NAMA : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028
A. Kedudukan Hukum Pemerintah
Pada dasarnya pemerintah disamping melaksanakan kegiatan dalam hukum pu
publik, sering terlibat dalam lapangan keperdataan. alam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunuk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon)yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat alam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum Negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.1
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.2
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan- kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum yaitu sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur).
2. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum. 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah.
4. Mempunyai kepentingan sendiri.
5. Mempunyai pengurus.
6. Mempunyai tujuan tertentu.
7. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
8. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Jika berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdatadalam peradilan umum. Sebagai wakil dari badan hukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.
B. Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar
dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.3
asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentralatau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Dimana Undang-undang itu merupakan personifikasi dari akal sehat setiap manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Penyelenggaraan peemrintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan- kelemahan.
b. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap
menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.
C. Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud
dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat
hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum pu
blikdan berdasarkan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privatadalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.
KESIMPULAN
Hukum Administrais Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan
aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diangara
keduanya. Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada
didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan
undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan
kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum),
perseroanterbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum
adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia.
setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi,
yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap
tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan
pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie).
Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).