Posts made by VITO ADJIE TRIATMOJO

Nama: Vito Adjie Triatmojo
NPM: 2256041028
Menurut tanggapan saya bahwa kebebasan pers adalah prinsip penting dalam demokrasi yang memungkinkan wartawan untuk melaporkan berita secara independen dan mengawasi tindakan pemerintah. Kebebasan tersebut melibatkan hak wartawan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa takut penganiayaan atau campur tangan dari pihak berwenang.

Dalam demokrasi yang sehat, wartawan berperan sebagai pengawas kekuasaan publik dan menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, permintaan seorang gubernur untuk menghapus liputan berita, terutama jika dilakukan untuk menutupi suatu acara yang viral di media sosial, mungkin dapat dipertanyakan dari sudut pandang kebebasan pers.
Nama : Vito Adjie Triatmojo
Npm : 2256041028

Penangkapan seorang sekretaris MA oleh kpk ‘`Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan. ``Prinsipnya, dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan, komitmen kami saat ini terus kembangkan lebih lanjut sampai tuntas sehingga siapa pun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga dibawa pada proses pengadilan,`` kata Ali saat dikonfirmasi. Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Pada Kamis (9/3), KPK telah memeriksa Hasbi hasan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Nama : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028

Tanggapan saya mengenai kasus tersebut yaitu penting untuk diingat bahwa jalan yang rusak dapat menjadi masalah serius bagi mobilitas penduduk dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Oleh karena itu, perbaikan jalan yang cepat dan tepat waktu dapat membantu memperbaiki situasi tersebut dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, perbaikan jalan yang tergesa-gesa harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan aspek-aspek teknis serta kualitas pekerjaan. Jalan yang dibangun dengan buruk dan cepat rusak kembali dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa perbaikan jalan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dan didasarkan pada kebutuhan masyarakat, bukan motif politik. Perbaikan jalan yang berorientasi pada kepentingan pribadi atau politik dapat membahayakan kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, saya berharap bahwa perbaikan jalan di Provinsi Lampung dilakukan dengan cermat dan memperhatikan kualitas pekerjaan yang baik, serta didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan bukan motif politik atau kepentingan pribadi. Dengan cara ini, perbaikan jalan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
NAMA : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028

A. Kedudukan Hukum Pemerintah
Pada dasarnya pemerintah disamping melaksanakan kegiatan dalam hukum pu
publik, sering terlibat dalam lapangan keperdataan. alam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan twee pet’en, dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunuk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtspersoon)yang tunduk pada hukum privat. Untuk mengetahui kapan administrasi Negara terlibat alam pergaulan hukum publik dan kapan terlibat dalam hukum keperdataan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melihat lembaga kedudukan hukum Negara ini, mau tidak mau harus melibatkan pembagian dua jenis hukum tersebut.1
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah.2
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangan- kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya. Dalam kepustakaan hukum dikenal ada beberapa unsur dari badan hukum yaitu sebagai berikut:
1. Perkumpulan orang (organisasi yang teratur).
2. Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum. 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah.
4. Mempunyai kepentingan sendiri.
5. Mempunyai pengurus.
6. Mempunyai tujuan tertentu.
7. Mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
8. Dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
Jika berdasarkan hukum publik negara, provinsi dan kabupaten adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan dan pemerintah, maka berdasarkan hukum perdata negara, provinsi dan kabupaten adalah kumpulan dari badan-badan hukum yang tindakan hukumnya dijalankan oleh pemerintah. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Oleh karena itu, kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum privat, tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdatadalam peradilan umum. Sebagai wakil dari badan hukum (rechtspersoon). Keberadaan pemerintah yang secara teroritis memiliki dua fungsi, yaitu sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum, yang masing-masingdiatur dan tunduk pada hukum yang berbeda, hukum publik dan hukum privat.

B. Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar
dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.3
asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentralatau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memerhatikan kepentingan rakyat. Dimana Undang-undang itu merupakan personifikasi dari akal sehat setiap manusia, aspirasi masyarakat, yang pengejawantahannya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan urusan kenegaraan dan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Penyelenggaraan peemrintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan- kelemahan.
b. Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap
menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.

C. Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud
dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat
hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.
6. Tindakan tersebut berorientasi pada tujuan tertentu berdasarkan hukum.
7. Tindakan Hukum Pemerintah dapat berbentuk tindakan berdasarkan hukum pu
blikdan berdasarkan hukum privat.
Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat hukum publik yang hanya dapat lahirdari kewenangan yang bersifat hukum publik pula. Sedangkan tindakan hukum privatadalah tindakan hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum keperdataan.

‭KESIMPULAN ‬
‭Hukum Administrais Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan ‬
‭aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interkasi diangara ‬
‭keduanya. Badan hukum( recthspersoon ) adalah kumpulan orang, yaitu semua yang ada ‬
‭didalam kehidupan masyarakat (dengan berbagai pengecualian) sesuai dengan ketentuan ‬
‭undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan ‬
‭kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), ‬
‭perseroanterbatas, perusahaan perkapalan,perhimpunan (sukarelan), dsb. Badan hukum ‬
‭adalah sebagai subjek kewajiban dan kewenangan yang bukan manusia. ‬
‭setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, ‬
‭yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang ‬
‭diberikan oleh undang-undang. Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap ‬
‭tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan ‬
‭pemerintahan (bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). ‬
‭Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni: ‬
‭1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling). ‬
‭2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada ‬
‭hukum(feitelijke handeling).‬
Nama : Vito Adjie Triatmojo
NPM : 2256041028
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh ‬
‭pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan suatu tugas. Instrument ‬
‭pemerintah merupakan bagian dari instumen penyelenggaraan negara secara ‬
‭umum.yang mana harus sesuai dengan berbagai norma hukum sifat keumuman ‬
‭(algemeenheid ) dan kekontretan (concreted ) norma hukum adminstrasi, perlu ‬
‭diperhatikan mengenai objek yang dikenai norma hukum (adressaat) dan bentuk ‬
‭normanya.Dengan kata lain, kepada siapa norma hukum itu ditujukan, apakah untuk ‬
‭umum, atau untuk orang tertentu. ‬
‭ ‬
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, yang hubungannya antar warga negara dan pemerintahannya berjalan dengan baik dan aman. Hukum administrasi negara menjelaskan peraturan mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara.

Hukum Administrasi Negara menurut beberapa para ahli :
Menurut Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
Menurut Djokosutono
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan masyarakat.