Kiriman dibuat oleh Annisa Ade Pratiwi

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam kewenangannya. Penerapan asas ini menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan. Dan artinya asas legalitas dimaksudkan untuk memberikan jaminan kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah
Asas legalitas dan Kewenangan Pemerintah
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiappenyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama negarahukum sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang
Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu

Kedudukan AAUPB Dalam Sistem Hukum
Kedudukan AAUPB dalam sistem hukum merupakan aturan tidak tertulis. Padahal, menyamakan AAUPB dengan norma hukum tidak tertulis bisa menimbulkan salah paham, mengingat ada perbedaan antara “asas” dan “norma” dalam konteks ilmu hukum. Meskipun AAUPB ini merupakan asas, namun dalam praktiknya tidak semuanya merupakan gagasan umum dan abstrak dan dapat diimplementasikan sebagai ketentuan hukum tertentu dari anggaran dasar, arus kas langsung, dan sanksi hukum. Karena itu, Jazim Hamidi menyatakan sebagian AAUPB-nya masih berdasarkan hukum dan sebagian sudah menjadi norma hukum atau rule of law.
Nama: Annisa Ade Pratiwi
NPM: 2256041026

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara, karena administrasi negara dalam tugasnya melayani kepada warga negara untuk selalu memperhatikan kepentingan warga negara.
Menurut para ahli:
1. Oppen Hein mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara."
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat- alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis- majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya."
3. Logemann mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah. seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus."
4. De La Bascecoir Anan mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah."

Ruang Lingkup Hukum Administarsi Negara
Isi dan ruang lingkup Hukum Administarsi Negara menurut Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul :Omtrek van het administratiefrecht, memberikan skema tentang administrasi Negara didalam kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut: hukum
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi:
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4 Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2 Hukum Peradilan
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.