Nama: Anggi Triyani
Npm: 2256041014
Man A
Kedudukan, kewenangan, dan tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara merujuk pada peran dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratif yang berkaitan dengan kepentingan umum.
-Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Kedudukan pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas administratif untuk mencapai tujuan kepentingan umum. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugas-tugas administratifnya.
Kewenangan Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
-kewenangan pemerintah dalam hukum administrasi negara meliputi berbagai hal seperti mengeluarkan peraturan perundang-undangan, membuat keputusan administratif, memberikan izin atau persetujuan terhadap suatu hal, melakukan pengawasan, dan lain sebagainya. Kewenangan ini diberikan oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Tindakan Hukum Pemerintah dalam Hukum Administrasi Negara
Tindakan hukum pemerintah dalam hukum administrasi negara adalah setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya. Tindakan hukum ini harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga negara.
Dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya, pemerintah juga harus mematuhi prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti prinsip kepastian hukum, prinsip proporsionalitas, dan prinsip keadilan. Jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan warga negara, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, seperti pengadilan administrasi atau arbitrase administratif.
•asas-asas umum pemerintah yang baik
-AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
-AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
1.kepastian hukum
2.kemanfaatan
3.ketidakberpihakan
4.kecermatan
5.tidak menyalahgunakan kewenangan
6.keterbukaan
7.kepentingan umum,dan
8.pelayanan yang baik.
-Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
-AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
-Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.