Kiriman dibuat oleh Iqlima Salsabila 2256041019

Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019
Sebelumnya, Arinal meminta salah satu wartawan televisi nasional menghapus rekaman liputannya karena tak mau viral lagi.
Ia sempat menghentikan sambutannya dan menegur salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video. Padahal, kegiatan tersebut berlangsung terbuka untuk kalangan jurnalis karena diinformasikan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Provinsi Lampung.
Menurut pandangan saya, wartawan memilki tugas penting untuk menyampaikan informasi penting yang akan disampaikan kepada publik. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arinal bertentangan dengan UU Pers.
Sebagai Gubernur hendaklah menanggapi kritik dan desas-desus yang terjadi dengan keterbukaan pikiran dan dengan dimintanya penghapusan liputan itu sama saja menandakan tidak mau menerima sebuah kritikan.
Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA. Jaksa penuntut umum KPK mengungkap Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp 11,2 miliar.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana kepada advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang telah dibacakan pada sidang di PN Tipikor Bandung pada Rabu (10/5). Keterlibatan Hasbi ini berawal dari adanya pertemuan antara Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Pendapat saya tentang hal ini adalah memperlihatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memberantas lebih dalam lagi kasus-kasus korupsi yang terjadi pada pejabat di Indonesia dan menghukum orang-orang terlibat korupsi dikarenakan timbulnya kerugian itu sendiri untuk negara kita.
Nama : Iqlima Salsabila
NPM : 2256041019

Menurut saya setelah melihat berita tersebut merupakan dugaan Tindakan Pidana Pencucian Uang.

Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator, Politik , Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggertak Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-P Arterian Dahlan terkait dengan temuan transaksi mencurigakan Rp. 349 triliun pada Rabu,29 Maret 2023.

Menurut Mahfud, seluruh transaksi telah dikumpulkan ke PPATK kedalam 300 Laporan Hasil Analisis.

Dalam laporan itu, PPATK menduga transaksi mencurigakan ini melibatkan 1.074 orang. Sebanyak 491 orang merupakan ASN di Kemenkeu ; 13 orang ASN di Kementrian dan ; 570 orang Non-ASN.

Pernyataan Mahfud berbuntut panjang. Sejumlah pihak menilai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut memberikan informasi setengah-setengah.
Izin menjawab pertanyaan dari Rifat

Faktor kebangsaan: Lukas Enembe adalah gubernur Provinsi Papua, dan dalam beberapa kasus, dukungan bisa didasarkan pada faktor kebangsaan dan identitas etnis. Banyak orang Papua mungkin merasa bahwa mereka telah diabaikan oleh pemerintah pusat, dan mereka mungkin merasa bahwa dukungan terhadap Lukas Enembe adalah cara untuk menghargai dan memperjuangkan hak mereka.

Faktor kepercayaan: Dalam beberapa kasus, orang dapat menganggap Lukas Enembe sebagai seseorang yang dapat dipercaya dan terus-menerus berjuang untuk kepentingan rakyatnya. Dalam pandangan mereka, tindakan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe mungkin dianggap sebagai hal yang wajar dan diperbolehkan demi kepentingan rakyat.

Kurangnya informasi: Terkadang, orang-orang yang memberikan dukungan kepada Lukas Enembe mungkin tidak sepenuhnya memahami situasi atau fakta di balik kasus tersebut. Mereka mungkin mendengar informasi dari sumber yang tidak akurat atau tidak terpercaya, dan karena itu mereka dapat dengan mudah diperdaya.

Namun, penting untuk diingat bahwa tindakan korupsi harus diperlakukan serius dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dukungan yang didapatkan oleh Lukas Enembe tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan atau mengurangi kepentingan keadilan dan penegakan hukum.

Selain itu, tersangka bisa mendapat dukungan karena ia memiliki latar belakang mendasar yang sama dengan pendukungnya seperti, suku, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dan lainnya.

Hal ini membuat pendukung ingin melindungi kelompoknya.
Nama : Iqlima Salsabila
Kelas : 2256041019

Kedudukan, Kewenangan dan Tindakan Hukum Pemerintah

Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik
Lembaga hukum memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum menurut Indroharto. Walaupun jabatan pemerintahan dapat melakukan hukum perdata, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.

Kewenangan Pemerintah
Legalitas merupakan syarat yang menyatakan bahwa keputusan administrasi negara yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar Undang-undang. Kewenangan pemerintah adalah hak kekuasaan pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.

Penerapan Asas Legalitas
Menurut Indroharto, Asas Legalitas akan menunjang berlakunya kepastian hukum dan kesamaan perlakuan, karna setiap orang yang berada dalam situasi. Penyelenggaran pemerintah yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan oleh Undang- Undang.