijakan yang bersifat norma, standar, kriteria, dan prosedur, sedangkan kewewenangan pelaksanaan hanya terbatas pada kewenangan yang bertujuan :

1. mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara;
2. menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara;
3. menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional;
4. menjamin keselamatan fisik dan nonfisik secara setara bagi semua warga negara;
5. menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal, dan beresiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi peluncuran satelit, teknologi penerbangan dan sejenisnya;
6. menjamin supremasi hukum nasional;
7. menciptakan stabilitas ekonomi dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat.

Tujuan peletakan kewewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Nama: Abel Tiara Tri Mareta
Npm: 2256041017
Mandiri A

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan
aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.

Ilmu HAN menurut Prajudi adalah (1995 , 45)
suatu sistem ilmiah dan merupakan salah satu cabang daripada ilmu hukum yang lambat laut merupakan suatu disiplin kesarjanaan hukum tersendiri.

Ada beberapa Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturanaturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara
dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidahkaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organorgannya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaankekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasapenguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU