Posts made by Jihan Aghniya

Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

Mengenai situasi jalan yang sangat rusak di Lampung dan ditegur oleh Presiden. Sangat wajar jika seorang pemimpin negara seperti Presiden menegur pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas perbaikan infrastruktur publik yang rusak. Namun, sangat disayangkan jika perbaikan tersebut hanya dilakukan ketika ada kunjungan dari Presiden atau pejabat tinggi lainnya. Seharusnya, perbaikan infrastruktur publik seperti jalan harus dilakukan secara berkala dan terus-menerus tanpa menunggu ada tekanan dari pihak lain.

Gubernur ikut andil dalam memantau perbaikan jalan tersebut dengan helikopter. Kenapa tidak dengan jalur darat saja? Apakah Gubernur tidak mau melewati jalan yang amat rusak itu? Apakah harus didatengin Presiden dulu baru jalan diperbaiki? Mungkin juga ada pertimbangan keselamatan jika jalan tersebut masih dalam tahap perbaikan dan belum sepenuhnya aman untuk dilalui.

Hari ini 5 mei 2023, bapak Joko Widodo berkunjung ke Lampung. Info dari masyarakat Natar tadi pagi sekitar jam 7 an BEM Unila memasang beberapa spanduk di jln Natar sebagai bentuk kebebasan berekspresi karna bapak Joko Widodo mengunjungi pasar Natar. Tapi gak lama, ga sampe sejam udah di copotin sama pak Polisi, isi salah satu spanduk yaitu "Menuntut Pembangunan Infrastruktur" pencopotan spanduk oleh Polisi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan Hak Asasi Manusia.

Kebiasaan memperbaiki infrastruktur publik hanya ketika ada kunjungan dari pejabat tinggi. Hal ini seharusnya tidak terjadi, karena perbaikan infrastruktur publik adalah tanggung jawab pemerintah dan harus dilakukan secara terus-menerus tanpa menunggu tekanan dari pihak lain. Jika infrastruktur publik seperti jalan dalam kondisi yang buruk, hal ini dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan memperburuk perekonomian daerah tersebut.
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

Menurut analisis dan tanggapan saya terkait kasus dana sebesar 349 triliun yang diduga beredar di Kemenkeu merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dari video YT Mahfud MD ketua komite TPPU menggertak komisi lll PDIP Arteria Dahlan yg diduga menghalang-halangi penyelidikan terkait temuan transaksi mencurigakan 349 T, usaha Mahfud sebagai bentuk pengidentifikasian dari mana sumber dana tersebut dan bagaimana dana tersebut dianggarkan dan digunakan? Jika dana tersebut berasal dari sumber-sumber yg sah, seperti anggaran pemerintah/pinjaman dari lembaga keuangan, maka perlu dilakukan audit dan pembinaan yg ketat utk memastika dana tersebut digunakan untuk tujuan yg dimaksud.

Jika kita bercermin dgn kasus dana janggal serupa di era DPR SBY saja berani bikin Pansus (Panitia Khusus) Bank Century 6,7 triliun, kini transaksi janggal senilai 349 triliun ditolak oleh Bambang Wuryanto (Ketua Komisi lll DPR) utk di Pansus kan yg seharusnya ikut serta aktif dalam membongkar kasus ini padahal Kerugian Negara 50x kasus Bank Century.

Apakah ada campur tangan oligarki dalam kasus ini karna Arteria Dahlan menghalang-halangi Mahfud MD saat berargumen? Hanya mereka yg tau.

Kesimpulannya, masalah dana sebesar 349 triliun yang diduga beredar di Kemenkeu merupakan masakan serius yang harus ditangani dengan transparansi, akuntabilitas, dan tindak tegas. Pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum dan bila diperlukan untuk membentuk tim Pansus agar cepat menyelesaikan masalah ini, lakukan jg langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010
Kelas: Man A
Dari Kelompok 1

Izin menjawab pertanyaan Ammara dari kelompok 3,
Kudeta terhadap konstitusi dapat terjadi melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bertentangan dengan konstitusi. Perppu Cipta Kerja adalah perppu yang dikeluarkan oleh Presiden pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk mereformasi undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, Perppu ini mendapat kritik keras dari kelompok masyarakat dan politikus karena dinilai melanggar beberapa hak konstitusional, terutama hak-hak buruh.

Implikasi hukum dari Perppu Cipta Kerja adalah timbulnya konflik hukum dan sosial di masyarakat, terutama antara pekerja/buruh dengan pemerintah dan pengusaha. Perppu ini juga menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, seperti penurunan upah minimum, peningkatan jam kerja, penurunan jaminan sosial, serta penghapusan pengupahan sektoral. Kritik juga dilayangkan kepada pemerintah karena dinilai tidak memperhatikan aspek demokrasi dalam melakukan perubahan peraturan perundang-undangan secara cepat dan tanpa melalui kajian yang mendalam.

Secara substansi, Perppu Cipta Kerja memang bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak-hak pekerja dan keadilan sosial. Hal ini yang menjadi dasar masyarakat dan sejumlah pihak merasa bahwa pemerintah 'mengkudeta' konstitusi.
Nama: Jihan Aghniya
NPM: 2256041010

A. KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DALAM HUKUM

Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa : “kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat”. Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak  “memiliki” wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan.

Indroharto menyebutkan bahwa lembaga-lembaga hukum publik itu memiliki kedudukan yang mandiri dalam statusnya sebagai badan hukum (perdata). Lembaga-lembaga hukum publik tersebut merupakan badan hukum publik tersebut merupakan badan hukum perdata dam melalui organ-organnya (badan atau jabatan TUN) menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dapat melakukan perbuatan/tindakan hukum perdata.

Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, memawakili badan hukum induknya, namun yang terpenting dalam konteks hukum adminisyrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik. Dalam hukum administrasi yang menempatkan organ atau jabatan pemerintah sebagai salah satu objek kajian utama, mengenal karakteristik jabatan pemerintahan mrrupakan sesuatu yang tak terelakkan.

Menurut E. Utrecht oleh diwakili penjabat, maka jabatan itu berjalan. Yang menjalankan hak dan kewajiban yang didukung oleh jabatan ialah penjabat. Jabatan bertindak dengan perantaraan penjabatnya. P. Nicolai dan kawan-kawan menyebutkan bahwa : “ kewenangan yang diberikan kepada organ pemerintahan harus dijalankan oleh manusia. Tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para penjabat”.

Berdasarkan ketentuan hukum, penjabat hanya menjalankan tugasdan wewenang, karena penjabat tidak “memiliki” wewenang. Yang memiliki wewenang adalah jabatan. Apa yang disebutkan P. Nicolai khusunya pada ciri yang keempat dapat menimbulkan salah pengertian bagi sebagian orang, karena dlama praktik penyelenggaraan pemerintahan para pejabat itu terlibat dan menggunakan harta kekayaan. Ada kesan kuat bahwa jabatan pemerintah itu memiliki harta kekayaan dan digunakan untuk penyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan.

B. KEWENANGAN PEMERINTAH

Pada mulanya asas legalitas dikenal dalam penarikan pajak oleh negara. Asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang.

Asas legalitas dalam kedudukan negara hukum liberal memiliki kedudukan sentralatau sebagai suatu fundamen dari negara hukum. Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.

Penyelenggaraan peemrintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang (hukum tertulis), dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan- kelemahan.

Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum. Telah disebutkan bahwa asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas adalah kewenangan yakni kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu.