Nama : Raja Steffano Sitepu
NPM : 2256041025
Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
-)Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
-)Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-)Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.
-)Asas-asas umum pemerintahan yang baik
AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
Pembagian AAUPB
- Bersifat formal atau prosedural
Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaiĨan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat.
- Bersifat material dan substansial
dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang,larangan penyalahgunaan kewenangan.
NPM : 2256041025
Kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
-)Kedudukan Pemerintah
Kedudukan pemerintah dalam hukum publik, menurut Indroharto menyatakan bahwa lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
-)Kewenangan Pemerintah
Sebagai badan hukum publik, pemerintah
memiliki kewenangan untuk membuat keputusan dan/atau tindakan administrasi
pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-)Tindakan hukum pemerintah
Secara teoritik tindakan pemerintah merupakan” tindakan atau perbuatan dari alat perlengkapan pemerintahan untuk menjalankan fungsi pemerintah.” Tindakan pemerintah tersebut dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Tindakan berdasarkan hukum, yaitu tindakan-tindakan pemerintah
yang dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk melahirkan hak dan kewajiban.
Tindakan-tindakan ini berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki atau
melekat pada jabatannya.
2. Tindakan berdasarkan Fakta, yaitu tindakan-tindakan
pemerintah yang tidak berhubungan langsung dengan kewenangan yang dimiliki
sehingga tidak menimbulkan akibat hukum. Contoh: pemerintah memberikan bantuan,
peresmian jembatan dan lain-lain.
-)Asas-asas umum pemerintahan yang baik
AAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kedudukan AAUPB dalam Sistem Hukum
Menurut Philipus M. Hadjon AAUPB harus dipandang sebagai norma-norma hukum tidak tertulis, yang senantiasa harus ditaati oleh pemerintah, meskipun arti yang tepat dari AAUPB bagi tiap keadaan tersendiri tidak
selalu dapat dijabarkan dengan telili. Dapat
dikatakan bahwa AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan.
Pembagian AAUPB
- Bersifat formal atau prosedural
Prosedur yang harus dipenuhi dalam
setiap pembuatan keputusan, atau asas-asas yang berkaiĨan dengan cara-cara pengambilan keputusan seperti asas kecermatan, yang menuntut pemerintah untuk mengambil keputusan dengan persiapan yang cermat.
- Bersifat material dan substansial
dari keputusan pemerintah, kelompok
asas yang bersifat material atau substansial ini adalah asas kepastian hukum, asas persamaan, asas larangan sewenang-wenang,larangan penyalahgunaan kewenangan.